ZELFBESTUUR: Revolusi Berpemerintahan (1916-2026)
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – Pada 17 Agustus 2024, juru bicara resmi Taliban Afghanistan, Zabihullah Mujahid, menyampaikan bahwa tujuan pemerintahan Islam adalah mengatur kehidupan dunia dan akhirat sehingga masyarakat terhindar dari dosa, korupsi, dan kemaksiatan serta memiliki komitmen untuk beribadah kepada Allah, sebagaimana dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin. Pernyataan tersebut menjadi salah satu refleksi mengenai bagaimana sebagian kalangan memandang hubungan antara agama dan tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks Indonesia, perdebatan mengenai relasi Islam dan negara telah berlangsung sejak masa pergerakan nasional hingga era kemerdekaan. Sebagian kalangan berpandangan bahwa umat Islam, meskipun merupakan mayoritas penduduk, belum memperoleh ruang yang memadai untuk mewujudkan aspirasi politik berdasarkan nilai-nilai Islam. Mereka menilai bahwa berbagai momentum sejarah yang dianggap penting dalam perjuangan politik Islam, mulai dari gagasan Zelfbestuur tahun 1916, dinamika seputar Piagam Jakarta tahun 1945, hingga berbagai perkembangan politik setelah kemerdekaan, belum memperoleh tempat yang proporsional dalam narasi sejarah nasional.
Dari sudut pandang tersebut, Indonesia dipandang semakin terikat pada berbagai dinamika politik dan hukum internasional yang dinilai membatasi ruang bagi pengembangan sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam. Akibatnya, umat Islam dinilai memiliki jumlah yang besar, tetapi pengaruh politik yang belum sebanding dengan potensi demografisnya.
Tantangan yang Dipandang Menghadang
Pandangan ini mengidentifikasi beberapa persoalan mendasar yang dianggap perlu mendapat perhatian.
Pertama, adanya dekonstruksi sejarah politik Islam. Jejak perjuangan politik umat Islam sejak awal abad ke-20 hingga masa kemerdekaan dipandang belum sepenuhnya menjadi bagian dari narasi resmi sejarah bangsa. Akibatnya, generasi baru dinilai kurang mengenal mata rantai perjuangan tersebut.
Kedua, perubahan terhadap rumusan Piagam Jakarta dipandang sebagai titik balik yang mengubah arah hubungan antara Islam dan negara. Bagi sebagian kalangan, perubahan tersebut dipersepsikan sebagai pengakhiran terhadap sebuah kompromi politik yang sebelumnya telah dicapai.
Ketiga, terdapat pandangan bahwa umat Islam mengalami marginalisasi dalam proses politik sehingga nilai-nilai Islam belum dapat terimplementasi secara optimal dalam kebijakan publik.
Keempat, berkembang pula pandangan bahwa pengaruh berbagai perjanjian dan tata kelola internasional telah memperkuat ketergantungan politik dan hukum Indonesia terhadap sistem global, sehingga ruang bagi perumusan kebijakan yang sepenuhnya berorientasi pada kedaulatan nasional menjadi semakin terbatas.
Visi: Menuju Negara Madinah Indonesia
Sebagai respons atas kondisi tersebut, ditawarkan sebuah paradigma yang disebut Negara Madinah Indonesia (NMI). Konsep ini dipahami sebagai cita-cita menghadirkan tata pemerintahan yang mengedepankan nilai-nilai syariah, keadilan sosial, musyawarah, integritas moral, serta kesejahteraan masyarakat dengan mengambil inspirasi dari praktik pemerintahan Rasulullah SAW di Madinah.
Dalam perspektif ini, negara tidak hanya dipandang sebagai institusi administratif, tetapi juga sebagai sarana membangun kehidupan masyarakat yang berkeadaban, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai spiritual.
Agenda Perubahan
Untuk mewujudkan visi tersebut, diajukan beberapa agenda strategis.
Pertama, mengarusutamakan sanad perjuangan Islam dalam pendidikan sejarah dan politik sehingga masyarakat memahami perjalanan panjang kontribusi umat Islam dalam pembentukan bangsa.
Kedua, memperkuat konsolidasi umat melalui kerja sama antara ulama, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, partai politik, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat dengan semangat persatuan.
Ketiga, mendorong kajian terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta berbagai perjanjian internasional yang dinilai memerlukan peninjauan kembali agar selaras dengan kepentingan nasional dan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat pendukung gagasan ini.
Keempat, membangun basis sosial yang berlandaskan nilai-nilai syariah melalui penguatan komunitas, pendidikan, ekonomi umat, dan budaya gotong royong sebagai fondasi perubahan sosial secara bertahap.
Kelima, mengembangkan strategi yang disebut sebagai Hijrah Politik, yaitu upaya membangun kekuatan politik dari tingkat akar rumput hingga tingkat nasional melalui pendidikan, kaderisasi, dan partisipasi masyarakat.
Keenam, memperkuat kepemimpinan ulama sebagai pewaris para nabi (warasatul anbiya) yang diharapkan menjadi penuntun moral sekaligus kompas etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Harapan yang Ingin Dicapai
Melalui berbagai agenda tersebut diharapkan tumbuh kembali kesadaran sejarah umat Islam, meningkatnya partisipasi politik masyarakat, berkembangnya sistem sosial yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan moralitas, serta menguatnya kemandirian bangsa dalam menentukan arah kebijakan nasional.
Dalam perspektif penulis, seluruh proses tersebut dipandang sebagai tahapan menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan berdaulat.
Penutup
Sejarah bukan sekadar kumpulan peristiwa yang telah berlalu. Sejarah adalah identitas, memori kolektif, sekaligus sumber inspirasi bagi perjalanan sebuah bangsa. Ketika sejarah dipahami dengan baik, masyarakat memiliki pijakan untuk menilai masa kini dan merancang masa depan. Sebaliknya, ketika sejarah diabaikan atau diperdebatkan tanpa ruang dialog yang sehat, masyarakat berisiko kehilangan orientasi terhadap perjalanan bangsanya sendiri.
Karena itu, menjaga ingatan sejarah merupakan bagian penting dari membangun kesadaran kebangsaan. Dalam pandangan penulis, umat Islam Indonesia perlu terus memperkuat persatuan, memperdalam pemahaman terhadap sejarah perjuangan mereka, serta berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini.
Dengan semangat persaudaraan, persatuan, dan tanggung jawab bersama, estafet perjuangan diharapkan terus berlanjut demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil, bermartabat, damai, dan berkeadaban.






Leave a Reply