Soal Penangkapan Kapolsek Astananyar, Toni Setiawan: Hanya Oknum, Saya Ikut Prihatin

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. Toni Setiawan, M.IPol. angkat bicara terkait kasus penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Kapolsek berparas cantik yang ditangkap bersama belasan anggota polisi itu hanyalah segelintir oknum yang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum. Oleh karenanya, Sugianto mengingatkan seluruh masyarakat tidak mencap buruk institusi kepolisian.

“Saya ikut prihatin, tapi masyarakat tidak boleh kehilangan kepercayaan terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum. Kasus ini hanya lah oknum” tegas Toni, Jumat (19/2/2021).

Toni menjelaskan, jika masyarakat sampai kehilangan kepercayaan terhadap Polri, maka hal itu akan berdampak buruk dan dapat berujung pada tindakan chaos.

“Kepercayaan terhadap institusi itu harus dijaga, institusi Polri, penegak hukum lainnya, termasuk institusi pemerintah. Tidak boleh, kita harus menaruh kepercayaan, kalau tidak bisa chaos,” jelasnya.

Selian itu juga, dirinya pun meminta Polri untuk introspeksi, agar kasus tersebut tidak terulang dan kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi Polri dapat tetap terjaga.

“Polri harus introspeksi, salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar kasus itu tidak terulang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Anggota Komisi I DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Toni mengimbau seluruh institusi, termasuk masyarakat di Jabar untuk bersatu dan membentengi diri dari bahaya narkoba. Dia menegaskan, bahaya narkoba sangat nyata dan dapat merusak kehidupan.

“Kita harus bersatu karena kalau narkoba dibiarkan dan terjebak dalam pusarannya, maka masa depan akan rusak. Seluruh komponen harus terlibat aktif menjadi benteng dalam memerangi narkoba,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + sixteen =