Naar de “Republiek Indonesia” dan “al Jumhuriyyah”: Jejak Republik dalam Historiografi

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – “Sungguh pun Islam itu Agama ALLOH dan ialah peraturan yang sempurna-purnanya yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada manusia untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat, haruslah kita ingat, bahwa manusia itulah yang membikin riwayatnya sendiri” (H.O.S. Tjokroaminoto, PA-PT, PSII, 1931).

Menyoal REPUBLIK, sebutan ini memang pertama kali disebutkan dalam brosur karya Tan Malaka, Naar de “Republiek Indonesia” Menuju Republik Indonesia. Dipenutup brosurnya, TM menulis “Padi tumbuh tak berisik. Tokyo, Desember 1925, Tan Malaka”.

Menurutnya, untuk meraih kesempurnaan republik hanyalah dengan revolusi. Ia menulis, “Dalam tiap-tiap pergerakan, kesadaran memegang peranan yang sangat penting. Kesadaran revolusioner kita, kita ambil dari materialisme dialektika Marx. Keadaan revolusioner harus dilengkapi dengan hasrat revolusioner. Kesadaran saja tidak cukup sudah sewajarnya. Disiplin revolusioner mempunyai persamaan dengan disiplin militer pada titik ini: bahwa putusan harus dilaksankaan. Akan tetapi semua berbeda satu sama lain dalam hal ini: bahwa disiplin revolusioner bukannya hasrat menyerah (semuhun dawuh).

Brosur berjudul “Naar de Republiek Indonesia” (Menuju Republik Indonesia) ini ditulis Tan Malaka dalam bahasa Belanda tahun 1924. Ia membuatnya dalam pengasingan, di Canton. Brosur Naar de Republiek Indonesia ditulis lebih awal dibanding Indonesia Vrije (Moh. Hatta, 1928), atau Mencapai Indonesia Merdeka (Soekarno, 1933). Brosur yang diselundupkan ke Hindia Belanda secara ilegal ini pula yang menginspirasi pembuatan 2 buku karya Dwi-Tunggal itu.

Majelis Permusyawaratan Nasional

Tan Malaka menyebu Majelis Permusyawarat Nasional. Frasa ‘majelis dan syuro’ berasal dari khazanah lingusitik Arab-Islam. Bahkan, dalam al Quran sendiri terdapat nama surat as Syuro. Kata majelis (المَجَٰلِسِ) dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11.

Salah satu gagasan penting dalam brosurnya itu tentang sistem pengelolaan bangsa oleh organisasi tunggal yang efisien. Mirip negara sosialis pada umumnya. Tidak meniru sistem Trias Politika Montesquieu. Mengapa demikian? Karena badan legislatif hanyalah “warung kopi orang-orang kuat”. Mereka hanya sebatas membuat aturan, dan hanya ongkang-ongkang kaki saat badan eksekutif pontang-panting menegakkan eksistensi negara. Bahkan, cuma sekedar mengkritik! Akibatnya, karena kurang pekerjaan, mereka akan “berselingkuh” dan “kongkalikong” dengan badan negara lainnya demi perut sendiri.

Tan Malaka seorang komunis Marxian-Atheis, akan tetapi ia punya pengalaman keislaman sebelumnya. “Saya lahir dalam keluarga Islam yang taat”, katanya di dalam risalah berjudul Islam Dalam Tinjauan Madilog (1948). Bahkan, melebihi orang-orang yang sering mengafirkannya, Tan Malaka kecil sudah bisa menafsirkan Al-Qur’an dan menjadi guru muda.

Tan sangat mengagumi Nabi Muhammad SAW. Semasa masih kecil, ketika Ibunya menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang yatim-piatu, air mata Tan mengucur. Bahkan, seperti dituturkan keponakan Tan, Zulfikar, “Tan Malaka kecil, sering dipanggil Ibra, tidak pernah meninggalkan sembahyang dan hafal Al-quran”.

Tan Mengakui bahwa pengaruh bacaan baru dan situasi dunia kala itu, terutama Revolusi Rusia 1917, banyak mempengaruhi pandangan hidupnya kelak. Apakah ketika sudah terpengaruh bacaan baru, terutama Marxisme, Tan Malaka meninggalkan keislamannya?

Pada bulan November 1922, di hadapan perwakilan partai komunis dari berbagai belahan dunia, Tan Malaka menegaskan, “ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim, karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia!”

HOS Tjokroaminoto: Pemerintahan Islam

HOS TJOKROAMINOTO dalam Program Azas dan Program Tandhim PSII (1931, edisi 1965 oleh Ladjanah-Tanfidizyah PSII) menyatakan: “Jatuhnya Internasional Imperialisme dan Internasional Kapitalisme Prasyarat mendapatkan kemerdekaan Ummat. Dengan mengambil ibroh (sic!) akan pulangnya kembali ke Mekkah (Futtuh Makkah, lih. Qs XXVIII, 85) maka itulah yang dimasud dengan mengembalikan nationale vrijheid kepada kita yaitu itu kemerdekaan umat setelahnya Negara Islam merdeka di Madinah berdaulat.

