Wakil Ketua DPRD Jabar: Perda Kewirausahaan Penting Meningkatkan PAD

Terasjabar.co – Raperda mengenai kewirausahaan disebut penting karena berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Barat dalam jangka panjang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Haris Bobihoe, ketika ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Ia melihat, selama ini, PAD banyak bertumpu dari BJB dan BUMD lainnya.

“Kami ingin meningkatkan pendapatan asli daerah. Mungkin tidak saat pada lima tahun ini, tapi lima sampai 10 tahun ke depan, kami ingin (PAD) jangan hanya dari BJB, dan BUMD lain, tapi kami ingin membangun dari kekuatan entepreneur, diharapkan PAD jabar meningkat,” ujarnya.

Raperda Kewirausahaan, kata Abdul Haris Bobihoe, ditujukan untuk memfasilitasi anak muda yang ingin memulai usaha tapi merasa tidak terfasilitasi.

Selain itu, raperda ini diharapkan menjadi solusi dari masalah banyaknya lulusan perguruan tinggi yang lebih besar dibanding kesempatan kerja, padahal potensi mereka cukup besar.

“Bisa saja mereka punya potensi bagus tapi tidak terfasilitasi, dengan raperda ini, insya Allah akan kami buat, bagaimana mereka kami fasilitasi dalam berbagai aturan, hukum, dan mendapat prioritas di perbankan,” ujarnya.

Raperda ini tidak akan membantu pengusaha pemula dalam pemodalan, tetapi raperda ini akan memberikan akses pada pengusaha pemula ke layanan perbankan yang lebih mudah prosesnya.

Untuk akses perbankan, kata Abdul Haris Bobihoe, akan memprioritaskan kerja sama bank daerah semisal BJB untuk dapat memberi akses kemudahan pada pengusaha pemula.

Selanjutnya, pengusaha pemula juga akan difasilitasi melalui berbagai pelatihan entepreneur.

“Kami kerja sama juga dengan dinas terkait, semisal perindustrian, usaha yang menyangkut pariwisata, akan kami kerja sama dengan dinas terkait. Ada pelatihan terutama kepada pemuda,” ujarnya.

Raperda ini merupakan raperda yang dibuat atas inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain Raperda Kewirausahaan, DPRD Jawa Barat juga mengusulkan pembuatan Raperda Kawasan Bebas Rokok.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 14 =