Ridwan Kamil: Dua Kepala Daerah Ditangkap KPK, Harus Jadi Pelajaran
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil prihatin atas operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Cirebon terkait jual beli jabatan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra bersama enam orang lainnya.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat itu merasa miris karena dalam dua pekan ini terdapat dua kepala daerah di Jabar yang ditangkap KPK.
“Tentunya saya sangat prihatin, sangat menyayangkan terhadap kasus semalam, dalam waktu dua minggu, dua kepala daerah di Jabar terkena OTT atau operasi tangkap angan oleh KPK. Ini sebuah pelajaran,” kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).
Pada berbagai kesempatan, dia menyatakan selalu mewanti-wanti para kepala daerah dan aparatur sipil negara di Jabar untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya, terutama yang berkaitan dengan korupsi.
“Berkali-kali saya selalu mengingatkan kepada para kepala daerah dan ASN untuk tidak bermain-main dalam wilayah integritas. Sehingga, jangan sampai para pelayan masyarakat ini malah melakukan penyalahgunaan jabatan atau penyimpangan lainnya,” kata dia.
“Utamanya, kita harus fokus pada niat melayani masyarakat. Tidak ada niat mencari kekayaan ketika diberikan amanah jabatan tertentu,” kata dia.
Ridwan Kamil menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin agar keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon tidak terganggu dengan kasus tersebut.
Salah satu hal yang dikoordinasikan ialah mengenai penunjukkan pejabat pengganti untuk posisi bupati Cirebon.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan OTT di Kabupaten Cirebon dilakukan terkait jual beli jabatan.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra bersama enam orang lainnya. “Terkait jual-beli jabatan,” kata Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018 malam.
Basaria Panjaitan menyatakan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang dalam OTT tersebut.
Akan tetapi, Basaria Panjaitan belum bisa merinci berapa jumlah yang diamankan itu. “Belum dihitung,” ucapnya.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Leave a Reply