Dilarang Main Sinetron, Demiz Hapus Adegannya di Sinetron “Cuma di Sini”

Terasjabar.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pasangan calon kepala daerah dalam programnya, termasuk sinetron. Gara-gara larangan itu, Cagub Jabar nomor urut 4 Deddy Mizwar (Demiz) terpaksa menghapus adegannya dalam sinetron terbarunya berjudul ‘Cuma di Sini’.

Sinetron tersebut, kata pria yang akrab disapa Demiz itu, rencananya tayang mulai sore ini di salah satu stasiun televisi swasta. Namun di dalam yatangan sinetron spesial Ramadhan itu tidak lagi memperlihatkan wajah Deddy Mizwar yang merupakan cagub Jabar 2018.

“Sinetronnya tayang sore ini, tapi enggak ada sayanya. Dibuang, bayangkan. Terus ada beberapa pemain lain juga terpaksa dihilangkan karena terkait dengan saya,” kata Demiz, Kamis (17/5/2018).

Seperti diketahui, KPI mengeluarkan surat edaran larangan bagi calon kepala daerah yang maju Pilkada 2018 melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron dan seni peran lainnya di layar televisi. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran KPI Nomor 68/2018.

Demiz mengaku sudah melayangkan somasi kepada KPI terkait aturan tersebut, Senin (14/5/2018). Dia berencana menggugat KPI melalui PTUN bila somasi yang dilayangkan tidak direspon.

“Sudah somasi dan tiga kali dua puluh empat jam tidak ditanggapi kita PTUN kan,” ujar Demiz.

Dia menduga ada pesanan politik di balik aturan tersebut. Demiz merasa ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan melalui aturan yang sebetulnya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Jadi kaya gini, orang (calon kepala daerah) tidak boleh kampanye di masjid dan pesantren, tapi boleh kan orang datang ke masjid. Terus tidak boleh kampanye di televisi selain yang difasilitasi KPU. Kalau main sinetron, main film, selama tidak kampanye, harusnya enggak apa-apa. Ini seperti ada pesanan ke KPI dan Bawaslu,” tutur Demiz.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 7 =