Bawaslu Jabar Akan Tindak Tegas RT dan RW Terlibat Tim Kampanye

Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengingatkan RT dan RW harus bersikap netral. Bawaslu akan tindak tegas terhadap RT dan RW yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye salah satu kontestan di Pemilu 2019.

Menurut Komisioner Bawaslu Jawa Barat yang kini menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Zaki Hilmi mengatakan, larangan keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan pelaksanaan kampanye diatur dalam Perbawaslu pasal 28 tahun 2018.

“Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 itu terkait larangan untuk pelaksana kampanye melibatkan RT dan RW. Larangan tim pelaksana kampanye dalam melaksanakan proses kegiatan kampanye, dilarang melibatkan RT dan RW,” ungkap Zaki Hilmi di Hotel Santika Cirebon, Sabtu (13/10/2018) lalu.

Ia enggan bicara soal polemik yang berkembang di Kota Cirebon, khususnya mengenai status pencalonan LKKS di Pileg 2019.

Menurutnya, itu di luar ranah Bawaslu karena yang dipersoalkan adalah berkaitan tentang Produk Hukum Daerah, baik itu Perwali maupun Perda.

Zaki Hilmi menekankan, pengawasan pada status seseorang yang masih mendapatkan fasilitas atau pembiayaan anggaran dari negara, diwajibkan mengundurkan diri saat ikut terdaftar dalam pencalegan.

“Persyaratan calon-calon di DCT itu pada prinsipnya adalah yang dilarang, yang menggunakan anggaran negara. Itu wajib mengundurkan diri dari jabatan bersangkutan. Terkait persyaratan itu, kayak misalkan PNS, kemudian TNI-Polri, kemudian BUMD, BUMN. Itu harus mengundurkan diri dari jabatannya termasuk DPD (Kepala Desa dan BPD),” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =