ZELFBESTUUR ISLAM: Kondisi Politik Global (Menjelang Tahun 1916)
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – “Kita harus mencintai bangsa sendiri dengan mempersatukan mereka dengan kekuatan ajaran Islam…” HOS Tjokroaminoto dengan mengutip QS An-Nur (XXIV) ayat 55, dalam tulisannya, HOS Tjokroaminoto menyatakan, “Maka percayalah kita dengan seteguh-teguhnya kepercayaan akan berdirinya Pemerintahan Islam di Indonesia” (PA-PT, cetakan 1965, hlm 25)”.
Beberapa tahun menjelang NATICO I (1916), kondisi politik global di Eropa dan Timur Tengah masih merasakan dampak Perang Dunia I (1914). Perwakilan kekuatan politik dunia Islam dibawah Kekhilafahan Turki Otsmani dalam kondisi kritis, karena gerakan-gerakan embrio pro-Turki Muda (Kemal Attaturk, dkk).
Pada tahun (Mei) 1916, imperialis Inggris-Perancis, mengadakan pertemuan rahasia dan mengeluarkan keputusan politik global yang disebut Sykes-Picot. Perjanjian SYKES-PICOT adalah kesepakatan rahasia antara Inggris dan Prancis mengenai pembagian wilayah Utsmani di Timur Tengah. Perjanjian itu dirumuskan oleh François Georges-Picot mewakili Prancis dan Mark Sykes mewakili Inggris (Lapidus, 2000). Dengan perjanjian inilah, yang mendasari konsep tentang negara-bangsa bagi negeri-negeri bekas kekuasaan Khilafah Utsmaniyah ‘dimerdekakan’ Barat menjadi negara-negara bangsa dalam kontrol mereka.
Sementara di Mekkah, Sarekat Islam mendapat sedikit goncangan dengan risalah yang ditulis Syeikh Hasyim Ashari (Risalah Kaff Al ‘Awwqm An Al Khaudh Fi Syirkqh Al Islam-Risalah Pencegah Orang Awam Masuk. Organisasi Sarekat Islam (1913) yang menyerang SI. Namun, sang guru Syeikh Ahmad Chatib al Minangkawabi dengan segara memberikan jawaban dengan menerbitkan risalah bantahannya, (Tanbih al Aman fo ar Radf ala Risalah Kafful Awwami ‘ani Kaudhi fi Syirkati Islam) sehingga Hasyim Ashyari minta maaf dan menarik kembali pendapatnya dan bahkan menjadi anggota di Mekah. Pada tahun 1915, di Mekah seorang tokoh ulama Sunda (Sukabumi), K. H. Ahmad Sanusi menjadi anggota SI dan di Priangan menjabat penasehat SI.
Tjokroaminoto sebagai alumni OSVIA (Opleidings School Voor Inlandsche Ambtenaren) di Magelang (1902), sekolah pamong praja milik pemerintah Hindia Belanda faham betul tentang sistem pemerintahan. Itu sebabnya dia menginisiasi gagasan tentang Zelfbestuur dalam NATICO I di Bandung menjadi program Central Sarekat Islam (CSI). Secara pribadi pun, dirinya memberontak terhadap sistem birokrasi kolonial,sehingga tak lama menjadi patih, dia keluar (1905) dari zona nyaman sebagai pangreh praja di zaman itu. Keputusn yang kontorversional, sebab ayahnya, R. M. Tjokroamiseno, adalah seorang wedana Kleco, mertuanya, R.M. Mangoensoemo adalah wakil bupati Ponorogo, sementara kakeknya R. M. Adipati Tjokronegoro dahulunya adalah Bupati Ponorogo (Aji Dedi Mulawarman, 2015).

Dalam peraturan hukum ketatanegaraan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) tahun 1927, lapisan sosial masyarakat yang dibagi oleh Pemerintah Kolonial dibedakan menjadi 3 golongan yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan, golongan ini terdiri atas:
- Orang-orang Belanda dan keturunannya.
- Orang-orang Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis Portugis, dan lainlain.
- Orang-orang yang bukan bangsa Eropa tetapi telah masuk menjadi golongan Eropa atau telah diakui sebagai golongan Eropa.
- Golongan Timur Asing, didalamnya adalah orang Cina, Arab, India, Pakistan, serta orang-orang kawasan Asia lainnya.
- Golongan Pribumi yaitu orang-orang yang asli Indonesia yang disebut inlander
Tjokroaminoto melalui Sarekat Islam menyatakan tidak terima (menolak) tegas, bahwa bangsa pribumi di Hindia Belanda adalah warga klas 3. Sementara itu, bangsa China adalah klas 2 yang mendapatkan keistimewaan dalam berdagang,sedang kaum pribumi hanyalah klas kuli di perkebunan kopi dan gula. Sedangkan terhadap bangsa Arab yang muslim, pemerintah sangat membatasi gerak-gerik dan mengawasi mereka dengan ketat. Tersebab, mereka memiliki kaitan politik dengan Kekhilafahan Ustmani, ketika berdirinya Jamiatul Khoir (1901-1905)
Sebagai upaya mengibanginya, berdirilah Boedi Oetoemo (BO), 1905 yang digags kalangan intelektual Jawa. Selain itu, pihak pemerintah dan birokrasi pangreh praja, mendukung berdirinya Sarekat Dagang Islamiyyah (SDI-yah), pada tahun 1909 di Bogor yang dipimpin R. M. Tirto Adi Surjo (TAS) untuk mengimbangi pesatnya Sarekat Dagang Islam (SDI)-nya K.H. Samanhudi, dkk di Solo.
