POLITIK HIJRAH: Dari Madinah ke Pergulatan Islam dan Negara di Indonesia (Studi Politik Historiografi SM Kartosuwirjo-M. Natsir)
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Ada kata dalam sejarah Islam yang terlalu sering dipersempit maknanya: hijrah. Kita mengenalnya sebagai perpindahan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat dari Makkah ke Madinah. Namun secara historis, hijrah bukan sekadar perpindahan geografis. Ia merupakan perubahan besar dalam kehidupan sebuah komunitas: dari komunitas yang belum memiliki ruang politik yang memadai menuju masyarakat yang memiliki ruang untuk mengatur kehidupan bersama.
Di Madinah, agama, masyarakat, hukum, kepemimpinan, dan kehidupan publik menemukan bentuk politiknya. Karena itu, ketika konsep hijrah dibaca dalam sejarah politik Islam Indonesia, pertanyaannya tidak perlu diarahkan untuk menyamakan Indonesia dengan Madinah. Indonesia bukan Makkah, Madinah bukan Indonesia, Kartosuwiryo bukan Muhammad, dan NII bukan Madinah.
Perbandingan semacam itu justru akan melahirkan anakronisme. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Bagaimana cita-cita Islam mencari ruang untuk diwujudkan dalam kehidupan bernegara di Indonesia?
Dari pertanyaan inilah kita dapat membaca apa yang saya sebut sebagai Politik Hijrah.
Hijrah sebagai politik ruang
Jika hijrah hanya dipahami sebagai berpindah tempat, kita kehilangan dimensi politiknya.
Hijrah dapat dibaca sebagai proses mencari atau menciptakan ruang baru bagi kehidupan sebuah komunitas, sehingga nilai, hukum, kepemimpinan, dan tata kehidupan bersama dapat diwujudkan.
Dalam pengertian ini, hijrah memiliki dimensi politik.
Nilai membutuhkan komunitas.
Komunitas membutuhkan ruang.
Ruang membutuhkan institusi.
Institusi membutuhkan otoritas.
Dan otoritas membutuhkan legitimasi.
Rangkaian inilah yang kemudian menarik ketika kita membaca sejarah politik Islam Indonesia. Sebab sejak awal abad ke-20, sebagian tokoh dan organisasi Islam tidak hanya berbicara tentang dakwah, pendidikan, dan pembaruan masyarakat. Mereka juga mulai berbicara tentang organisasi politik, pemerintahan, zelfbestuur—kemampuan mengatur kehidupan sendiri—dan masa depan umat dalam sebuah tatanan politik.
Dengan demikian, sejarah politik Islam Indonesia tidak cukup dibaca dalam oposisi sederhana: Islam versus nasionalisme.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: Ruang politik seperti apa yang hendak dibangun umat Islam untuk mewujudkan cita-citanya?
Dari Politik Hijrah PSII 1936
Di sinilah pentingnya menelusuri sanad gagasan. Politik Hijrah tidak muncul tiba-tiba pada 1949 ketika Negara Islam Indonesia diproklamasikan. Ia memiliki genealogi yang lebih panjang dalam pergulatan politik Islam Indonesia.
Salah satu mata rantai pentingnya adalah PSII pada 1930-an, ketika persoalan hijrah berkembang menjadi bagian dari strategi perjuangan politik. Dalam konteks itu, hijrah bukan sekadar istilah keagamaan. Ia menjadi cara membaca hubungan umat Islam dengan kekuasaan kolonial, sikap terhadap pemerintahan, organisasi, kaderisasi, dan strategi perjuangan.
Di sinilah sebuah perubahan penting terjadi: Hijrah bergerak dari konsep spiritual menuju konsep strategis dalam perjuangan politik.
Tetapi kita harus hati-hati. Mengatakan bahwa hijrah menjadi konsep politik tidak berarti seluruh politik PSII dapat direduksi menjadi satu doktrin hijrah, apalagi seluruh perkembangan sesudahnya dianggap sebagai garis lurus menuju NII.
Sejarah tidak bekerja sesederhana itu. Yang dapat kita katakan adalah bahwa terdapat mata rantai gagasan yang perlu ditelusuri, dan salah satu mata rantai itu adalah Politik Hijrah PSII. Dari sinilah kemudian kita dapat memahami mengapa nama S. M. Kartosuwiryo menjadi penting.
