Warga Miskin di Bandung Tak Wajib Bayar PBB, Tapi Masih Tetap Ditagih
Terasjabar.co – Pemkot Bandung memastikan warga miskin yang berjumlah sekitar 62 ribu Kepala Keluarga (KK) tidak diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tapi pada kenyataannya masih banyak dari mereka yang harus mebayar PBB.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan sesuai aturan seharusnya warga miskin yang terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) tidak perlu membayar PBB. Hanya saja banyak dari mereka yang tidak melakukan prosedural sehingga masih harus membayar.
“Semuanya harus ada proses, tidak bisa otomatis. Datang ke RT/RW, datang ke lurah lalu kita verifikasi. Baru kita bebaskan,” ujar Ema kepada wartawan, Minggu (29/7/2018).
Namun pada kenyataannya dari jumlah 62 ribu KK warga miskin, mereka yang telah melakukan proses agar bebas PBB kurang dari 10 ribu KK. Padahal pemerintah membuat kebijakan tersebut agar warga miskin semakin bisa mengurangi beban yang dikeluarkan.
“Kalau tidak melapor tidak bebas, tetap ditarik oleh kita. Dan kita berharap jangan jadi orang miskin permanen, kita harap tahun ini boleh miskin tapi tahun depan naik derajatnya,” ucapnya.
Untuk itu Ema selalu mengingatkan pada aparat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga RT untuk menginformasikan hal tersebut. Sehingga warga miskin bisa memproses dan terbebas dari PBB.
“Toh ini untuk kesejahteraan mereka juga,” ucapnya.
Seperti diketahui, tahun ini Pemkot Bandung menargetkan perolehan pajak mencapai Rp 2,64 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan dari beberapa mata pajak seperti hotel Rp 310 miliar, restoran Rp 300 miliar, parkir Rp 42 miliar, PBB Rp 700,5 miliar dan reklame Rp 240 miliar.





Leave a Reply