Pada tahun 1900 golongan Timur asing yang terdiri dari orang Cina dan Arab tinggal di Hindia sebagai pedagang, Orang Cina merupakan kelompok terbesar di luar masyarakat Hindia Belanda di Jawa, jumlah mereka kira-kira 280.000. Menjelang tahun 1900 sebagian besar orang Cina sudah beranak pinak dan memiliki banyak keturunan di Jawa, namun mereka tetap memegang teguh kebudayaan asal Negeri mereka meskipun sudah lama tinggal di Hindia Belanda.
Sedangkan orang Arab sebagaimana dipanggil di Jawa bukan hanya mereka yang berasal dari negeri Arab, sebutan itu digunakan untuk orang orang perantau dari Timur dekat maupun Timur Tengah termasuk juga India Muslim. Tahun 1900-an perkiraan masyaraat Arab di Hindia Belanda berkisar 18.000 orang, kebanyakan mereka adalah pedagang kecil, saudagar, dan rentenir uang hampir serupa dengan orang Cina.
Central SI: Berkiblat ke Mekkah-Madinah
Sementara, HOS Tjokroaminoto, meskipun didikan OSVIA, namun rujukan pemikiran bernegara-nya justru tidak berkiblat kepada Barat, dan lebih memilih Mekkah sebagai episentrum-nya sehingga gagasan PAN ISLAMISME menjadi anutan beliau dalam pergerakan Islam Bernegara lewat CSI/SI,yang kemudian menjadi PSII (1929). Hal ini pula yang menjadi sebab, mengapa Pak Tjokro lebih memilih institusi Khilafah sebagai ‘frame of reference ‘ dalam berpolitik-kenegaraan. Dalam masa itu, (1929-30) HOS Tjokroaminoto sudah membaca kitab al Ahkam us Sulthaniyah- karya al Mawardi sebagai rujukannya.
Darah ulama pejuang HOS Tjokroaminoto mengalir dari sosok KH Kasan Besari, (Lahir 1729 M) cucu Kiyai Ageung Muhammad Besari sebagai pendiri Pesantren Tegalsari, Ponorogo. Ditangan Hasan Besari, Pesantren Tegalsari menjadi pusat pendidikan politik islam bagi para bangsawan Mataram (Pakubuwana III). Kiyai Kasan Besari adalah menatu Pakubuwono III, yang menikahi putrinya Bra. Murtosyah. Salah seorang putranya, R.M. Cokronegoro adalah kakek HOS Tjokroaminoto. Kiyai Kasan Besari adalah guru R. Ng. Ronggowarsito Pujangga Keraton Surakarta Hadiningrat yang sangat terkenal.
Tatkala, 3 Maret 1924 Khilafah Turki Ustmani dibubarkan dan diganti oleh national-state Negara Nasional Turki-nya Kemal Attaturk, maka bersama tokoh-tokoh sehaluan dari al Irsyad dan Muhammadiyah, mempelopori melakukan gerakan politik usaha-usaha mengembalikan ‘intitusi kekhilafahan’. Antara lain, dengan menginisiasi adanya Kongres Khilafah dan di Hindia Belanda berdirinya Komite-komite Khilafah merupakan ‘tapak sujud’ atau bukti kesejarahan yang tak terbantahkan tentang ‘model zelfbestuur’ mana yang menjadi rujukan HOS Tjokroaminoto. Pada Kongres Khilafah di Mekkah pada 1 Juni 1926, muslim Hindia Belanda mengirimkan dua orang utusan, yaitu HOS Tjokroaminoto (Central Sjarikat Islam) dan KH Mas Mansur (Muhammadiyah). Penunjukan mereka ditetapkan dalam Kongres Al Islam ke-4 di Yogyakarta (21-27 Agustus 1925) dan Kongres ke-5 di Bandung (6 Februari 1926).
Pemahaman Nasionalisme HOS Tjokroaminoto
Beliau kembali menegaskan bahwa, Nasionalisme bukan cara untuk bersepakatnya menjadi Satu Bangsa, perasaan bersama sebagai bagian dari nation dan direalisasikan secara terorganisasi menjadi keputusan politik bersama dalam sebuah state, sehingga mengakibatkan Islam tak mendapat ruang secara konsisten sebagaimana sifat dasar dan praktik-praktik Islam sebagai agama. Karena dengan mendefinisikan nation state sebagai bagian yang terpisah dengan agama Islam maka Nasionalisme seperti itu dianggap telah menyalahi substansi Nasionalisme sekaligus melampaui makna Nasionalisme itu sendiri.