S.M. Kartosuwiryo dan Eksternalisasi Otoritas
Pada 7 Agustus 1949, S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Negara Islam Indonesia.Dalam historiografi Republik, peristiwa itu terutama ditempatkan dalam sejarah pemberontakan terhadap negara. Kategori tersebut merupakan bagian penting dari sejarah konflik Indonesia. Tetapi Politik Historiografi mengajukan pertanyaan tambahan: Apa gagasan politik yang berada di balik tindakan tersebut?
Pertanyaan ini tidak berarti membenarkan seluruh tindakan NII. Memahami sebuah gerakan tidak sama dengan membenarkannya. Seorang sejarawan dapat menolak kekerasan politik sekaligus tetap mempelajari gagasan yang melahirkan gerakan tersebut. Dari perspektif itu, Kartosuwiryo dapat dibaca sebagai representasi dari apa yang saya sebut eksternalisasi otoritas. Ketika ruang politik yang tersedia dianggap tidak mampu mewujudkan cita-cita yang diyakini, otoritas politik dicoba dibangun melalui ruang alternatif.
NII, dalam pembacaan ini, bukan hanya fenomena bersenjata. Ia juga merupakan upaya membangun otoritas, pemerintahan, hukum, dan identitas politik alternatif. Namun justru di sinilah batas historisnya harus diperhatikan.
Eksternalisasi otoritas membawa konsekuensi konflik dengan otoritas negara yang sudah ada. Dan konflik tersebut pada akhirnya menghasilkan biaya sosial, politik, dan kemanusiaan yang sangat besar. Karena itu, sejarah Kartosuwiryo bukan hanya tentang keberanian mempertahankan cita-cita. Ia juga merupakan pelajaran tentang risiko ketika cita-cita politik bertemu dengan persoalan legitimasi dan kekuasaan.
M. Natsir dan Internalisasi Aspirasi
Jalan Mohammad Natsir berbeda. Ia tidak membangun negara alternatif.Ia memilih memasuki ruang politik yang tersedia.Melalui Masyumi, aspirasi politik Islam diperjuangkan melalui organisasi politik, parlemen, kabinet, pemilu, dan kemudian Konstituante.Inilah yang saya sebut sebagai internalisasi aspirasi.
Cita-cita Islam tidak dibawa keluar dari negara untuk membangun negara baru. Sebaliknya, ia dibawa ke dalam perdebatan mengenai negara. Pertanyaannya menjadi: Bagaimana nilai-nilai Islam dapat memperoleh tempat dalam hukum dan institusi negara yang ada?
Pengalaman Natsir menunjukkan bahwa perjuangan politik Islam dapat berlangsung melalui jalur konstitusional. Tetapi pengalaman itu sekaligus menunjukkan keterbatasannya. Ruang konstitusional bukan ruang tanpa batas. Ada kekuatan politik lain, ada perbedaan ideologi, ada konfigurasi kekuasaan, dan ada kompromi yang menentukan hasil akhirnya.
Dengan demikian, Natsir juga memberi pelajaran ganda: Ruang politik harus digunakan, tetapi penggunaan ruang politik tidak boleh membuat tujuan normatif perjuangan menghilang.
Dua Jalan, Satu Persoalan
Di titik ini kita dapat melihat sesuatu yang sering hilang dalam pembacaan sejarah.Kartosuwiryo dan Natsir bukan sekadar dua tokoh yang kebetulan berbeda jalan. Mereka memperlihatkan dua respons strategis terhadap persoalan yang sama: Bagaimana cita-cita politik Islam memperoleh ruang dalam kehidupan bernegara Indonesia?
Kartosuwiryo: membangun ruang otoritas alternatif. Natsir: memanfaatkan ruang konstitusional yang tersedia. Yang satu dapat disebut eksternalisasi otoritas. Yang lain internalisasi aspirasi. Keduanya tentu tidak identik. Keduanya juga tidak dapat ditempatkan dalam konteks sejarah yang sepenuhnya sama. Tetapi justru karena perbedaannya, keduanya dapat dibaca bersama.
Jangan bertanya: Kartosuwiryo atau Natsir?
