DEWAN WALI SONGO DAN WALAYATUL FAQIH: Upaya Integrasi Kepemimpinan Ulama-Umat
Oleh:
Nunu A Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Tatkala Republik Islam Iran mampu menghadapi hegemoni AS-Israel, dunia politik Islam mencari tahu, kekuatan apa yang menjadi salah-satu sebab keberanian itu? Selama seratus tahun terakhir ketika hegemoni Sekutu menguasai seluruh kawasan dunia, tidak ada satupun negeri Islam Sunni yang memiliki keberanian bahkan sebaliknya menjadi ‘penyokong dan antek’ Barat. Mayoritas muslim adalah penganut mazhab Sunni; sedangkan minoritas nya adalah mazhab Syiah. Selama ini, Barat telah mampu membangun sentimen permusuhan antara Sunni-Syiah, sebagai cara cerdik memecah-belah kekuatan politik dunia islam, yang sebelumnya selama 700 tahun diwakili oleh Kekhilafahan Othoman (1299-1924).
Apakah dalam dunia politik Sunni, mengenal konsep kepemimpinan ulama seperti halnya Walayatul Faqih di Abad ke-21?
Menyambut 500 tahun: Batavia Bernama Jayakarta
Dalam catatan sejarah Indonesia 22 Juni 1527 menjadi momentum karya juang pertama tentara gabungan armada Kerajaan Islam Cirebon-Demak-Banten. Mereka berhasil mengusir balatentara Portugis dari Bandar Pajajaran Sunda Kalapa. Dengan kemenangan gemilang ini, Bandar Sunda Kalapa namanya diganti menjadi Jayakarta yang artinya “Kota Kemenangan atau Kota Kejayaan dan Kemakmuran”. Kini, nama Jayakarta menjadi Jakarta dan pada tahun 2027 usianya akan genap lima abad atau 500 tahun.
Saat itu, Dewan Wali Angkatan IV, yang memegang panji kepemimpinan Ulama Warisatul Anbiya (UWA) yang dirintis di Nusantara adalah sebuah dewan ulama sebagai Ahlul Hali Wal Aqdi (AHWA) yang bertugas mengangkat dan memberhentikan sultan, mengawal pelaksanan syariah islam dan memberikan fatwa kenegaraan menyangkut publik.
Menurut buku Haul Sunan Ampel Ke-555 yang ditulis oleh KH. Mohammad Dahlan, lebih lanjut menyatakan “majelis dakwah yang secara umum dinamakan walisongo, sebenarnya terdiri dari beberapa angkatan”. Para Walisongo tidak hidup pada saat yang persis bersamaan, namun satu sama lain mempunyai keterkaitan erat, baik dalam ikatan darah atau karena pernikahan, maupun dalam hubungan guru-murid. Bila ada seorang anggota majelis yang wafat, maka posisinya digantikan oleh tokoh lainnya.
Dewan Wali Angkatan I- X
Berikut ini Daftar Angkatan I-X Dewan Wali di Biladi Jawi berdasarkan berbagai sumber.
Angkatan ke-1 (1404-1435 M), terdiri dari:
- Maulana Malik Ibrahim (wafat 1419)
- Maulana Ishaq
- Maulana Ahmad Jumadil Kubro
- Maulana Muhammad Al-Maghrabi
- Maulana Malik Isra’il (wafat 1435)
- Maulana Muhammad Ali Akbar (wafat 1435)
- Maulana Hasanuddin
- Maulana ‘Aliyuddin, dan
- Syekh Subakir atau juga disebut Syaikh Muhammad Al-Baqir.
Angkatan ke-2 (1435 – 1463 M), terdiri dari:
- Sunan Ampel yang tahun 1419 menggantikan Maulana Malik Ibrahim
- Maulana Ishaq (wafat 1463)
- Maulana Ahmad Jumadil Kubro
- Maulana Muhammad Al-Maghrabi
- Sunan Kudus yang tahun 1435 menggantikan Maulana Malik Isra’il
- Sunan Gunung Jati yang tahun 1435 menggantikan Maulana Muhammad Ali Akbar
- Maulana Hasanuddin (wafat 1462)
- Maulana ‘Aliyuddin (wafat 1462), dan
- Syekh Subakir (wafat 1463).
Angkatan ke-3 (1463 – 1466 M), terdiri dari:
- Sunan Ampel, Sunan Giri yang tahun 1463 menggantikan Maulana Ishaq
- Maulana Ahmad Jumadil Kubro (wafat 1465)
- Maulana Muhammad Al-Maghrabi (wafat 1465)
- Sunan Kudus
- Sunan Gunung Jati
- Sunan Bonang yang tahun 1462 menggantikan Maulana Hasanuddin
- Sunan Derajat yang tahun 1462 menggantikan Maulana ‘Aliyyuddin, dan
- Sunan Kalijaga yang tahun 1463 menggantikan Syaikh Subakir.
