Lapas Sukamiskin Tak Terima Tahanan Titipan, Tahanan Kasus Korupsi Terpaksa Nginap di Mapolda Jabar
Terasjabar.co – Lapas Sukamiskin saat ini tidak menerima tahanan titipan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kondisi itu bersamaan dengan kegaduhan Lapas Sukamiskin pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada eks kepala lapas, Wahid Husein belum lama ini.
Selain itu, informasi tentang ini juga terungkap dalam persidangan kasus suap yang melibatkan Bupati Bandung Barat Abubakar dengan terdakwa Weti Lembanawati dan Adiyoto.
Kuasa hukum Weti dan Adiyoto mengeluh kliennya dititipkan di Rutan Mapolda Jabar, bukan di Lapas Sukamiskin. Selain itu, terdakwa Bupati Bandung Barat non aktif, Abubakar pun dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto membenarkan pihaknya saat ini untuk sementara tidak menerima tahanan KPK, Kejagung maupun Polri.
“Iya benar, kami sedang mengadakan pembenahan infrastruktur lapas baik saluran sanitasi, jalan lingkungan dan fasilitas publik lainnya,” ujar Tejo via ponselnya, Rabu (19/9/2018).
Meski begitu, ke depan Lapas Sukamiskin akan menampung tahanan titipan. Tahanan titipan ini biasanya ditampung dalam rangka menjalani persidangan di pengadilan negeri maupun pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah selesai pengerjaannya akan kami terima lagi kiriman dari KPK dan yang lainnya,” ujar Tejo. Lapas Sukamiskin mengelola 556 kamar tahanan dan saat ini yang terisi sebanyak 430 kamar oleh terpidana kasus korupsi maupun pidana umum.
Leave a Reply