Pemerintah Daerah Diminta Susun RTRW Berdasarkan Mitigasi Bencana

Terasjabar.co – Pemerintah daerah diminta menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang disesuaikan dengan mitigasi bencana.

Badan Geologi telah mengirimkan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB). Hal itu agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tata kota dan wilayah.

“Bencana seperti kejadian gempa bumi belum dapat diperkirakan kapan, dimana, dan berapa besar magnitudonya. Namun, upaya kami dengan melakukan penelitian dan mengkarakterisasi sumber bencana, menghitung besarnya guncangan gempa di suatu daerah secara probabilistik dalam jangka waktu tertentu. Hal itu dapat dijadikan acuan dalam mendesain bangunan di suatu tempat,” ujar Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kasbani di Jalan Diponegoro, Senin (13/8/2018).

Kasbani mengatakan hasil penelitian dari pihaknya dapat dijadikan dasar dalam merevisi RTRW. Peta KRB geologi yang dikeluarkan itu, kata Kasbani, mencakup bencana gempa bumi, tsunami, gunung api dan gerakan tanah.

“Peta ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk merevisi RTRW-nya,” ujarnya.

Kasbani menyebutkan biasanya dari hasil penelitian pasca bencana, disimpulkan titik-titik mana yang rawan bencana. Dengan demikian, ke depan, disarankan, titik-titik itu tidak lagi dapat dihuni atau didirikan bangunan. Dikhawatirkan bencana serupa kembali datang dengan dampak yang lebih merugikan.

Upaya mitigasi yang dilakukan PVMBG tersebut, lanjut Kasbani, merupakan upaya dalam memetakan dampak risiko. Dalam peta KRB yang dirilis oleh PVMBG, juga dijelaskan beberapa zona yang menitikberatkan pada titik kerawanannya.

Ketika disinggung tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peta KRB dan revisi RTRW tersebut, Kasbani tidak menjawab dengan tegas. Akan tetapi, ia menyebutkan daerah sudah melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang bencana yang mungkin terjadi dan bagaimana menghadapinya.

Ia juga menyebutkan sosialiasi juga telah dilakukan terhadap pelaku usaha. Kasbani mengatakan tidak perlu ada ketakutan bagi pelaku usaha terkait kemungkinan terjadi bencana. Namun, dengan adanya sosialiasi tersebut, Kasbani menyebutkan pelaku usaha dapat mulai merencanakan mengurangi dampak dari bencana.

Peneliti di PVMBG Asep Kurnia Permana mengatakan Indonesia ini terletak di zona gempa bumi. Oleh karena itu, harus memahami karakter daerah dan bangunan yang didirikan yang ramah terhadap bencana.

“Kita juga harus mampu mengedukasi masyarakat bila terjadi bencana,” ujarnya.

Kemampuan untuk memahami karakter daerah dan bencana yang mungkin terjadi, dapat mengurangi korban jiwa. Asep menyebutkan salah satu yang sering terjadi adalah pergerakan patahan. Pada 1992, terjadi di Flores dengan jumlah korban jiwa mencapai 200 orang. Terakhir di Lombok Utara yang juga memakan korban yang cukup banyak.

Dikatakan Asep, hasil analisis tim Tanggap Darurat Badan Geologi terjadi kerusakan berat akibat 3 kali gempa di Lombok di tiga lokasi antara lain Dusun Malempo, Desa Obel; Dusun Ketapang, Desa Madayin Kec. Sambelia, dan; Desa Sajang Kec. Sembalun. Di ketiga lokasi tersebut ditemukan retakan-retakan tanah yang berarah barat-timur. Retakan ini yang menyebabkan kerusakan berat pada bangunan yang dilaluinya.

Asep mengatakan sesar naik Lombok Utara itu diperkirakan berasosiasi dengan sesar Naik Busur Belakang Flores yang hingga kini diidentifikasi sebarannya di Laut Flores sebelah utara Pulau Lombok, Sumbawa, Flores, hingga Wetar. Ditambah lagi, adanya likuifaksi atau pelulukan tanah yaitu berkurangnya ikatan antar busur tanah jenuh air akibat goncangan gempa bumi sehingga lapisan jenuh air itu bersifat massa cair.

“Likuifaksi ini mengakibatkan kerusakan pada segala jenis bangunan yang berada di atasnya,” ujar Asep.

Lebih lanjut Kasbani menyarankan bangunan vital, strategis, dan mengundang konsentrasi banyak orang, dibangun dengan mengikuti kaidah-kaidah bangunan tahan gempa bumi.

Ia juga menyarankan bangunan yang terletak pada zona pergeseran tanah dan retakan tanah dalam dimensi besardan panjang agar digeser 20 meter dari retakan utama.

“Selain revisi RTRW, kami juga meminta materi kebencanaan geologi masuk ke dalam kurikulum pendidikan,” kata Kasban.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − 8 =