Angkatan ke-4 (1466-1513 M, terdiri dari:
- Sunan Ampel (wafat 1481)
- Sunan Giri (wafat 1505)
- Raden Fattah yang pada tahun 1465 mengganti Maulana Ahmad Jumadil Kubra
- Fathullah Khan (Falatehan) yang pada tahun 1465 mengganti Maulana Muhammad Al-Maghrabi
- Sunan Kudus
- Sunan Gunung Jati
- Sunan Bonang
- Sunan Derajat, dan
- Sunan Kalijaga (wafat 1513).
Angkatan ke-5 (1513-1533 M), terdiri dari:
- Syekh Siti Jenar yang tahun 1481 menggantikan Sunan Ampel (wafat 1517)
- Raden Faqih Sunan Ampel II yang ahun 1505 menggantikan kakak iparnya Sunan Giri
- Raden Fattah (wafat 1518)
- Fathullah Khan (Falatehan)
- Sunan Kudus (wafat 1550)
- Sunan Gunung Jati
- Sunan Bonang (wafat 1525)
- Sunan Derajat (wafat 1533), dan
- Sunan Muria yang tahun 1513 menggantikan ayahnya Sunan Kalijaga.
Angkatan ke-6 (1533-1546 M), terdiri dari:
- Syekh Abdul Qahhar (Sunan Sedayu) yang ahun 1517 menggantikan ayahnya Syekh Siti Jenar
- Raden Zainal Abidin Sunan Demak yang tahun 1540 menggantikan kakaknya Raden Faqih Sunan Ampel II
- Sultan Trenggana yang tahun 1518 menggantikan ayahnya yaitu Raden Fattah,
- Fathullah Khan (wafat 1573)
- Sayyid Amir Hasan yang tahun 1550 menggantikan ayahnya Sunan Kudus
- Sunan Gunung Jati (wafat 1569)
- Raden Husamuddin Sunan Lamongan yang tahun 1525 menggantikan kakaknya Sunan Bonang
- Sunan Pakuan yang tahun 1533 menggantikan ayahnya Sunan Derajat, dan
- Sunan Muria (wafat 1551).
Angkatan ke-7 (1546-1591 M), terdiri dari:
- Syaikh Abdul Qahhar (wafat 1599)
- Sunan Prapen yang tahun 1570 menggantikan Raden Zainal Abidin Sunan Demak
- Sunan Prawoto yang tahun 1546 menggantikan ayahnya Sultan Trenggana
- Maulana Yusuf cucu Sunan Gunung Jati yang pada tahun 1573 menggantikan pamannya Fathullah Khan
- Sayyid Amir Hasan
- Maulana Hasanuddin yang pada tahun 1569 menggantikan ayahnya Sunan Gunung Jati
- Sunan Mojoagung yang tahun 1570 menggantikan Sunan Lamongan
- Sunan Cendana yang tahun 1570 menggantikan kakeknya Sunan Pakuan, dan
- Sayyid Shaleh (Panembahan Pekaos) anak Sayyid Amir Hasan yang tahun 1551 menggantikan kakek dari pihak ibunya yaitu Sunan Muria.
Angkatan ke-8 (1592-1650 M), terdiri dari:
- Syaikh Abdul Qadir (Sunan Magelang) yang menggantikan Sunan Sedayu (wafat 1599)
- Baba Daud Ar-Rumi Al-Jawi yang tahun 1650 menggantikan gurunya Sunan Prapen
- Sultan Hadiwijaya (Joko Tingkir) yang tahun 1549 menggantikan Sultan Prawoto
- Maulana Yusuf
- Sayyid Amir Hasan
- Maulana Hasanuddin
- Syekh Syamsuddin Abdullah Al-Sumatrani yang tahun 1650 menggantikan Sunan Mojoagung,
- Syekh Abdul Ghafur bin Abbas Al-Manduri yang tahun 1650 menggantikan Sunan Cendana, dan
- Sayyid Shaleh (Panembahan Pekaos).
