Soal Dana BPMU Belum Cair dan Diprotes FKSS, Begini Tanggapan Sekda Jabar

Terasjabar.co – Belum cairnya Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) diprotes Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS).

Menanggapi hal tersebut, Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memiliki keterbatasan dalam anggaran.

“Bukan tidak bisa dicairkan, tapi dari Disdik ada skala prioritas lain, tapi kami usulkan (anggaran BPMU) di 2019,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (5/5/2018).

Baca Juga: Forum Kepsek Desak Pemprov Jabar Cairkan Dana BPMU

Iwa Karniwa juga mengatakan, hal ini tidak lepas dari pertimbangan pemerintahan sebelumnya untuk memprioritaskan anggaran di sektor lain.

“Mengingat keterbatasan di 2018, (anggaran) mengarah pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran. Terpaksa di 2018 ada pengurangan (anggaran),” ujarnya.

Tetapi ia memastikan bahwa di 2019, anggaran untuk BPMU pasti diusulkan masuk dalam rancangan APBD.

Ia mengatakan bahwa BPMU sebenarnya bukan program wajib pemerintah, tetapi hal itu bukanlah alasan untuk meniadakan program ini.

“Ini tidak wajib, di Jawa Timur juga tidak ada. Bukannya tidak diperhatikan, tapi di 2019, kami usulkan kembali (BPMU) untuk bisa disesuaikan, tinggal database mengenai guru dan mekanismenya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, FKSS menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Senin (5/11/2018). Massa aksi menuntut pencairan dana BPMU dilakukan paling lambat pada akhir November 2018.

Menurut koordinator aksi, Ade Hendrian, BPMU harus diberikan ke 4725 sekolah di Jawa Barat. Ade mengatakan setiap siswa biasanya mendapat BPMU dengan jumlahnya berbeda-beda. Ada yang menerima Rp 350 ribu per siswa per semester, ada juga sekolah di kabupaten yang menerima Rp 250 ribu per siswa, tergantung lokasinya.

Keterlambatan dana BPMU ini, kata dia, berdampak pada proses belajar mengajar. BPMU, katanya, salah satunya dialokasikan untuk membayar honor guru dan karyawan.

Massa aksi menuntut pencairan dana BPMU sebesar Rp 500 ribu per siswa di 19 kabupaten dan Rp 700 ribu per siswa di 8 kota.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 3 =