Pertanyaan: “Siapa yang benar—Kartosuwiryo atau Natsir?” bukanlah pertanyaan historiografis yang paling produktif. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Mengapa umat Islam menghasilkan dua strategi yang berbeda dalam menghadapi negara Indonesia?
Dari sini sejarah menjadi lebih kaya.Ada umat Islam yang memilih jalur parlementer.Ada yang memilih jalur konstitusional. Ada yang memilih perjuangan organisasi.Ada yang memilih gerakan di luar struktur negara. Ada yang memilih kompromi.Ada yang memilih nonkooperasi. Ada yang memilih konflik. Karena itu, sejarah politik Islam Indonesia tidak pernah tunggal. Ia adalah sejarah pilihan-pilihan politik.
Dari Islam versus nasionalisme menuju perebutan ruang politik
Selama ini kita sering menerima narasi: Islam versus nasionalisme.Narasi tersebut terlalu sederhana untuk menjelaskan kompleksitas sejarah Indonesia. Pertanyaan yang lebih produktif justru: Bagaimana Islam hendak hadir dalam Indonesia?
Sebab seseorang dapat menjadi Muslim sekaligus nasionalis. Seseorang dapat memperjuangkan Indonesia sambil menginginkan Islam menjadi sumber moral dan hukum. Persoalannya kemudian bukan sekadar identitas. Persoalannya adalah arsitektur negara. Siapa yang menjadi sumber legitimasi? Apa sumber norma hukum? Bagaimana hubungan agama dan negara? Bagaimana umat Islam menjadi subjek politik? Bagaimana aspirasi keagamaan diterjemahkan menjadi kebijakan publik?
Di sinilah politik hijrah menemukan relevansinya.
Politik Hijrah sebagai Politik Ruang
Dari pembacaan tersebut saya mengusulkan satu konsep:
Hijrah sebagai politik ruang. Bukan perpindahan geografis. Bukan pula ajakan untuk membangun negara paralel. Melainkan transformasi ruang politik agar nilai yang diyakini sebuah komunitas dapat memperoleh bentuk institusional yang sah, damai, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan konsep ini kita dapat membaca tiga tahap:
PSII → pencarian strategi perjuangan
Kartosuwiryo → pembangunan otoritas alternatif
Natsir → perjuangan melalui institusi negara
Ketiganya tidak identik.Tetapi ketiganya menunjukkan bahwa persoalan utama politik Islam adalah ruang.Ruang untuk berpikir.Ruang untuk berserikat.Ruang untuk memperjuangkan hukum.Ruang untuk membangun institusi.Dan akhirnya, ruang untuk menentukan masa depan negara.
Lalu, bagaimana dengan masa depan?
Di sinilah sejarah harus berhenti menjadi nostalgia.Pertanyaan terpenting bukan lagi:Apakah NII harus dihidupkan kembali?atau: Apakah Masyumi harus sekadar dilahirkan kembali?
Pertanyaan yang lebih penting: Apa yang dapat dipelajari dari kedua jalan tersebut untuk perjuangan Islam bernegara di Indonesia masa depan?
Jawabannya menurut saya bukan dengan mengulang bentuk sejarahnya.Yang diwarisi adalah pelajarannya, bukan seluruh bentuk perjuangannya.
Dari Kartosuwiryo, kita dapat belajar bahwa cita-cita politik membutuhkan jawaban serius mengenai nilai, hukum, otoritas, dan legitimasi. Tetapi sejarah konflik juga mengajarkan bahwa perjuangan masa depan tidak boleh mengulangi jalan kekerasan. Dari Natsir, kita dapat belajar bahwa aspirasi Islam dapat diperjuangkan melalui institusi politik, pendidikan, masyarakat sipil, hukum, parlemen, dan mekanisme konstitusional. Tetapi sejarah juga mengajarkan bahwa memasuki sistem tidak boleh berarti kehilangan tujuan normatif.
MUNGKINKAH LAHIR JALAN KETIGA?
