Dari Hulu ke Pelayanan, Zulkifly Chaniago Dorong Raperda SDA Berbasis Realita Lapangan
Kabupaten Bogor 7 April 2026 — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggunaan Sumber Daya Air (SDA) permukaan oleh Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat tidak hanya dilakukan di ruang rapat. Pendekatan berbasis lapangan menjadi pilihan, dengan meninjau langsung sumber air hingga sistem distribusinya di Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD Jawa Barat, Zulkifly Chaniago, bersama jajaran Pansus XI menelusuri dua titik krusial, yakni Situ Lebak Wangi sebagai sumber air alami, serta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sebagai ujung tombak pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kunjungan ke Situ Lebak Wangi membuka gambaran nyata mengenai kondisi sumber daya air permukaan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan air di wilayah tersebut. Selain memiliki potensi besar, situ ini juga menghadapi tantangan berupa sedimentasi, alih fungsi lahan, hingga tekanan kebutuhan air yang terus meningkat.
Menurut Zulkifly, memahami kondisi hulu menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan dalam menyusun regulasi. Ia menilai bahwa keberlanjutan sumber air harus menjadi prioritas utama sebelum berbicara mengenai distribusi dan pemanfaatan.
“Kalau hulunya tidak dijaga, maka hilirnya akan bermasalah. Karena itu, regulasi ini harus mampu melindungi sumber air sekaligus mengatur pemanfaatannya secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, kunjungan ke Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memberikan perspektif berbeda, yakni bagaimana air yang bersumber dari alam dikelola dan disalurkan kepada masyarakat. Berbagai tantangan teknis dan non-teknis turut menjadi perhatian, mulai dari kapasitas produksi hingga pemerataan layanan.
Zulkifly menekankan pentingnya keseimbangan antara konservasi dan pelayanan. Ia menyebut, Raperda yang tengah dibahas harus mampu menjembatani kepentingan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat akan air bersih yang layak dan terjangkau.
“Regulasi ini tidak boleh hanya kuat di atas kertas, tetapi juga harus menjawab persoalan riil di lapangan, baik dari sisi sumber maupun distribusinya,” tegasnya.
Melalui pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir ini, Pansus XI DPRD Jawa Barat berharap Raperda tentang penggunaan SDA permukaan dapat menjadi solusi konkret dalam pengelolaan air di masa depan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Jawa Barat dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat di daerah.






Leave a Reply