Ini Besaran UMP Jabar, Diterapkan Januari 2018

Terasjabar.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan oleh Pemerintah provinsi se-Indonesia pada Rabu (1/11/2017) ini. Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, diumumkan dalam bentuk konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, telah menandatangani penetapan perubahan UMP. Saat ini besaran UMP Jawa Barat adalah Rp 1.544.360,67 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2018.

“UMP jaring pengaman saja, sebagai basis saja, upah pekerja bisa di atas itu,” ujar Ferry Sofwan.

Angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan di kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Kemudian bupati/wali kota melanjutkan rekomendasi ke tingkat provinsi. Dibanding tahun sebelumnya terjadi kenaikan sebesar 8,71 persen.

Sebelumnya, UMP 2017 adalah sebesar Rp 1.420.624,29. Ferry Sofwan mengatakan dasar penetapan upah ini adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ada Undang-undang No 13 tahun 2003 tth Kebutuhan Hidup Layak. Menurut PP No 78 dikatakan bahwa KHL diperhatikan dari penetapan upah yang dilakukan evaluasi 5 tahun sekali. Penetapan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bukan hanya Indonesia, tapi juga di negara lain semisal Brazil, ” ujarnya.

Selain penetapan UMP, Ferry Sofwan juga mengatakan, penetapan UMK Kabupaten/Kota akan dilakukan pada Selasa 21 November 2017. Meski tidak wajib, gubernur dapat menetapkan UMK kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − 2 =