Mungkin persoalannya bukan memilih: Kartosuwiryo atau Natsir.Mungkin yang diperlukan adalah jalan ketiga. Bukan kompromi antara Islam dan non-Islam. Bukan pula perpaduan mekanis antara NII dan Masyumi. Melainkan transformasi strategi. Nilai Islam tetap menjadi orientasi. Negara menjadi ruang perjuangan. Institusi menjadi alat. Masyarakat menjadi subjek. Hukum menjadi pengikat. Dan kekuasaan harus tunduk kepada amanah serta mekanisme pengawasan.
Dengan kata lain: internalisasi nilai + transformasi institusi.
Cita-cita Islam tidak harus diperjuangkan dengan membangun negara paralel.Tetapi juga tidak cukup hanya dengan memasukkan orang Islam ke dalam lembaga negara. Yang dibutuhkan adalah usaha mengubah kualitas institusi negara melalui gagasan, pendidikan, hukum, kebijakan publik, partisipasi politik, dan keteladanan.
Dari Mendirikan Negara Menuju Memperbaiki Negara?
Di sinilah mungkin terdapat perubahan paradigma paling penting.Generasi masa lalu menghadapi pertanyaan: Negara seperti apa yang harus didirikan? Generasi masa depan menghadapi pertanyaan yang lebih kompleks: Bagaimana negara yang sudah ada dapat diarahkan menjadi semakin adil, amanah, berdaulat, bermartabat, dan memberikan kemaslahatan kepada rakyat?
Pertanyaan ini tidak menghapus perdebatan mengenai dasar negara.Sebaliknya, ia membuat perdebatan itu lebih konkret. Sebab apabila Islam hendak menjadi sumber normatif kehidupan bernegara, maka harus dijawab: bagaimana nilai itu diterjemahkan menjadi hukum; bagaimana hukum diterjemahkan menjadi kebijakan; bagaimana kebijakan menghasilkan keadilan; bagaimana kekuasaan diawasi; bagaimana hak warga negara dilindungi; bagaimana pergantian kekuasaan berlangsung damai; dan bagaimana seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tanpa jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan itu, Negara Ummat hanya akan menjadi slogan.Dengan jawaban yang serius, ia dapat menjadi gagasan kenegaraan yang dapat diperdebatkan secara terbuka.
Di sinilah Sanad Islam Bernegara menjadi penting
Sebuah gagasan politik tidak boleh lahir dari ruang kosong.Karena itu, perjuangan Islam bernegara pada masa depan membutuhkan apa yang saya sebut: Sanad Islam Bernegara.
Sanad adalah mata rantai gagasan, pengalaman, tokoh, organisasi, dokumen, dan institusi yang memungkinkan kita mengetahui dari mana sebuah gagasan berasal, bagaimana ia berubah, dan ke mana ia bergerak. Dalam pembacaan saya, mata rantai itu tidak berhenti pada Kartosuwiryo.
Ia lebih panjang: tradisi politik Islam → kesultanan Islam → Sarekat Islam → NATICO 1916 → PSII → Politik Hijrah 1936 → pergulatan 1945 → Cisayong 1948 → NII 1949 → Masyumi → Konstituante → dan pengalaman politik Islam sesudahnya.
Tentu, setiap mata rantai harus diuji dengan dokumen dan konteks sejarahnya.Tidak boleh ada sanad yang hanya dibangun berdasarkan kemiripan nama atau klaim politik. Tetapi justru di situlah Politik Historiografi bekerja: menelusuri mata rantai yang tersambung, menemukan mata rantai yang hilang, dan menguji apakah sebuah kesinambungan sejarah benar-benar didukung oleh bukti.
Politik Hijrah Generasi Baru
Maka mungkin kita membutuhkan definisi baru tentang Politik Hijrah.Bukan hijrah dari satu wilayah ke wilayah lain. Bukan pula hijrah dari Republik menuju negara lain. Tetapi: hijrah dalam cara berpolitik.
Dari politik kekuasaan menuju politik nilai. Dari mobilisasi massa menuju pendidikan masyarakat. Dari politik simbol menuju substansi. Dari konflik menuju kompetisi gagasan. Dari kekuasaan yang tidak terkontrol menuju kekuasaan yang amanah. Dari sekadar memenangkan pemilu menuju membangun institusi yang adil.
Dengan demikian, hijrah menjadi transformasi kualitas politik. Dan transformasi itu harus berlangsung secara damai, konstitusional, terbuka, dan menghormati martabat manusia.
