Ombudsman RI Klarifikasi Status Lahan UIII pada Pemprov Jabar

Terasjabar.co – Ombudsman RI mengklarifikasi adanya beberapa aduan warga terhadap lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Jalan Pemancar Cimanggis, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ya Ombudsman ingin tahu prosesnya, lebih kepada bagaimana agar tidak terjadi ekses di lapangan dan saya juga bergembira Ombudsman objektif. Ini semata untuk kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, usai menemui Ombudsman di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, (25/10/2018).

Untuk diketahui, lahan seluas 142,5 hektare tersebut merupakan aset milik Radio Republik Indonesia (RRI) yang saat ini diduduki sekitar 700 kepala keluarga (KK).

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya sudah meluruskan informasi tersebut pada Ombudsman RI bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik RRI yang dihibahkan pada Kemenag untuk digunakan sebagai lahan pembangunan UIII.

“Ada dua hal, pertama aset itu milik negara. Tanahnya seluas 140 hektare bekas RRI, namun demikian dalam perjalanannya pihak RRI kurang melakukan pengendalian secara baik sehingga bertahun-tahun tanah negara ini diokupasi secara ilegal oleh beberapa pihak. Jadi untuk masalah kepemilikan sudah clear,” ujar Iwa.

Menurut dia, saat ini pihaknya tinggal menangani dampak sosial masyarakat yang sudah lama di situ. Apabila mengacu pada ketentuan, seseorang yang menduduki lahan tersebut secara ilegal maka perlu ditertibkan sesuai peraturan perundangan.

“Namun demikian, pemerintah bijak dan ada dasar hukum untuk bagaimana menangani dampak sosial terkait dengan penataan sebagian tanah yang digunakan secara ilegal. Sehingga Pemprov Jabar diminta untuk membentuk tim dan alhamdulillah tim sudah dibentuk,” ujar dia.

Ada beberapa tim dan bidang untuk menangani hal tersebut. Dengan demikian saat pembahasan, tidak lagi membahas status kepemilikan karena sudah jelas itu milik negara dalam hal ini milik RRI yang dihibahkan kepada Kemenag untuk UIII.

“Sekarang tinggal bagaimana kita menangani dampak sosial di mana dimungkinkan untuk diberi kerahiman. Saya menjelaskan tugas tim ini melakukan verifikasi jangan sampai tiba-tiba ada yang tinggal di situ. Setelah itu, kita lakukan apraisal untuk bangunan maupun tegakan pohon sebagai dasar santuan kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

Selanjutnya, tambah Iwa, pihaknya meminta yang tinggal di lahan UIII secara ikhlas, tentu negara masih bijak untuk memberikan uang santunan sesuai apraisal.

“Jangan sampai ada provokator, ini upaya penertiban aset negara yang dilakukan untuk kepentingan negara,” kata dia.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 4 =