Tim Advokasi Demiz Akan Polisikan KPI
Terasjabar.co – Tim advokasi Cagub Jabar nomor urut 1 Deddy Mizwar akan melaporkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada polisi dan juga ke Dewan Etik Penyiaran. Hal ini dilakukan sebagai buntut pelarangan calon kepala daerah tampil dalam tayangan sinetron.
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahean mengatakan pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait aturan yang melarang lembaga penyiaran menampilkan calon kepala daerah dalam program siaran, termasuk sinetron. Namun, jawaban yang disampaikan KPI itu dianggap tidak memuaskan.
KPI hanya menyatakan tengah menjalankan tugas mengawasi konten siaran. Namun tidak merinci siaran apa saja yang dilarang sesuai peraturan yang ada.
“Memang sesuai UU penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU penyiaran. Sepertinya mereka belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang,” kata Ferdinan, Rabu (23/5/2018).
Menurut dia, aturan yang melarang lembaga penyiaran menampilkan calon kepala daerah dalam sinetron tidak jelas. Apalagi berdasarkan aturan yang ada, KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat pornografi, berbau kekerasan dan hal negatif lainnya.
“Tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi disana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya KPI tidak boleh melarang ini. Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada kepolisian,” tutur Ferdinan.
Pasalnya, dia menilai, KPI tidak bekerja secara profesional dan bertindak sewenang-wenang. Terlebih konten atau isi sinetron yang menampilkan Deddy Mizwar belum pernah diperiksa KPI.
“Artinya ini perbuatan sewenang wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran, kita akan ambil langkah langkah hukum Seperti itu,” katanya.
Rencananya, sambung Ferdinan, pihaknya melaporkan KPI ke kepolisian dalam waktu dekat ini. Terlebih saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lanjutannya.
“Saya sedang menunggu tim saya yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti,” kata Ferdinan.
Bukan hanya itu, lanjutnya, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN. Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.
“Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi. Sinetron Deddy Miwar inikan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang. Mereka bilang sesuai peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itu kan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk batalkan surat edaran,” katanya.
Leave a Reply