Bahas Polemik Wyata Guna, Ridwan Kamil Cari Waktu Bertemu Mensos
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara mengenai polemik perubahan status Wyata Guna dari panti menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra (BRSPDSN). RK sapaannya berencana bertemu Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita membahas polemik tersebut.
“Saya sedang mencari waktu bertemu dengan Pak Menteri di waktu dekat membicarakan banyak hal, salah satunya Wyata Guna,” kata RK saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019).
Di samping itu, Ombudsman juga meminta pihak Pemprov Jabar dengan Kemensos duduk bersama mencari solusi terkait polemik yang ada. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atas persoalan ini.
Saat ini, Ombudsman RI juga tengah mendalami permasalahan yang muncul. Proses investigasi sedang dilakukan demi mencari sumber masalah terkait polemik yang muncul di Wyata Guna.
“Sekarang posisinya Ombudsman sedang minta izin bertemu dengan Kemensos nantinya akan menjadi rekomendasi,” ucap RK.
Polemik itu ternyata tidak hanya memberi dampak negatif terhadap penghuni balai. Tapi juga terhadap SLBN A Kota Bandung yang berada dalam satu kawasan kompleks dengan Balai Wyata Guna yang terancam tergusur.
Seperti diketahui, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Melalui Permen tersebut nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai.
Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas netra bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu.
Apalagi surat permohonan hibah tanah dan bangunan untuk SLBN A Kota Bandung yang diajukan Gubernur Jabar ditolak oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. Dalam surat balasannya, Agus justru meminta agar Pemprov Jabar segera mencari lokasi pengganti dan memindahkan SLBN A Kota Bandung.






Leave a Reply