Menuju 2030: Mengulang Sejarah Atau Belajar Dari Sejarah?
Tahun 2030 tentu bukan angka magis.Ia hanyalah horizon untuk mengajukan pertanyaan kepada generasi yang akan datang.Apakah Islam bernegara di Indonesia akan terus menjadi nostalgia?
Apakah ia hanya akan dibicarakan sebagai sejarah NII dan Masyumi? Ataukah generasi baru mampu mengubah warisan sejarah itu menjadi gagasan kenegaraan yang matang, rasional, konstitusional, dan dapat diuji di ruang publik?
Jika jawabannya yang terakhir, maka kita tidak membutuhkan pengulangan 1949. Kita juga tidak membutuhkan pengulangan 1955.Yang dibutuhkan adalah pembelajaran dari 1949 dan 1955.
Kartosuwiryo mengingatkan bahwa cita-cita politik membutuhkan jawaban tentang otoritas dan legitimasi. Natsir mengingatkan bahwa cita-cita membutuhkan strategi institusional dan ruang politik.
Generasi baru harus belajar dari keduanya. Bukan untuk menghidupkan kembali konflik masa lalu. Melainkan untuk menemukan cara baru memperjuangkan nilai dalam ruang politik yang berubah.
Penutup: Hijrah sebagai masa depan
Pada akhirnya, sejarah Kartosuwiryo dan Natsir tidak harus membawa kita kembali kepada pertanyaan: “Kartosuwiryo atau Natsir?” Justru sejarah itu membuka pertanyaan baru: “Apa yang dapat kita pelajari dari keduanya untuk membangun masa depan Islam bernegara?”
Mungkin jawabannya terletak pada sebuah sintesis. Nilai Islam tetap menjadi orientasi. Masyarakat menjadi subjek. Negara menjadi ruang perjuangan.Institusi menjadi sarana. Hukum menjadi pengikat. Kekuasaan menjadi amanah.
Dan perubahan ditempuh melalui jalan yang damai, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab perjuangan Islam bernegara tidak cukup hanya dengan mengatakan apa yang ingin didirikan.
Ia harus mampu menjawab: nilai apa yang menjadi dasar, hukum apa yang dilahirkan, institusi apa yang dibangun, bagaimana kekuasaan dikontrol, dan bagaimana keadilan dirasakan rakyat. Di situlah mungkin relevansi terbesar Politik Hijrah bagi generasi mendatang.
Hijrah bukan lagi sekadar berpindah tempat.
Hijrah adalah keberanian untuk mengubah cara memperjuangkan nilai.Dari konflik menuju gagasan.Dari perebutan kekuasaan menuju pembangunan institusi.Dari nostalgia menuju rekonstruksi.Dan dari sejarah menuju masa depan.Sebab sejarah bukan hanya tentang siapa yang menang.
Sejarah juga tentang gagasan apa yang pernah diperjuangkan, mengapa ia muncul, bagaimana ia berubah, mengapa ia kalah atau bertahan, dan apakah sanadnya masih dapat ditemukan oleh generasi sesudahnya. Barangkali, di situlah Politik Historiografi menemukan tugasnya: bukan menghidupkan kembali masa lalu, tetapi memastikan bahwa masa depan tidak dibangun dengan melupakan pelajaran dari masa lalu.
S.M. Kartosuwirjo memiliki keberanian yang tidak boleh dilupakan. Natsir memiliki kecerdasan strategi yang tidak boleh ditinggalkan. Yang satu mengingatkan kita tentang tujuan; yang lain mengajarkan cara memasuki ruang perjuangan. Jika keduanya terus dipertentangkan, sejarah akan menjadi luka. Tetapi jika keduanya dipertemukan sebagai pelajaran, sejarah dapat menjadi tenaga. Maka pertanyaannya bukan lagi: Kartosuwirjo atau Natsir?
Pertanyaannya adalah: mampukah generasi hari ini mengambil keberanian yang satu dan kecerdasan yang lain, lalu mengubahnya menjadi perjuangan Islam bernegara yang damai, bermartabat, dan memenangkan hati rakyat? Mungkin, di situlah hijrah politik kita berikutnya dimulai”.






Leave a Reply