Konstitusi Islam (Qonun Asasi) di Tanah Minang
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)
Terasjabar.co – TAK banyak yang tahu, bahwa tradisi konstitusi (tertulis) dalam Islam Bernegara sudah ada jejaknya sejak Abad ke-18. Beruntung, Suryadi, Ph.D., asal Minang, dosen Leiden Institute for Area Studies, di Leiden University, mengungkapkan tentang sebuah buku yang berasal dari tesis S-2 ZURIATI yang dipertahankan di Universitas Indonesia tahun 2003. Naskah yang dibahas dalam buku ini adalah Undang-Undang Minangkabau. Pelacakan kepustakaan yang dilakukan Zuriati menunjukkan bahwa Undang-Undang Minangkabau ternyata memiliki salinan yang relatif banyak, sebuah petunjuk tentang tingginya resepsi aktif dan pentingnya teks ini bagi masyarakat Minangkabau di masa lalu.
Naskah Undang-Undang Minangkabau diperkirakan lahir dari situasi sosial budaya yang perilaku masyarakat dan sifat adatnya banyak bertentangan dengan hukum Islam (syarak). Dalam situasi yang demikian itu, teks ini ditulis dan disalin dengan tujuan untuk membentuk manusia (masyarakat) Minangkabau agar menjadi manusia yang termasuk ke dalam golongan umat Islam yang hakiki, yang mempunyai ilmu lahir (fikih) dan ilmu batin (tasawuf). Keduanya, fikih dan tasawuf, merupakan jiwa dari teks Undang-Undang Minangkabau. Teks ini merupakan hasil usaha ulama Minangkabau semasa dalam menjadikan hukum Islam sebagai hukum adat. Akan tetapi, dalam perjalanan hukum adat yang dipengaruhi oleh hukum Islam itu, masih terlihat sikap yang mendua.
Menurut Dr. Suryadi, Perang Paderi, merupakan latar historis terciptanya teks ini. Adalah sangat mungkin bahwa babon salinan Undang-Undang Minangkabau yang mengandung unsur Islam ini diciptakan semasa atau selepas Perang Paderi (1803-1837). Dalam teks Undang-Undang Minangkabau ini terlihat penambahan aspek keislaman yang ditukukkan kemudian setelah berkembangnya Islam di Minangkabau.
Bukti ini, menjadi latar sejarah, jika menelusuri sebuah pemberontakan untuk mendirikan ‘negara islam’ yang otonom dan merdeka (Islamic of zelfbestuur) di Negeri Bernama Hindia Belanda (Indonesia). Pemberontakan PRRI pimpinan Ahmad Husein, dengan dukungan elit nasional islam Partai Masjoemi, sangat mengguncangkan Pemerintahan Soekarno-Hatta.

Pada Januari 1958, berlangsung pertemuan di Sungai Dareh yang dihadiri pimpinan setiap militer di daerah dan tokoh sipil, di antaranya Ahmad Husein, Maludin Simbolon, Barlian, Ventje Sumual, Zulkifli Lubis, Dahlan Djambek, Mohammad Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Boerhanoedin Harahap, dan Soemitro Djojohadikusumo.
Nama Sumatera Barat adalah terjemahan dari istilah yang diberikan VOC, Sumatras Westkust. Selama kekuasaan kolonialis Belanda, wilayah administratif Sumatras Westkust berubah-ubah, sebagai respons terhadap dinamika sosial politik daerah ini.
Mayoritas etnis Minangkabau yang mendiami wilayah ini sangat sulit diatur dan sering memberontak kepada Belanda, seperti Perang Paderi (1803-1837), Pemberontakan Pajak (1908), dan Pemberontakan Komunis Silungkang (1927). Ini mungkin terkait dengan karakter budaya etnis Minangkabau yang menganut Islam dan sistem matrilineal serta mempraktikkan sistem geopolitik tradisional yang demokratis yang disebut nagari.
Menurut Prof. Gusti Asnan, Inilah lembaran hitam kedua dalam sejarah Minangkabau setelah Perang Paderi (1803-1837). Gusti Asnan berpendapat bahwa Gerakan PRRI memang sebuah aksi makar yang direncanakan dengan matang, yang tujuannya memang ingin membentuk negara dalam negara (hal 192). Ini berbeda dengan pendapat kebanyakan sejarawan Sumatera Barat dan masyarakat Minang pada umumnya, bahwa PRRI adalah gerakan koreksi terhadap pemerintah pusat yang tidak demokratis dan menerapkan kebijakan pembangunan yang terpusat di Jawa (bandingkan misalnya dengan Mestika Zed & Hasril Chaniago. Ahmad Husein: Perlawanan Seorang Pejuang. Jakarta: Sinar Harapan, 2001).
Usai Pemberontakan PRRI, Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian ekstra pemerintah pusat. Struktur pemerintahan Sumatera Baratsetelah dimekarkan dari Provinsi Sumatera Tengah sangat kuat dipengaruhi militer. Namun figur-figur politisi sipil tetap berasal dari kalangan orang Minang sendiri, mengingat reputasi etnis ini dalam bidang intelektual dan pendidikan modern warisan Belanda (Elizabeth E Graves, 1971).
Belakangan, Orde Baru berhasil menjinakkan Sumatera Barat. Selama masa Orde Baru, Partai Golkar sering menang telak di provinsi yang diberi label pembangkang oleh pemerintahan Presiden Soekarno ini (hal 244).
Selain Sumatara Barat, tentu saja adalah Aceh, dengan pimpinan kharismatik Sang Ulama Teungku Daud Ber ‘euh. Tahun 1952, bergabung menjadi Negara Bagian NII-Aceh dari pusat NII-nya S.M. Kartosuwirjo di Jawa Barat. Sementara di Sulawesi Selatan adalah etnik Bugis- Makasar dibawah komando Abdul Kahar Muzakkar yang menjadi bagian dari NII untuk wilayah Sulawesi, Maluku, Papua,serta Sunda Kecil.






Leave a Reply