Jurus Trio Napi Lapas Jelekong Pikat Wanita

Terasjabar.co – Tiga narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung memeras wanita bugil melalui media sosial (medsos). Para napi menggunakan foto orang lain lelaki bewajah tampan hingga duda beranak satu guna memikat para korbannya.

“Pelaku pernah menggunakan foto pria yang sedang menggendong anak. Seolah-olah pelaku ini duda anak satu atau sedang mencari istri. Ini salah satu cara pelaku supaya membuat korban terpikat,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Minggu (15/4/2018).

Selain menggunakan foto pria tampan gendong anak, para pelaku juga menggunakan foto lain seperti seragam polisi, TNI hingga seragam pelayaran. Mereka juga menggunakan identitas palsu agar untuk memperkuat aksi penipuannya itu.

Cara mereka terbilang sukses. Berawal dari perkenalan di Facebook, akhirnya berlanjut hingga komunikasi di whatsApp. Rayuan napi dengan bualan janjinya untuk menikahi, menambah rasa suka dari para korban. Hingga akhirnya, para korban yang rata-rata wanita dewasa, rela melakukan berbagai perbuatan sampai beradegan lepas pakaian melalui video call dan direkam pelaku.

“Video telanjang korban ini jadi bahan untuk menguras uang korban. Korban diminta transfer dengan berbagai alasan. Apabila tidak mentransfer, video akan disebar di media sosial,” katanya.

Korban yang ketakutan, mau tidak mau mengirim uang kepada pelaku. Jumlahnya beragam sesuai keinginan pelaku.

“Pada prinsipnya, setelah dia mendapatkan korban, wanita tersebut ditarik uang sebanyak-sebanyak sampai puluhan bahkan ratusan. Malah sampai korbannya kolaps tidak menanggapi lagi pelaku,” kata Hendro.

Aksi tiga napi ID alias Mencos (25), JN alias Ijam (30) dan FA alias Ape (29) akhirnya terbongkar. Personel Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan ketiganya dari dalam lapas. Petualangan mereka bertiga selama dua tahun ini, berakhir.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 19 =