Sugianto Nangolah Dorong Semangat Kewirausahaan Melalui Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 di Kota Cimahi
Terasjabar.co – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kewirausahaan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (24/04/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku UMKM, dan generasi muda ini, Sugianto menekankan pentingnya kewirausahaan sebagai pilar pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong inovasi, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap para wirausahawan lokal yang selama ini berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” ujar Sugianto dalam sambutannya.
Menurutnya, dalam era persaingan global seperti sekarang, daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada sektor formal. Perlu adanya dorongan kuat terhadap sektor informal dan pengembangan kewirausahaan yang berbasis potensi lokal. Ia juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu memulai usaha sendiri dan memanfaatkan program-program pembinaan dan permodalan yang tersedia di tingkat provinsi maupun kota.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai isi dan substansi dari Perda No. 6 Tahun 2019, termasuk bentuk dukungan pemerintah daerah kepada wirausahawan, penyediaan pelatihan dan pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran produk.
Sugianto menegaskan, penyebarluasan Perda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dengan mengetahui hak dan fasilitas yang diatur dalam Perda, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait hambatan yang dihadapi dalam dunia usaha, mulai dari perizinan, akses pasar, hingga kebutuhan akan pelatihan kewirausahaan yang lebih merata.
Di akhir acara, Sugianto berharap sosialisasi ini mampu menumbuhkan semangat baru bagi warga Cimahi, khususnya generasi muda, untuk menjadi pelaku usaha yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing tinggi.






Leave a Reply