KPU Jabar Sarankan Demiz Konsultasi dengan KPU, KPI dan Bawaslu Pusat Soal Sinetron

Terasjabar.co – KPU Jawa Barat ikut angkat bicara mengenai polemik larangan calon kepala daerah tampil dalam tayangan sinetron. Larangan itu berkaitan dengan aturan yang tidak membolehkan calon kepala daerah beriklan di lembaga penyiaran publik, salah satunya televisi.

Komisioner KPU Jawa Barat Agus Rustandi menjelaskan larangan calon kepala daerah tampil dalam sinetron merupakan hasil kesepakatan bersama antara KPI, KPU dan Bawaslu di tingkat pusat. Pihaknya juga telah mendapat tembusan langsung mengenai kesepakatan tersebut dari KPU pusat.

“Kami sudah diberitahukan informasinya oleh KPU RI, bahwa ada MoU gugus tugas antara tiga lembaga. Dari gugus itu, ada klausul paslon (pasangan calon) tidak boleh tampil di lembaga penyiaran publik di luar kampanye,” kata Agus, Rabu (9/5/2018).

Agus menyatakan larangan itu bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan aturan, setiap pasangan calon tidak boleh lagi beriklan di media massa, baik itu elektronik dan media cetak. Pasalnya semua itu sudah difasilitasi oleh KPU.

“Yang dipersoalkan itu sosok paslonnya. Karena paslon kan tidak berkampanye di media masa, baik cetak maupun elektronik. Sehingga apabila ada paslon, contoh main sinetron dan (tayang) dalam penyiaran publik masuk kategori kampanye,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Agus, gugus tugas antara KPI, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melarang para peserta pilkada tampil dalam sinetron.

“Sehingga kesepakatan-kesepatakan di gugus tugas itu melarang paslon untuk melakukan kegiatan di lembaga penyiaran,” ucapnya.

Mengenai rencana calon gubernut Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar yang akan tampil dalam sinetron religi spesial ramadan berjudul ‘Cuma di Sini’, Agus menyarankan Demiz untuk berkonsultasi dengan KPU, KPI dan Bawaslu di tingkat pusat.

“Sebelum kegiatan berlangsung atau aktivitasnya berjalan, Pak Demiz koordinasi dengan KPU, KPI dan Bawaslu pusat. Karena yang membuat kesepakatan adalah tingkat pusat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPI membuat larangan kepada lembaga penyiaran yang membuat program dengan memakai pasangan calon Pilkada 2018 saat kampanye. Peserta Pilkada dilarang muncul dalam tayangan sinetron saat kampanye.

“Kami larang kepada lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menampilkan peserta pemilihan kepala daerah terutama sebagai pemeran sinetron dalam film atau seni peran lainnya,” ujar Koordinator Bidang Isi Siaran Ramadan KPI, Nuning Rodiyah, saat jumpa pers di Gedung KPI Pusat, Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *