KPU Persilakan Bawaslu dan Saksi Ajukan Keberataan Saat Rekap
Terasjabar.co – KPU Provinsi Jawa Barat membuka ruang kepada Bawaslu dan saksi paslon Pilgub Jabar 2018 untuk mengajukan keberatan saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara. Namun hanya dua objek keberatan yang bisa dipersoalkan dalam rapat tersebut.
Rapat rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 akan digelar di aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu 8 Juli besok. Berbagai persiapan terus dilakukan jelang pelaksanaan rapat pleno mulai dari pengamanan hingga hal teknis lainnya.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi ada dua objek keberatan yang bisa dipersoalkan oleh Bawaslu dan saksi. Pertama, terkait teknis rapat rekapitulasi dan dan kedua soal selisih hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
“Jadi ada dua hal yang menjadi objek keberatan. Pertama prosedur persidangan, kedua ada selisih rekap penghitungan suara. Misal KPU Tasik menyebut pasangan A jumlah suara 17 pasangan B sekian, tapi dalam dokumen (saksi atau bawaslu) bukan segitu,” kata Yayat di kantornya, Sabtu (7/7/2018).
Bila ada keberatan terutama menyangkut selisih suara, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama terkait perolehan suara tersebut. Bila data KPU terbukti salah maka akan dilakukan perbaikan merujuk hasil atau data yang ada.
“Ini juga harus berdasar bukti. Harus didukung bukti-bukti otentik. Nanti kalau terjadi dikonfrontasi antara bukti KPU, Bawaslu dan paslon. Kalau kemudian bukti KPU salah, KPU akan melakukan perbaikan. Nanti ditandatangani oleh saya dan paslon,” ujar Yayat.
Leave a Reply