Persaudaraan Alumni 212 Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Bentukan Trump
Terasjabar.co — Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan penolakan tegas terhadap bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP), badan internasional yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 22 Januari 2026 di sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss.
Dalam pernyataan sikap bernomor 007/PS/DTN-PERSADA 212/I/2026, PA 212 menilai pembentukan BoP tidak sejalan dengan misi perdamaian dan justru bertentangan dengan kepentingan bangsa Palestina serta pembebasan Al-Quds. Mereka juga menyoroti keanggotaan BoP yang disebut berasal dari undangan langsung Donald Trump serta adanya kewajiban kontribusi finansial sebesar USD 1 miliar pada tahun pertama.
PA 212 menyebut bahwa di antara pihak yang terlibat dalam badan tersebut terdapat Israel, yang dituding telah melakukan penjajahan dan agresi militer di wilayah Palestina, baik di Gaza maupun Tepi Barat. Organisasi itu merujuk pada situasi kemanusiaan di Palestina sejak 1948 serta berbagai dampak yang ditimbulkan akibat konflik berkepanjangan.
“Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace merupakan pelanggaran terhadap amanat Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi,” demikian salah satu poin pernyataan tersebut.
PA 212 juga menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP sebagai kesalahan mendasar dalam politik luar negeri karena dianggap tidak sejalan dengan mandat konstitusi. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan BoP dan memastikan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina serta pembebasan Baitul Maqdis.
Selain itu, PA 212 meminta pemerintah Indonesia untuk menyuarakan penderitaan rakyat Palestina, khususnya warga Gaza, melalui berbagai forum internasional. Mereka menegaskan pentingnya memastikan hak-hak rakyat Palestina diakui dan diperjuangkan sesuai hukum internasional.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DTN Persaudaraan Alumni 212 KH Ahmad Shobri Lubis dan Sekretaris Jenderal Ustaz drh. Uus Solihuddin, serta dinyatakan dibuat untuk disebarluaskan. Pernyataan ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Januari 2026.






Leave a Reply