Terkait Wacana Fatwa Haram Game PUBG, MUI Perlu Melakukan Kajian Lebih Komprehensif
Terasjabar.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu melakukan kajian lebih kompreherensif dengan menggandeng banyak stakeholder dalam menentukan fatwa haram game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Hal itu dikatakan Pakar Telekomunikasi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Sabtu (23/3/2019).
“Ini perlu berhati-hati tidak gegabah, artinya bahwa kalau ada yang tidak pas kita evaluasi dulu, kalau kita lihat upaya MUI bagus, karena ingin menyelamatkan masyarakat dan generasi Indonesia.” kata Heru.
Berbicara dampak, ujar Heru, ada beberapa lembaga yang seharusnya diajak diskusi untuk evaluasi bersama. Dalam kaitannya dampak terhadap anak-anak, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa dilibatkan. Lalu, sebagai regulator menggandeng Kementerian Kominfo dan berkoordinasi juga bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika ada unsur paham radikalisme yang diajarkan dalam game bertemakan perang itu.
Heru menuturkan, Kementerian Kominfo pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, hal itu bisa menjadi acuan untuk mensosialisasikan kembali jenis-jenis games yang tidak cocok dimainkan untuk anak-anak sesuai kategori usia dan mengandung unsur kekerasan.
“Kalau memblokir bisa, tapi jadi dilematis di Indonesia, perlu dicari juga satu mekanisme yang lebih pas. Dulu pernah ada games yang harus diwaspadai dan tidak cocok untuk anak-anak, harus disosialisasikan lagi, karena misalnya mengandung kekerasan atau harassment dan lain-lain,” tandasnya.





Leave a Reply