Maka, apabila kaum muslimin menjalankan perintah-perintah ALLOH dan RASULULLULLOH dengan sungguh-sungguh, maka kelak akan mendapatkan apa yang dijanjian Alloh, dan dengan seteguh-teguhnya kepercayaan akan berdirinya pemerintahan islam di indonesia (QS an Naml ayat 62).

Pernyataan HOS Tjokroaminoto (1931) menyebutkan frase “negara islam merdeka di Madinah” dan “pemerintahan islam di Indonesia”.

Ia tidak pernah menyebut ‘republik’, bukan tidak mengerti atau tidak tahu. Bagaimanapun ia adalah lulusan OSVIA (Sekolah Tinggi Pemerintahan Hindia Belanda). Jauh, sebelum Tan Malak menyebutkan “republik”, dalam pidatonya pada Kongres Nasional I (NATICO) CSI, 18 Juni 1916 di Alun-alun Kota Bandung, maka Oemar Said Tjokroaminoto sudah menyebut konsep “zelbestuur” (pemerintahan sendiri).

Istilah zelfbestuur (self government) di Indonesia, tahun 50-an, istilahnya Swapraja (kata serapan dari bahasa Jawa: ꦱ꧀ꦮꦥꦿꦗ, translit. swapraja) adalah wilayah atau daerah yang memiliki hak pemerintahan sendiri. Istilah ini dipakai sebagai padanan bagi istilah pada masa kolonial Belanda, zelfbestuur (jamak zelfbesturen).

Zelfbestuur di era Hindia Belanda (1900-1942) berlaku: Sistem Tidak Langsung (Indirect Rule), yaitu Pemeritahan Hindia Belanda menggunakan penguasa pribumi, seperti bupati atau raja, untuk memerintah, seringkali dikaitkan dengan struktur regentschap (kabupaten). Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta memiliki otonomi khusus yang disebut zelfbesturend landschappen.

Dalam Tafsir Program Azas dan Tadhim PSII itu, ia merujuk pada kitab klasik Al-Ahkam as-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi (974-1058 M) seorang ulama terkemuka, hakim agung, dan diplomat masa Abbasiyah. Dalam Tafsir PA-PT, disebutkan pula tentang adanya majelis permusyawaratan.

Republik, Jumhuriyah,dan Federal (1945-1949)

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik”.

Dalam Qanun Asasy Negara Islam Indonesia (NII) Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:

  1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia.
  2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.

Dalam QA NII (1949), jumhuriyyah (republic) adalah sifat negara;sedangkan sistem pemerintahannya federal. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa “Kekuasaan yang tertinggi membuat hukum, dalam negara Islam Indonesia ialah Majelis Syuro. Jika keadaan memaksa, hak Majlis Syuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

UUD 1945 bersistem pemerintahan kesatuan (unity) dengan bentuk/sifatnya republik. Sebaliknya, dalam QA NII (1949), sistem pemerintahannya federasi; dan sifat/bentuk negaranya jumhuriyyah-republic.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, termaktub bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Negara kesatuan juga dikenal dengan istilah negara unitaris, unitary states dalam Bahasa Inggris, atau eenheidsstaat dalam Bahasa Belanda.

Menurut teorinya, Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk: (1) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, (2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Dalam Pasal 1 UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum.

UUD 1945: negara RI: unity state-republic. Presidensial-Parlementer. QA 1949: NII: federal state-jumhuriyyah (republik). Imam-Majelis Syuro.

Dalam Pasal 1 UUD 1945: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun dalam Qonun Asasi NII (1949) disebutkan pada Pasal 2:

  1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
  2. Hukum yang tertinggi adalah Al Qur’an dan Hadits Shahih.

REPUBLIKA – AR RUM

Res publica, urusan umum. Tentang tata model sistem pemerintahan. Kosakata ‘republik’ menjelma pada masa Romawi. Disebut dalam Al Quran: AR-RUM. Konsep republik dari kata ‘res publica’ ini melanglang jauh dari Plato. Lalu sempat didengungkan Cicero di masa Romawi. Kemudian dilambungkan lagi Jean Bodin di era abad pertengahan. Mereka bertiga yang pernah menyuarakan “republik”.

Republik pernah hadir dalam imperium Rumawi. TITUS LIVIUS (Livy), 17 M, sejarawan Romawi berkisah. Dia menulis kitabnya, “Ab Urbe Conditia Libri”. (Catatan tentang Romawi dan orang-orang Romawi). Tereksposkan tentang ROMULUS (753 SM), Raja pertama Romawi. Dia menyatukan rakyatnya di tepi Sungai Tiberias, Roma, dalam hukum dan agama. Tauhid menjadi kata kunci. Romulus mendirikan Romawi. Dia menjadikan sekelompok kaum cerdik pandai sebagai penasehat kegiatannya sebagai raja. Itulah senator. Senator dari kalangan kelas tertentu, kaum kaya dan agama.

