Walhi Jabar Mencatat di 4 Kabupaten di Jabar Ini Masih Banyak Limbah B3 Dibuang Sembarangan
Terasjabar.co – Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan masih ada pihak yang sengaja membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis secara sembarangan dengan modus penyalahgunaan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dadan Ramdan mengatakan berdasarkan hasil temuannya di beberapa wilayah, masih ada sejumlah perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 secara illegal. Dadan menunjuk laporan yang diterima Walhi datang dari Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang, hingga Purwakarta.
“Kami biasanya mendapatkan laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan KLHK. Info terbaru memang limbah B3 itu banyak dibuang di Karawang,” katanya melalui ponsel, Jumat (1/2/2019).
Menurut Dadan, pembuangan limbah B3 maupun medis sudah diatur dalam PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Izin pengelolaan dan penyimpangan ini harus diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk limbah medis.
“Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain,” kata Dadan yang merupakan ketua lembaga swadaya masyarakat untuk lingkungan tersebut.
Pengaduan yang pernah didapat Walhi Jabar misalnya mengenai pencemaran DAS Citarum di wilayah Majalaya. Di sana, pihaknya menemukan ada perusahaan yang membuang limbah batu bara secara tercecer.
“Di situ nggak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai, waktu itu DLH bilang mau investasigasi siapa pembuangnya. Sudah ada pelaku, kita sendiri nggak tahu siapa dan pabriknya di mana,” kata dia.
Pembuangan limbah B3 ilegal juga diindikasikan dilakukan sejumlah pabrik di Purwakarta melalui sungai. Walhi menduga perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut sebenarnya mengantongi izin dari KLHK.
“Kami sayangkan KLHK berikan izin pembuangan limbah B3, karena warga akan komplain ke KLHK yang beri izin,” ujarnya.
Sama halnya dengan limbah medis, Walhi mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Ciledug, Cirebon. Kasus tersebut menurutnya sudah mendapatkan atensi dari KLHK yang sudah turun ke lapangan.
“Di sejumlah temuan, DLH dan KLHK memang langsung turun ke lapangan dan investigasi,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pohaknya melakukan sosialisasi pengelolaan limbah B3 untuk mendukung Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Online Single Submission dalam pelaksanaannya, waktu jauh lebih singkat.
“Dalam peraturan OSS, untuk pengelolaan limbah B3 terbagi menjadi dua perizinan, untuk penghasil limbah B3 itu dinamakan izin operasional pengelolaan limbah B3, sementara kalau untuk jasa pengolah limbah B3 itu izin usaha jasa,” ujar Rosa.
Rosa mengatakan tetapi perizinan pengelolaan limbah B3 bukan perizinan teknis, sehingga pihaknya tidak meninggalkan prinsip-prinsip untuk menjaga dampak lingkungan dan hal itu tetap dikedepankan.
Saat ini, pihaknya mengedepankan pengurangan dan pemanfaatan limbah, artinya bagaimana limbah B3 itu bukanlah sesuatu yang dibuang, tapi lebih baik dimanfaatkan, seperti menjadi batu bata, sumber energi untuk menjalankan proses produksi.






Leave a Reply