Taksi Online di Jabar yang Berizin Baru 1.400 Unit

Terasjabar.co – Taksi online yang sudah memiliki izin di Jawa Barat baru 1.400 armada. Sementara kuota armada mencapai 7.700. Namun pihak pengelola transportasi konvensional menduga jumlah armada online yang beroperasi lebih dari angka tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Andreas Wijanto 1.400 armada tersebut tergabung dalam 30 badan hukum penyelenggara taksi online. Ke-30 badan hukum tersebut kini telah mengantongi izin operasi dari Dinas Perhubungan.

Pembentukan badan hukum itu, kata Andreas merupakan salah satu bentuk implementasi Permenhub Nomor 108/2018 tentang angkutan sewa khusus berbasis online.

“Permnehub 108 sudah berlangsung di kami. Dari kuota sekitar 7.700 (taksi online di Jabar) sudah sekitar 18 persen atau 1.400 unit dari 30 badan hukum yang sudah mendapat izin penyelenggaraan,” kata Andreas, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/5/2018).

Menurut dia proses pendaftaran untuk pengajuan izin badan hukum taksi online ini akan terus berproses. Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada pengemudi taksi online diwajibkan bergabung atau memiliki badan hukum. Baik berupa koperasi atau bentuk lainnya.

“Ini kita akan terus berproses. Dari 30 izin itu jumlah armadanya sebanyak (kurang lebih) 1.400,” ucapnya.

Kemudian, menyangkut uji kelayakan kendaraan atau Uji KIR taksi online juga terus berproses. Kewenangan Uji KIR itu, kata dia, berada di pemerintah kab/kota. Sejauh ini untuk Kota Bandung saja telah ada 149 armada taksi online yang melakukan Uji KIR.

“Kaitan KIR di Kota Bandung sudah 149 unit dan ini dalam dua minggu kedepan akan keluar KP (kartu pengawas) dari BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar Herman berharap, pemerintah bisa menerapkan Permenhub Nomor 108/2018 secara maksimal. Karena dia menduga saat ini jumlah armada taksi online di Jabar sudah melebihi kuota yang ditetapkan.

“Mungkin ada 20 ribu lebih (taksi online) di lapangan,” kata Herman.

Dia khawatir bila ini terus dibiarkan bisa mengancam keberadaan angkutan konvensional dan juga taksi online. Karena para pengemudi akan saling berebut penumpang baik dengan angkutan konvesional dan juga taksi online itu sendiri.

“Sebenarnya kita khwatirkan juga pihak online karena (bisa) over load. Ini bukan masalah di konven saja tapi online juga karena saling berebut (penumpang),” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Permenhub 108/2017 ini bisa diterapkan dengan baik. Sehingga para pelaku jasa angkutan umum bisa sama-sama menjalankan usahanya.

“Ini aturan hrus ditegakan supaya clear dan masing-masing memiliki ketentuan hukum,” ujar Herman.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − one =