Hari Ini, Tilang Basis CCTV Mulai Diterapkan

Terasjabar.co – Mulai hari ini, Rabu 4 Oktober 2017, tilang berbasis rekaman kamera pemantau (closed circuit television/CCTV) di Kota Bandung mulai diberlakukan. Nantinya, rekaman gambar pelanggaran tersebut akan menjadi bukti proses tilang CCTV ini.

“Mulai besok kita sudah menerapkan tilang CCTV,” ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung Mariyono di Mapolrestabes Bandung.

Dia mengatakan, saat ini infrastruktur kamera pemantau sudah dimiliki Kota Bandung. Sejumlah titik persimpangan jalan sudah dipasangi CCTV lengkap dengan pengerjaan suara. Alat yang dimaksud terhubung ke Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di Balai Kota Bandung.

Bagaimana mekanismenya?

Dalam pelaksanaannya, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV. Rekaman pengendara yang melanggar akan dijadikan bukti bagi polisi saat melakukan penilangan.

“Nanti nomor polisinya akan kita potong dan nanti kita cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kita datangi nanti ke rumahnya,” kata Mariyono.

Untuk pengendara yang melakukan pelanggaran, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau penumpang lebih dari dua orang. Sementara untuk roda empat, berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.

“Jenis pelanggarannya yang terlihat secara kasat mata,” kata Mariyono.

Saat ditemui pelanggaran, petugas akan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar. Lalu, dilakukan idenifikasi dan langsung diberikan tilang sesuai alamat dari kendaraan yang teridentifikasi.

Optimalisasi CCTV

Beberapa waktu lalu, infrastruktur tersebut sudah mulai difungsikan untuk imbauan serta teguran pada tahap awal. Sejumlah pelanggar diingatkan melalui pengeras suara. Tahapan berikutnya, tilang atas pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan.

Pada prinsipnya, rekaman kamera pemantau tersebut berfungsi sebagai “mata” yang melihat sebuah pelanggaran. Dalam rekaman gambar, akan terlihat pelat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelanggar.

Dengan melacak pelat nomor tersebut, bisa diketahui data pemilik, termasuk alamat pemilik kendaraan tersebut. “Pemilik kendaraan akan dicari melalui nomor polisi itu, kemudian didatangi rumahnya,” ujar Mariyono. (rus)

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *