Tak Punya Sistem Antisipasi Kebakaran, Pengelola Gedung di Kota Bandung Bisa Disanksi

Terasjabar.co – Pemilik bangunan hotel, apartemen, hingga mal diwajibkan memenuhi standar proteksi gedung dari potensi kebakaran. Melalui peraturan perundang-undangan dan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, terdapat sanksi bagi pemilik gedung yang tidak memenuhi syarat proteksi dari bahaya kebakaran.

“Gedung ini tidak ada alasan, harus safety dari ancaman kebakaran. Apalagi fungsi gedung yang bersifat publik, seperti hotel, rumah sakit, apartemen, mal, kita harus jaga hak-hak orang supaya aman dari ancaman bahaya kebakaran. Jadi pengelola gedung harus bertanggung jawab, ada aturannya, jangan main-main,” ujar Kepala Bidang Pencegahan pada Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung Muntasir Umar, di Bandung, Selasa (28/8/2018).

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi pengelola gedung. Selain pedoman pembangunan gedung dalam beragam Undang-undang, terdapat regulasi dan peraturan wali kota tentang pedoman pemeriksaan gedung terkaiat sistem proteksi kebakaran.

Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Ruang, Dinas Kebakaran juga berkewenangan untuk mengesahkan gambar rancangan bangunan. Ia menyontohkan, berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum, pengelola gedung harus menyediakan akses mobil pemadam dengan lebar minimal 10.5 meter.

Perhitungan itu untuk memenuhi radius manuver kemampuan merapat mobil pemadam berdasarkan kubikasi. Semakin besar kubikasi ruang gedung di atas 113.000 kubik, kendaraan pemadam dengan panjang 12 meter dengan lebar 6 meter harus bisa leluasa bermanuver mengelilingi gedung dan balik arah.

Selain itu, gedung juga harus dilengkapi sarana kelengkapan sistem proteksi mulai dari sistem hidran, sprinkler (alat penyembur air tertanam), pompa, sistem alarm, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sarana jalan keluar.

Dalam ketentuan standar, setiap ruang seluas empat meter persegi setidaknya harus dilengkapi dua sprinkler. Ketika terbangun sistem ketahanan kebakaran mandiri dan otomatis, kata dia, kebakaran bisa dicegah. Hawa panas pemicu kebakaran yang muncul bisa langsung dipadamkan alat sprinkler yang berfungsi semestinya, serta mesin pompa dalam kondisi baik.

Sementara penyediaan selang pemadam ditempatkan pada ruang dengan luas minimal 500 meter persegi. Kelengkapan sistem proteksi kebakaran itu direkomendasikan Dinas Kebakaran Kota Bandung pada saat pembangunan gedung. Sarana penyelamatan jiwa seperti tangga darurat, pintu tahan api, petunjuk arah, dan titik kumpul, harus terbangun sesuai pedoman.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *