Team Periset MORA LPDP The Air Fund Laksanakan FGD Dengan DPMD Kabupaten Sukabumi: Dorong Replikasi Model Ketahanan Ekologis Masyarakat Adat Kasepuhan Gelar sebagai Inspirasi Pembangunan Berkelanjutan
Terasjabar.co – Tim peneliti Riset MORA The Air Funds LPDP dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama jajaran, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendukung penelitian berjudul “Mobilitas Masyarakat dan Ketahanan Ekologis Pangan di Kampung Adat Kasepuhan Gelar Sukabumi: Strategi Adaptif dalam Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan.”
Kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Yanyan Setiawan, ST., MT, Ketua tim Kerja Kerjasama dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Iman Ruhiyat, Plt Kepala Bidang Penatan sarana dan Pra sarana Desa Andri, Bidang Pemberdayaan Desa Ketua Tim Kerja Kelembagaan Masyarakat Desa/Tim Penyusun Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat H. Budiarto, Bidang komunikasi Masyarakat Desa Koko Muhammad, dan Staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Zyran AR.
Kepala Bidang dan jajaran DPMD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan aset penting daerah yang harus dilindungi dan dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki 381 desa dan 5 kelurahan, dengan dua desa yang memiliki komunitas masyarakat adat yang kuat, yaitu Sirnaresmi dan Girijaya.
Dalam diskusi terungkap bahwa masyarakat adat Kasepuhan di Sukabumi telah menjadi objek berbagai penelitian akademik hingga menghasilkan sarjana, magister, doktor, bahkan profesor. Namun demikian, pemerintah berharap hasil penelitian tidak berhenti pada aspek akademik semata, melainkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat.
Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal
Salah satu temuan penting dalam FGD adalah kuatnya sistem ketahanan pangan masyarakat adat yang bertumpu pada konsep leuit (lumbung padi tradisional). Sistem ini dinilai memiliki kesamaan filosofis dengan konsep lumbung pangan nasional yang saat ini dikembangkan pemerintah melalui berbagai program ketahanan pangan.
Meski pemerintah pernah menawarkan bantuan pembangunan lumbung pangan modern, beberapa kasepuhan adat memilih mempertahankan sistem leuit tradisional karena dianggap sebagai bagian dari pakem adat yang diwariskan secara turun-temurun. Pilihan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ketahanan pangan masyarakat adat tidak hanya terletak pada infrastruktur, tetapi juga pada nilai, norma, dan tata kelola sosial yang hidup di dalam komunitas.
DPMD Kabupaten Sukabumi menilai sistem ketahanan pangan masyarakat adat merupakan model yang layak dipelajari dan direplikasi di berbagai wilayah lain, terutama dalam menghadapi ancaman krisis pangan, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan.
Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dalam FGD disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menjalankan tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat. Saat ini kesatuan masyarakat hukum adat yang menjadi perhatian antara lain Sirnaresmi, Ciptamulya, Giriharja, Cipta Gelar, dan Gelar Alam
Pengakuan tersebut mencakup sejarah adat, wilayah adat, hukum adat, pranata pemerintahan adat, hingga benda-benda adat yang menjadi identitas masyarakat. Sementara itu, perlindungan dilakukan melalui berbagai kebijakan yang menjamin keberlangsungan hak-hak tradisional masyarakat adat. DPMD juga telah menyusun naskah etnografi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari dokumentasi dan penguatan basis data kebudayaan daerah.
Menjaga Orisinalitas Budaya di Tengah Modernisasi
Para peserta FGD menekankan pentingnya menjaga agar budaya masyarakat adat tidak tergerus oleh perkembangan zaman, dan memandang bahwa setiap program pembangunan yang masuk ke kawasan adat harus memperhatikan pakem, norma, dan tata nilai yang hidup di masyarakat.
Masyarakat adat Kasepuhan sendiri dikenal memiliki lebih dari 60 siklus ritual adat yang menjadi bagian dari tata kehidupan sebelum pelaksanaan Seren Taun. Tradisi tersebut tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga mengandung prinsip-prinsip konservasi lingkungan yang relevan dengan tantangan pembangunan masa kini. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pendekatan dialogis dengan para Abah Kasepuhan juga menjadi strategi utama dalam menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan dan nilai masyarakat adat.
Ketahanan Ekologis sebagai Model Masa Depan
Diskusi juga menyoroti kemampuan masyarakat adat dalam membangun ketahanan ekologis. Pola tanam berbasis kalender adat, perlindungan kawasan hutan, pengelolaan sumber daya air, serta sistem cadangan pangan tradisional terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan memperkuat ketahanan masyarakat terhadap bencana maupun perubahan iklim.
Dalam konteks ini, penelitian tentang mobilitas masyarakat dan ketahanan ekologis pangan dipandang sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengembangan model pembangunan desa yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Komitmen Kolaborasi
DPMD Kabupaten Sukabumi menyambut baik keterlibatan perguruan tinggi, BRIN, dan berbagai lembaga penelitian dalam mengkaji masyarakat adat. Pemerintah daerah membuka peluang kerja sama melalui berbagai program penelitian, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengembangan desa tangguh bencana, digitalisasi desa, serta penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Melalui kolaborasi multipihak tersebut, Kabupaten Sukabumi berharap nilai-nilai luhur masyarakat adat tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu menjadi inspirasi bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
“Kearifan lokal masyarakat adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan pengetahuan hidup yang terbukti mampu menjaga pangan, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan lintas generasi.”
Tim Peneliti: Lilis Sulastri (Ketua Riset), Enjang AS (Anggota Riset), Mukhlis Aliyudin (Anggota Riset), Ridwan Rustandi (Anggota Riset)






Leave a Reply