Wali Songo Angkatan ke 9, 1650-1750M, terdiri dari:
- Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan (tahun 1750 menggantikan Sunan Magelang)
- Syaikh Shihabuddin Al-Jawi (tahun 1749 menggantikan Baba Daud Ar-Rumi)
- Sayyid Yusuf Anggawi (Raden Pratanu Madura)
- Sumenep Madura (Menggantikan mertuanya, yaitu Sultan Hadiwijaya/Joko Tingkir)
- Syaikh Haji Abdur Rauf Al-Bantani, (tahun 1750 Menggantikan Maulana Yusuf, asal Cirebon)
- Syaikh Nawawi Al-Bantani. (1740 menggantikan Gurunya, yaitu Sayyid Amir Hasan bin Sunan Kudus)
- Sultan Abulmufahir Muhammad Abdul Kadir ( tahun 1750 menggantikan buyutnya yaitu Maulana Hasanuddin)
- Sultan Abulmu’ali Ahmad (Tahun 1750 menggantikan Syaikh Syamsuddin Abdullah Al-Sumatrani)
- Syaikh Abdul Ghafur bin Abbas Al-Manduri Sayyid Ahmad Baidhawi Azmatkhan (tahun 1750 menggantikan ayahnya, Sayyid Shalih Panembahan Pekaos)
Wali Songo Angkatan ke-10, 1751-1897 terdiri dari:
- Pangeran Diponegoro ( menggantikan gurunya, yaitu: Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan)
- Sentot Ali Basyah Prawirodirjo, (menggantikan Syaikh Shihabuddin Al-Jawi)
- Kyai Mojo, (Menggantikan Sayyid Yusuf Anggawi (Raden Pratanu Madura)
- Kyai Kasan Besari, (Menggantikan Syaikh Haji Abdur Rauf Al-Bantani)
- Syaikh Nawawi Al-Bantani.
- Sultan Ageng Tirtayasa Abdul Fattah, (menggantikan kakeknya, yaitu Sultan Abulmufahir Muhammad Abdul Kadir)
- Pangeran Sadeli, (Menggantikan kakeknya yaitu: Sultan Abulmu’ali Ahmad)
- Sayyid Abdul Wahid Azmatkhan, Sumenep, Madura (Menggantikan Syaikh Abdul Ghafur bin Abbas Al-Manduri)
- Sayyid Abdur Rahman (Bhujuk Lek-palek), Bangkalan, Madura, (Menggantikan kakeknya, yaitu: Sayyid Ahmad Baidhawi Azmatkhan)
Masa Fatrah: Terputusnya Dewan Wali sebagai Institusi Risalah
Istilah ‘fatrah’ terdapat dalam al Quran (Al Maidah:19) dalam frasa nya Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepada kalian menjelaskan (syariat Kami) kepadamu ketika terputus (pengiriman) rasul-rasul (fatratin min ar-rusul). Yang dimaksud adalah rosul yang membawa syariat, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Ayat ini menjelaskan tentang masa ‘antara kekosongan’ risalah Nabi pasca Nabi Isa al Masih (yang diangkat ke langit), namun sesungguhnya konteks ‘fatrah’ itu berlaku untuk seluruh kawasan setelah Nabi Muhammad SAW wafat, ketika risalah Islam dibawa didakwahkan ke berbagai wilayah di luar geopolitik kekuasaan Islam di Mekkah-Madinah oleh para sahabatnya.
Tatkala, Misi dakwah islam belum sampai ke negeri Biiladil Jawi, itulah kondisi ‘kekosongan akan risalah Islam’ berlaku. Sebagaimana sejarah dakwah islam, di Kerajaan Sriwijaya.Sejarawan S.Q. Fatimi dalam bukunya Two Letters from the Maharaja to the Khalifah membedah catatan dari karya Abu Uthman al-Jahiz (776-869 M). Catatan ini merujuk pada sepucuk surat dari Raja Sriwijaya (Maharaja) untuk Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan.Korespondensi lain yang cukup terkenal terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Berdasarkan catatan dari sejarawan Muslim klasik seperti Nu’aym bin Hammad, Raja Sriwijaya pernah mengirimkan surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Maupun negeri-negeri yang mula pertama datangnya sahabat Nabi SAW di kawasan Jeumpa yang melahirkan Kesultanan Jempa dan Kesultanan Aceh Darussalam. Sebelum Islam masuk, di Jeumpa dipimpin Meurah Silu. Pada tahun 770 M, datanglah seorang pemuda Muslim sekaligus ulama/saudagar asal Champia (Persia/Iran) bernama Syahriansyah Salman yang merupakan pelarian politik Dinasti Umayyah di Timur Tengah.Ia kemudian menikahi Putri Mayang Seludang. Pada sekitar tahun 777 M, resmi memproklamasikan berdirinya Kerajaan Islam Jeumpa. Pusat pemerintahannya berada di sekitar Desa Blang Seupeueng, Kabupaten Bireuen saat ini.Salah satu cucu atau keturunan mereka yang bernama Syarif Maulana Abdul Aziz Syah kelak berhijrah ke wilayah Perlak (Aceh Timur). Di sana, ia mendirikan Kesultanan Islam Peureulak pada 1 Muharram 225 H (840 M), yang menjadi kerajaan Islam besar yang diakui secara luas dalam catatan sejarah tertulis di Nusantara.
