Ketika Toleransi Terkoyak: Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Rapuhnya Implementasi Pancasila di Jawa Barat
Oleh:
Zahra Aliyah Fiantoro
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Kasus ini terjadi setelah rumah milik Maria Veronica Nina (70) di Desa Tangkil dugunakan untuk retret dan ibadah keagamaan, Jumat, 27 Juni 2025 siang. Kegiatan tersebut diikuti 36 anak dan pendampingnya. Masyarakat setempat lantas mengadukan kejadian itu kepada Kepala Desa Tangkil. Mereka meminta dilakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun, pemilik rumah disebut tidak mengindahkan permintaan klarifikasi. Warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu tidak puas lalu mendatangi rumah tersebut. Mereka merusak sejumlah fasilitas dan mengintimidasi peserta retret.
Akibat kejadian ini, Nina rugi materiil sekitar Rp 50 juta. Kejadian itu menyebabkan sejumlah barang rusak. Selain kaca jendela rumah, ada juga kursi, satu sepeda motor, dan satu mobil. Namun, lebih dari itu, baik peserta retret maupun pendamping mengalami trauma. Saat kejadian, mereka mendapatkan perlakuan kasar. Korban juga melihat perusakan rumah dan mobil terjadi di depan mata. Akan tetapi, tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi intoleransi juga kembali menodai toleransi di Indonesia.
Polres Sukabumi menahan tujuh tersangka. Semua warga Cidahu. Penahanan dilakukan sejak Selasa (1/7/2025) malam. Para tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan E. Mereka disebut merusak pagar, kendaraan, dan peralatan keagamaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan gelar perkara serta laporan Yohanes Wedy yang dibuat sehari setelah kejadian, Sabtu (28/6/2025).
Selain kasus pelanggaran kebebasan beragama di atass, ada beberapa kasus pelanggaran keebebasan beragama lain di jawa barat. Kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Barat tercatat tinggi secara nasional.
Setara Institute, organisasi yang fokus pada hak asasi manusia dan keberagaman, mencatat 47 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Jabar pada 2023. Data itu berdasarkan laporan kondisi KBB yang dirilis pada 11 Juni 2024. Adapun total pelanggaran KBB di Indonesia 2023 tercatat 217 peristiwa. Kasus itu, antara lain, penolakan pendirian tempat ibadah, pembubaran kegiatan ibadah, perusakan, dan tindakan intoleransi terhadap kelompok tertentu.
Berbagai kasus tersebut juga ditemukan di Jabar. Pada April 2023, misalnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyegel sebuah gereja dengan alasan belum berizin. Kasus serupa pun masih terjadi di daerah lain, seperti Kota Cirebon. Awal November 2024, sejumlah warga menolak pendirian gereja di Kelurahan Pegambiran, Lemahwungkuk. Kasus yang mencuat terakhir terjadi pada Maret 2025 di Kota Bandung. Saat itu, penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik oleh umat Paroki Odilia Bandung diprotes massa.






Leave a Reply