Kasus Rumah Terblokade di Bandung, Ternyata Eko dan Tetangga Tak Kantongi IMB

Terasjabar.co – Buntunya penyelesaian masalah rumah Eko Purnomo (37) yang terblokade tembok tetangga disebabkan salahsatunya tak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Baik Eko maupun tetangganya yang lain belum pernah mengurus dokumen tersebut.

Hal itu diungkapkan Enay Darso, koordinator Distaru wilayah Ujungberung saat bermusyawarah di kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

“Eko dan tetangganya juga belum mengurus IMB. Belum ada semuanya,” ujar Enay.

Enay menuturkan dokumen IMB ini sangat penting untuk menentukan kondisi suatu rumah. Dengan IMB juga, sambung dia, dapat diketahui arah jalan untuk suatu rumah.

“Itu untuk pengukuran. Jadi setelah pengukuran, difloating oleh perencanaan. Nanti produk yang dikeluarkan itu rencana tata kota. Setelah itu baru gambar. Beberapa jalan masuknya gimana. Nanti terlihat semuanya. Karena harus diurus fasos (fasilitas sosial) dan fasumnya (fasilitas umum). Jalan gang yang sudah diakomodir oleh BPN itu misalkan satu meter, seharusnya di lapangan itu disesuaikan. Karena ini ada miskomuniaksi antara pihak penjual pertama dengan Pak Eko, akhirnya timbul begini,” tutur Enay.

Enay mengatakan pihaknya sudah sempat menyampaikan untuk pengurusan ini kepada Eko. Pihaknya meminta agar Eko segera mengurus IMB untuk melihat lebih jelas akses jalannya itu

“Dari tahun 2017 sudah dijelaskan ke Pak Eko. Tapi dalam hal ini, dari pihak Pak Eko juga belum menyentuh ke sana,” kata dia.

Sementara itu Eko juga mengakui memang rumahnya belum memiliki IMB. “Saya enggak tahu karena dari dulu enggak ada aturan. Tapi kalau sekarang disuruh saya siap,” kata Eko.

Hal serupa juga diungkapkan Saldi (68) tetangga yang juga mantan ketua RW setempat. Dia menyebut rumahnya yang berada di atas lahan gang tak memiliki IMB.

“Belum ada yang punya IMB,” kata Saldi.

Rahmat Riadi tetangga depan rumah Eko juga menyebut sampai saat ini belum mengantongi IMB.

“Sampai saat ini kami belum pegang. Tapi sebetulnya rumah saya itu dibuat oleh pemborong. Jadi yang ngurusinnya pemborong. Kalau memang aturannya harus ada IMB kita akan urusin langsung,” kata Rahmat.

Bagikan :

Leave a Reply

2 komentar pada “Kasus Rumah Terblokade di Bandung, Ternyata Eko dan Tetangga Tak Kantongi IMB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − seven =