Sengketa Lahan, Warga Gunungsari Cirebon Tantang Pemprov Jabar Untuk Menggugat

Terasjabar.co – Ratusan warga Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon menantang Pemprov Jabar, untuk menggugat kepemilikan lahan seluas 33.664 meter persegi yang diklaim sebagai aset Pemprov Jabar.

Sudah enam tahun ini, ratusan warga pemilik 117 sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa memanfaatkan sertifikatnya, baik untuk agunan di bank maupun peralihan hak, karena ada permintaan blokir dari Pemprov Jabar.

Menurut Suminto Wijaya, salah satu pemilik rumah yang berlokasi di Jalan Ampera, tantangan warga ke Pemprov Jabar dilakukan karena sudah kehilangan cara untuk mengembalikan hak warga atas tanah mereka.

“Menurut BPN secara hukum dokumen yang kami miliki sah dan kuat. Namun karena ada permintaan blokir dari Pemprov Jabar 25 Juni 2012 lalu, sampai saat ini BPN Kota Cirebon tidak berani melakukan proses dokumen apa pun di lahan tersebut,” kata Suminto Minggu (1/7/2018).

Suminto Wijaya yang akrab disapa Miming mengungkapkan, tantangan agar Pemprov Jabar menggugat warga bahkan sudah disampaikan kepada salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Jabar.

“Kalau memang Pemprov Jabar punya bukti untuk kepemilikan lahan kami, buktikan di pengadilan. Jangan hanya memblokir sertifikat, yang membuat kami tersandera. Ini kan zalim namanya,” kata Suminto.

Dikatakan Suminto, dalam beberapa kali negosiasi, Pemprov Jabar tetap meminta warga untuk membayar atas tanah yang sudah dikuasai warga. Begitu warga membayar, Pemprov Jabar kemudian akan menerbitkan surat pelepasan hak atas tanah tersebut.

“Ini kan tanah milik kami yang dibuktikan dengan sertifikat, kenapa kami harus membeli tanah kami sendiri,” jelas Suminto.

Ia meyakini, sengketa lahan ini hanya bisa diselesaikan dengan jalur politik, karena jalur hukum nampaknya tidak berani ditempuh pemprov.

“Kami bakal melaporkan langsung kezaliman yang dilakukan Pemprov Jabar ke Presiden. Kami sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung laporan ke Presiden,“ papar Suminto.

Menurut dia, warga pemilik rumah di Jalan Ampera dan Jalan Garuda Raya, rata-rata, pemilik keempat dan kelima, dengan membeli secara sah.  Makanya, warga kaget dan protes ketika tiba-tiba, Pemerintah Provinsi Jabar mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah seluas 33.664 m2 di kawasan Gunungsari Dalam dan Gunungsari Baru itu.

“Bukan hanya mengklaim, tetapi juga langsung memblokir sertifikat kami pada Juni 2012,” tuturnya.

Menurut dia, ia pernah melayangkan surat ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, meminta pencabutan pemblokiran. Surat juga memuat permintaaan penjelasan dari pemerintah provinsi serta mengajukan permohonan dilaksanakan pengecekan dan pemasangan hak tanggungan terhadap sertifikat hak milik nomor 3337 dan 2778 Kelurahan Pekiringan.

Waktu itu, ia menerima balasan dari Kepala Kanwil BPN Jawa Barat yang menjelaskan, apabila 30 hari sejak dilakukan pemblokiran tanpa ada tindakan ke jalur hukum, maka gugur dengan sendirinya.

“Tapi sekarang sudah enam tahun, tetap diblokir. Kami sangat dirugikan,” tutur Suminto.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 15 =