Perdagangan Orang Tuntas dengan Islam
Oleh:
Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Sungguh tragis nasib para pencari kerja ke luar negeri yang justru menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sehingga ada himbauan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu yang meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapat tawaran bekerja di luar negeri dengan perekrutan yang unprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku, apalagi tawaran dari media sosial. Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan menambahkan, ada 83 pengaduan TPPO dan sekitar 81 persen sudah terselesaikan (tribunnews.com, 11/10/2024).
Tidak hanya di Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan 273 kasus, TPPO pun terjadi di berbagai daerah di 25 provinsi lainnya di Indonesia yang terjadi berulang bahkan jumlahnya hingga ribuan. Diantaranya sebanyak 11 orang warga kabupaten Sukabumi Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Miawadi Myanmar, pelaku disebut minta uang tebusan Rp.550 juta untuk membebaskan. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pengadu kasus perdagangan orang terbanyak sepanjang 3 tahun terakhir dengan jumlah 461 kasus, Jawa Timur dengan 110 kasus, Jawa Tengah 90 kasus, seperti dilansir sbmi.or.id.
Faktor-faktor penyebab terjadinya TPPO sebenarnya telah diketahui bersama, mulai dari kurangnya kesempatan kerja, rendahnya edukasi, maraknya sindikat, dugaan keterlibatan oknum aparat, dan penegakan hukum yang lemah.
Sekalipun penyebab kejahatan TPPO telah diketahui, namun celah-celah tersebut juga masih terbuka lebar. Oleh karen itu, butuh keseriusan negara untuk menanganinya, mulai dari mengurus kebutuhan pokok rakyat, pengaturan ekonomi yang menuntaskan masalah PHK dan kemiskinan, tidak meliberalisasi sektor-sektor publik atau melakukan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, pengaturan pendidikan, kesehatan dan lainnya secara bertanggung jawab, sehingga bisa menuntaskan kebodohan.
Sistem kapitalisme menjadikan rakyat susah mengakses kebutuhan mereka karena dikomersilkan swasta, rakyat tidak mendapatkan pekerjaan layak karena lapangan pekerjaan diatur oleh swasta, rakyat menjadi sumber daya manusia rendah karena pendidikan yang begitu mahal. Semua ini berpengaruh terhadap pola pikir dan pola sikap pragmatis masyarakat, mereka mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dari luar negeri.
Kasus TPPO akan benar-benar selesai secara tuntas ketika ada negara yang hadir sebagai penjamin kesejahteraan rakyat dan rakyat bisa hidup dengan taraf berpikir tinggi.
Solusi Islam
Mengingat akar masalah TPPO adalah rendahnya ketidaksejahteraan rakyat, maka masalah ini dapat diselesaikan dengan strategi politik ekonomi Islam. Negara wajib membuat aturan yang akan menjamin kesejahteraan rakyat seperti yang diatur dalam sistem ekonomi Islam.
Dalam sistem ekonomi Islam, tolok ukur kesejahteraan masyarakat dilihat dari orang per orang bukan kolektif. Hal tersebut diwujudkan melalui jaminan pemenuhan kebutuhan dasar publik secara langsung dan kebutuhan pokok tiap individu secara tidak langsung.
Jaminan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan, dipenuhi negara dengan menjamin setiap laki-laki dewasa mendapatkan pekerjaan dan gaji secara layak. Turunan regulasi ini merupakan strategi negara untuk memastikan setiap orang dalam keluarga memperoleh kebutuhan pokok secara ma’ruf.
Kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan, akan dipenuhi negara secara langsung. Negara menetapkan regulasi agar setiap warga negara, baik muslim atau kafir dzimmi, tua atau muda, kaya atau miskin, bisa mengakses semua kebutuhan tersebut secara murah bahkan gratis. Regulasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara, agar kebutuhan dasar publik rakyat bisa terpenuhi tanpa melihat status ekonomi dan sosial.
Penerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam akan melahirkan orang-orang bertakwa, berkepribadian Islam, dan memiliki pengendalian diri yang baik, sehingga individu itu bisa mencegah dirinya sendiri dan orang lain untuk tidak melakukan kejahatan, termasuk TPPO dan juga tidak mudah tergiur dengan jebakan-jebakan TPPO.
Penerapan sistem hukum Islam yang memiliki sanksi yang tegas dan adil serta politik luar negeri (polugri) Islam sebagai bentuk pencegahan TPPO akan sangat efektif, menjadikan negara mampu menyerukan jihad untuk mengamankan jiwa rakyat dari mara bahaya.
Hanya dengan penerapan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan, akan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga problem yang timbul dari ketidaksejahteraan termasuk TPPO akan tuntas tidak berulang lagi.






Leave a Reply