Forum Jabar Ngahiji Temui DPRD Jabar Terkait Keputusan BAORI Tentang KONI
Terasjabar.co – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat pusat untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Ketua Umum KONI Jabar periode 2018-2022 Brigjen TNI Ahmad Saefudin.
Hal ini terkait keputusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang menyatakan kepengurusan KONI Jawa Barat cacat hukum.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar Syamsul Bachri mengatakan keputusan BAORI terkait kepemimpinan KONI Jabar itu sudah final. Hal ini karena KONI Jabar tak melayangkan gugatan, maka harus segera ditunjuk Plt Ketua KONI Jabar.
“Sekarang fakta hukumnya clear tidak ada banding, dianggap sudah inkrah dan final,” kata Syamsul saat menerima Forum Jabar Ngahiji (FJN) dalam audiensi di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (26/11/2018).
Keputusan tersebut, katanya, tertuang dalam SK Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sengketa Perselisihan Kepengurusan KONI Jabar tertanggal 22 November 2018.
Hal ini dinilai keputusan akhir dari gugatan yang dilayangkan lima pengurus cabang olahraga di Jabar.
Mereka menggugat pembatalan SK Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar karena bersatus anggota TNI aktif dan berdinas di Kementerian Pertahanan.
Syamsul mengatakan ia bersama Komisi V segera bertemu dan berdiskusi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar untuk segera menyelesaikan persoalan ini. KONI Jabar, katanya, segera menghadapi PON XX di Papua.
“Kami juga akan berbicarakan dengan pimpinan DPRD Jawa Barat, sehari dua hari kami akan membahas tentang ini,” kata Syamsul.
Syamsul mengatakan pihaknya akan membicarakan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah berdiskusi dengan pimpinan dewan. Setelah itu baru akan mengeksekusi hasil dari diskusi dengan pimpinan dewan.
Para perwakilan lima cabor yang tergabung dengan Forum Jabar Ngahiji ini pun menyerahkan Surat Keputusan dari BAORI mengenai kepengurusan KONI Jabar.
Kelima perwakilan cabor yang hadir yaitu, Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti), Persatuan Wushu Indonesia (PWI), dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji.
Perwakilan Forum Jabar Ngahiji MQ Iswara mengatakan ia dan perwakilan dari kelima cabor telah diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Komisi V, katanya, telah meyambut baik yang menjadi keputusan hukum dari BAORI.
Para anggota dewan pun mengetahui bahwa keputusan BAORI mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang melarang Ketua Umum KONI merangkap jabatan publik, juga pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Komisi V berpendapat bahwa keputusan BAORI sudah mengacu pada Undang-Undang, dan saya juga segera menghadap Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, BAORI memutuskan KONI tingkat pusat untuk segera mengganti Ketua KONI Jabar masa bakti 2018-2022, Ahmad Saefudin, dengan mengangkat pelaksana tugas Ketua KONI Jabar.
Putusan yang dikeluarkan BAORI pada Kamis (22/11/2018) tersebut adalah hasil gugatan yang dilayangkan oleh pengurus lima cabang olahraga di bawah naungan KONI Jabar, yakni PBVSI, IPSI, Pesti, PGJ dan Wushu.
Mereka yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji ini menggugat kepemimpinan Ahmad.
“Alhamdulillah kemarin tanggal 22 November telah membuahkan hasil. Institusi yang tertinggi dalam masalah hukum olahraga, yaitu Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia, telah memutuskan dalam sidang kepengurusan KONI Jawa Barat,” kata perwakilan Forum Jabar Ngahiji, MQ Iswara, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (23/11/2018).
Forum Jabar Ngahiji ini memenangkan gugatan terkait rangkap jabatan Ahmad Saefudin sebagai TNI aktif dan juga sebagai pejabat aktif di salah satu kementerian.
Hal itu, katanya, dinilai melanggar aturan yang melarang Ketua KONI merangkap jabatan di instansi lainnya.
Iswara mengatakan dalam amar putusan BAORI disebutkan bahwa kepengurusan baru KONI Jabar yang disahkan dalam Surat Keputusan KONI nomor 13 tahun 2017 tidak berkekuatan hukum.
“Di amar keputusannya jelas yang telah kami terima. SK nomor 13 tahun 2017 tentang kepengurusan KONI Jawa Barat itu cacat hukum, itu eksplisit di dalam keputusannya, jadi batal demi hukum,” katanya.
Dalam putusan BAORI, dinyatakan juga penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Koni Jabar 12-14 September 2018 cacat hukum. Dalam musyawarah tersebut, Brigjen TNI Ahmad Saefudin kembali terpilih jadi Ketum KONI Jabar 2018-2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, katanya, KONI harus mencabut surat keputusan pengangkatan kembali Ahmad Saefudin sebagai Ketua KONI tersebut dan akhirnya kepengurusan pun menjadi status quo.






Leave a Reply