Sedangkan ke wilayah Tanah Jawa, ketika datangnya utusan para dai,yang disebut sebagai para wali sejak generasi pertama yang melahirkan Kesultanan Demak hingga generasi kesepuluh.
Namun, pasca Perang Jawa (1925-1830) dan Perang Aceh (1904), maka Majelis Dakwah Wali terhenti karena banyak para ulama hasil kaderisasi atau keturunan para Wali yang dipenjara dan dibunuh. Dengan demikian,bersamaan dengan hilangnya kedaulatan kesultanan islam, maka dewan ulama pun perlahan-lahan menghilangkan jejaknya untuk menghindari dari gempuran dan pelacakan pemerintahan Hindia Belanda.
Era Hindia-Belanda &Nasionalisme Barat
Memasuki Abad ke-19, sepulangnya K.H.Samanhoedi dari Mekkah (1902 ) dengan terlebih dahulu berguru kepada Syaikh Ahmad Khatib al Minangkabawi sebagai pelanjut kepemimpinan AHWA yang hijrah ke Mekkah. Maka, di Laweyan, Solo bersama beberapa pimpinan mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI), 16 Oktober 1905.
Perkembangan SDI kemudian makin pesat setelah bergabungnya Omar Said Tjokroaminoto (1914) sebagai ketua Sarekat Islam. Sementara itu, di Mekah, para taliban yang kelak menjadi tokoh-tokoh ulama dari Jawi yang yang bergabung juga mendukug SI, seperti KH. Ahmad Sanusi, KH. Abdul Halim, KH. Wahhab Chasbulloh dan KH. Hasyim Asy’ari.
Di Jawa, O.S. Tjokroaminoto, yang digelari “Raja Jawa Tanpa Mahkota”, menjadi lokomotif perjuangan islam bernegara melalui pergerakan politik Sarekat Islam (SI), hingga menghasilkan PROKLAMASI ZELFBESTUUR-Kehendak Berpemerintahan Sendiri (17-24 Juni 1916) hingga wafatnya (1934), tokoh pemersatu politik Islam di Indonesia belum muncul lagi.
Pengaruh politik Hindia Belanda lewat pemikiran demokrasi dan parlemen merupakan salah-satu faktor signifikan akan terpecah-belahnya (tafarruq) kekuatan politik Islam yang seharusnya berasaskan pada praktek majelis syuro-ummah dan politik hijrah berhadapan-hadapan dengan politik Parlementer (GAPI, 1939) yang disusupi pemikiran politik nasionalis-sekuler Barat.
Benturan antara politik syuro-hijrah dan politik parlementer ini meninggalkan warisan perpecahan yang mendalam bagi umat Islam, bahkan hingga pasca-kemerdekaan:
- Dilema Konstitusional: Perdebatan apakah Indonesia harus menjadi Negara Islam (berbasis Syuro) atau Negara Sekuler/Nasionalis (berbasis Parlemen Barat) terus berlanjut dalam Sidang BPUPKI hingga Konstituante (1959)
- Melemahnya Posisi Tawar Umat: Karena energi politik habis dikonsumsi oleh konflik internal (antara yang akomodatif terhadap sistem Barat dan yang puritan), kekuatan politik Islam gagal tampil sebagai satu kesatuan yang solid, sehingga mudah terfragmentasi oleh kekuatan sekuler maupun kebijakan pemerintah di masa-masa setelahnya.
Relevansi & Kontekstualitas Hari Ini
Membangun kembali kekuatan “Dewan Wali” atau majelis syuro dalam konteks politik hari ini memerlukan rekonstruksi paradigma, dan structural-kultural. Tujuannya adalah mengintegrasikan nilai mulia musyawarah Islam dengan model sistem tata kelola negara Madinah agar tidak terjadi perpecahan (tafarruq).
Konsep hijrah tidak lagi diartikan sebagai mengasingkan diri atau non-kooperasi fisik, melainkan hijrah paradigma dan hijrah sistem berpemerintahan, dari sekulerisme kepada Islam kaffah.
- Independensi dari Oligarki dan antek-anteknya.
- Edukasi Politik Umat: Mengubah pola pikir pemilih muslim dari politik transaksional (politik uang) menuju politik nilai yang berbasis pada rekam jejak dan integritas pemimpin.
- Ditinggikannya politik demokrasi parlementer ala Barat. Majelis syuro kepemimpinan ulama dan perwakilan umat berbasis keilmuan, integritas etika-moral dan kompetensi/profesionalisme.






Leave a Reply