Sidang Perdana Abubakar Digelar Hari Ini di PN Bandung

Terasjabar.co – Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar akan menjalani sidang pertamanya dalam kasus gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat, untuk pemenangan pasangan Elin Suharliah-Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, pn-bandung.go.id,  sidang akan digelar hari ini, Senin (27/8/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Bersamaan dengan itu, pemberi gratifikasi, Weti Lembanawati selaku Kadisperindag dan Adiyoto selaku Kepala Bappelitbangda Bandung Barat juga akan menjalani sidang hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Budi Nugraha sebagai jaksa penuntut umum.

Dilansir dari situs pn-bandung.go.id, kasus Abubakar teregistrasi dengan nomor perkara 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.

Abubakar dijerat dalam dua dakwaan primer dan subsidair yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Adapun untuk Weti Lembanawati dan Adiyoto, keduanya dijerata pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Sidang Perdana Abubakar Digelar Hari Ini di PN Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − nine =