Soal Sekda Kota Bandung, Ridwan Kamil Akan Buka Komunikasi dengan Oded
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membuka komunikasi dengan Wali Kota Bandung Oded M. Danial perihal pemilihan sekretaris daerah Kota Bandung.
Sebagai gubernur, Ridwan merasa masih harus mengonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait nama sekda yang diajukan Oded.
“(Terkait sekda) Saya belum bisa berkomentar. Masih saya komunikasikan dengan Pemkot Bandung, dicari solusi terbaik,” kata Ridwan, seusai acara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, di Balai Kota Bandung, Selasa (30/10/2018).
Ia mengatakan, masih terdapat prosedur-prosedur yang harus dilalui dalam penentuan nama sekda terpilih. Seperti diketahui, sejauh ini masih ada perbedaan pilihan antara Ridwan dengan Oded.
Saat masih menjabat Wali Kota Bandung, Ridwan menetapkan Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota Cimahi Benny Bachtiar. Sementara selepas Oded dilantik menjadi Wali Kota Bandung, nama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Ema Sumarna diajukan mengganti Benny.
Setelah muncul surat dari Kemendagri, Senin 29 Oktober 2018, Oded mengajukan nama Ema Sumarna kepada gubernur. Menanggapi surat tersebut, Ridwan mengaku masih ada hal-hal yang harus didiskusikan.
“Keputusan bukan di gubernur, tapi ada di Kementerian Dalam Negeri. Setiap surat menyurat harus disampaikan ke Kemendagri, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Jangan diasumsikan gimana gubernur, semua urusan pelantikan pejabat itu keputusan Mendagri,” ujar Ridwan.
Selain berdiskusi dengan Oded, Ridwan juga akan berkonsultasi kepada Kemendagri terkait surat pengajuan nama sekda terbaru dari Oded. Langkah selanjutnya bergantung pada saran dari Kemendagri.
“Ada surat lagi, ya saya sampaikan lagi ke Kemendagri untuk dijawab. Saya hanya penyampai saja. kata Kemendagri A, saya sampaikan. Kata Kemendagri B, saya sampaikan,” katanya.
Di Pendopo Kota Bandung, Oded mengatakan telah mengirim surat pengajuan perubahan nama sekda tersebut. Hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu jawaban surat yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat terkait pengisian kekosongan jabatan sekda definitif itu.
“Saya sudah layangkan surat dan sekarang menunggu jawaban dari gubernur,” ucap Oded.
Dalam pengajuan nama itu, Oded berpegang pada saran Kemendagri melalui surat tertanggal 29 Oktober 2018. Di bagian keempat surat itu disebutkan jika Wali Kota Bandung masih bisa mengajukan nama lain, sepanjang berkoordinasi dengan gubernur.
“Di surat dari Kemendagri atas jawaban dari surat yang saya sampaikan tempo hari pada poin 4 bahwa apabila wali kota mau mengganti nama, maka berkoordinasi dengan gubernur. Maknanya di sini bukan meminta persetujuan, melainkan pemberitahuan,” ujarnya.
Dengan dasar itu, Wali Kota Bandung merasa sudah sejalan dengan saran dari Kemendagri.
“Jadi ya sekarang tinggal menunggu saja balasan surat kemarin,” ujarnya.






Leave a Reply