Konsepsi tentang patriotisme dan Nasionalisme memiliki makna yang tentunya menurut beliau bertautan dengan konsepsi religious, yang menurut beliau, patriotisme dan Nasionalisme adalah tanda-tanda hidupnya suatu umat, sedang kemerdekaan nasional wajib dicapai sebagai salah satu syarat menjalankan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan penghidupan.
Menurut beliau, Nasionalisme bukanlah pidato berapi-api dan memukau ditempat pertemuan umum, tetapi dimanapun seorang muslim haruslah mengorbankan seluruh jiwa raga untuk mencapai kemerdekaan tumpah darah, dengan mengedepankan yang ma’ruf, kebaikan serta kebenaran, menjegah hal yang keji dan munkar (ummatun yad’uuna ilalkhairi waya’muruuna bil ma’ruf wa yanhauna ‘anilmunkar).
Setelah NATICIO I berhasil memaksa pemerintahan Hindia Belanda membujuk CSI dengan mendirikan Volkslaard (1916), sehingga beberapa tokoh CSI duduk dalam lembaga tersebut (HOS Tjokroaminoro dan Abdoel Moeis). Dewan Rakyat ini didirikan di Batavia pada tanggal 16 Desember 1916 saat jabatan Gubernur-Jendral adalah J.P. van Limburg Stirum dan Menteri Urusan Koloni Belanda, Thomas Bastiaan Pleyte.
Namun, nyatalah bahwa bukan dengan jalan berparlemen buatan penjajah-lah gerakan zelfbestuur yang sesungguhnya harus ditempuh. Maka, dalam tahun-tahun berikutnya (1917) menyusun Program Asas-nya, dan secara sempurna diputuskan dalam kongres PSII di Mataram, Yogyakarta (1930). Menjadi Progam Tandhim (Program-Perlawanan) yang merupakan plat form bagi pelaksanaan zelfbestuur kaum PSII sejak 1931 yang tidak pernah dicabut atau dibatalkan sebagai kewajiban segenap Kaum PSII, hingga wafatnya dan hingga saat ini Program Asas-Program Tandhim PSII menjadi pedoman pergerakan PSII .
Dengan mengutip QS An Nur (XXIV) ayat 55, dalam tulisannya, HOS Tjokroaminoto menyatakan, “Maka percayalah kita dengan seteguh-teguhnya kepercayaan akan berdirinya Pemerintahan Islam di Indonesia” (PA-PT, cetakan 1965, hlm 25)”.
Dalam pernyataannya di halaman 28, HOS Tjokroaminoto menyatakan bahwa ‘tak boleh tidak kita kaum muslimin mesti mempunyai kemerdekaan ummat atau kemerdekaan kebangsaan (nationale vrijheid) dan mesti berkuasa atas negeri tumpah darah kita sendiri”.
Dalam bagian Keterangannya, HOS Tjokromanito menjelaskan bahwa yang dimaksud itu ialah mendirikan Negara Islam Merdeka di Madinah, yang kita sebagai muslim wajib meniru contoh yang serupa untuk keperluan kita dan keperluan islam! (hal 29). Di halaman sebelumnya (22-23), HOS Tjokroaminoto menjelaskan terlebih dahulu tentang syarat mendapatkan kemerdekaan umat yang sepenuh-penuhnya, yaitu jika jatuhnya atau rebahnya Internasionl Imperium dan Internasional Kapitalisme.
Dalam PA-PT, halaman 38, HOS Tjokroaminito menulis, ”maka kaum Partai SI Indonesia sadarlah dengan sepenuh-penuh kesadaran meraa wajib memerangi kapitalisme mulai daripada benihnya sampai kepada akar-akarnya.”
HOS Tjokroaminoto menulis pula tentang kewajiban adanya ahlul aqdi wal halli dan ahlul al imamat yakni mereka yang menjalankan kekuasaan (souvereneiniteit) dan suatu pemerintahannya (didirikan atas) musyawarah diantara mereka dengan jalan mengadakan majelis syura dalam sistem pemerintahan Islam yang hendak didirikan kelak di Indonesia.
Sementara itu, gagasan tentang sistem pemerintahan sendiri yang diusung Oemar Said TJOKROAMINOTO merujuk kepada blue-print yang disusunnya dengan judul Program Asas dan Program Tandhim PSII (1931). Dalam tulisan tersebut dan bukunya, Islam dan Sosialisme (1932), Tjokroaminoto menyebut tentang pemerintahan Islam di Indonesia dengan mencontoh Negara Madinah Nabi SAW dan praktek dan kebijakan pemerintahan era Kekhilafahan Umar bin Khattab dan Imperium Muslim.
Berdasarkan hal tersebut, politik nasional dalam perspektif sejarahnya berawal sejak TJOKROAMINOTO berpidato politik tentang ZELFBESTUUR dalam rangkaian NATIONAL CONGRES (NATICO) I Central Sarekat islam (CSI) di Alun-alun Bandung. Adapun, sebutan INDONESIA sebagai bangsa yang terikat secara imajiner (Benedich Anderson) oleh politik-kebangsaan di Hindia Belanda, mula pertama digagas dalam Manifesto Politik (1925).






Leave a Reply