Namun, selepas Romulus, Rumawi menjadi pemeritahan monarchi dan aristokrasi, hingga tirani. Akhirnya, tiba masa LUCIUS JUNIUS BRUTUS . Ini bukanlah Brutus yang yang membunuh Julius Caesar.

Dia membuat tata model baru, mengikuti apa yang disebut Plato, “republik”. Urusan umum. Atau urusan bersama. Masa itulah Romawi pantas disebut republik. Karena Brutus menjadikan senator sebagai partner kerjanya. Kaum tribune itulah yang dilayaninya. Itulah masa Romawi mengenal “virtue”. Ini bahasa lain dari futtuwa atau nobility. Inilah futtuwa yang dikenal dalam Islam.

CICERO hadir dengan kitabnya kesohor: “De Re Publica”. Dia kembali mengingatkan Romawi akan republik yang ideal. Republik yang dibangun Brutus I. Kitab Cicero itulah yang kemudian diambil manusia abad pertengahan. Itulah “de re publica” diterjemahkan menjadi “state” (english), “staat” (Dutch), lo stato (Italia), le’etat (France). Inilah dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kata: “negara”. Aslinya dari kata “statum” bahasa Latin. Artinya stabil.

Cicero pun berupaya mengembalikan lagi ‘republik’ Romawi. Karena pasca masa Augustus, Romawi tak lagi menjadi ‘urusan umum’. Melainkan Kaisar di bawah kendali sebuah institusi, yang disebut Legiun (tentara). Kaisar tak memerintah. Senator mandul. Tribune (rakyat) menjadi korban. Tapi para kaum passif, tak melawan kendali Legiun itu. Republik Romawi hanya nama.

Republik era kini tentu disambungkan JEAN BODIN. Dari Plato sampai Cicero. Lalu diteruskan Bodin (1530-1596). Bodin membangkitkan lagi tentang republik, urusan umum. Karena Monarkhi telah berubah menjadi Tirani di Eropa. Inilah era tatkala Eropa tengah kegelapan. Masa ketika Islam tengah terang benderang.

KEDAULATAN TUHAN: Fondasi utama “De Republica”

Bodin menitikberatkan pentingnya SOVERIGNITY. Ini diterjemahkan ‘kedaulatan’. Soverignity penting bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan rakyat (tribune). Syarat pokok summa protestas, kata Bodin, kekuasaan membuat hukum (legem universis ac singulis civibus dare passe). Dari sinilah sumber soverignity. Kedaulatan itu mutlak diperlukan. Dari mana sumber hukum itu? Ide utama Bodin adalah bahwa kedaulatan harus bersifat absolut, abadi, dan tidak terbagi.

Bodin meletakkan dua hal. Dari Tuhan dan dari manusia. Soverignity dari Tuhan itulah yang berlaku valid. Bodin meletakkan KEDAULATAN TUHAN sebagai fondasi utama. Itulah bangunan dasar untuk membuat “De Republica”.

Republik model Barat: Anti Tuhan (Wahyu)

Sementara modern state membaliknya. RATIO SCRIPTA, mengutip IMMANUEL KANT, menjadi fondasi utama. Karena hukum rasio alias logos, inilah yang menggantikan hukum Tuhan. Inilah yang melahirkan positivisme.

Inilah yang disebut hukum positif. Padahal “Negara”, saat itu kata Bodin, tak mewakili soverignity dari Tuhan. Melainkan dari modern state, yang mengadopsi mitos absurd. Alias kepercayaan pada POSITIVISME, yang berasal dari rasio manusia belaka. Inilah republik yang bukan republik.

Lalu yang mana yang layak disebut republik?

ARNOLD TOYNBEE, (1889-1975), sejarawan Inggris yang meninggal di Amerika Serikat. Dalam kitabnya yang tersohor, A Study of History, dia mengatakan: “The Ottoman institution came perhaps as near as anything in real life could to realizing the ideal of Plato’s republic”. “Kesultanan Utsmaniyah ialah yang pernah hadir paling mendekati menerapkan Republik Plato dalam kenyataannya”.

Maka, itulah republik. Ketika Romawi dengan pondasi TAUHID. Ketika Utsmaniyyah, sebelum TANZIMAT (1840), menerapkannya secara ideal. Republik bermakna Tauhid sebagai dasar pijakan pemerintahan. Kembali ke “republik”, berarti kembali pada tegaknya Tauhid. Melaksanakan sistem kekuasaan dengan fondasi Tauhid. Maka, fokus perbedaan substansialnya bukan soal antara “republik atau jumhuriyyah”, dan “federasi atau kesatuan”.

Konsep republik yang dianut oleh negara-negara bekas jajahan Barat (national state), yang dipelopori model Negara Nasional Turki era Mustapa Kemal Pasha (1924) merujuk kepada republika versi Imannuel Kant bukan Jean Bodin.

Dalam perspektif historiografi republik yang membedakan antara UUD 1945 Negara RI dan Qonun Asasi NII adalah dalam hal sumber kedaulatan, yaitu antara WAHYU ILAHI (SYARIAT ISLAM) dan RASIO-MANUSIA.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 6 =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam