KEMISKINAN STRUKTURAL: Fakir dan Miskin dalam Politik Historiografi

Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik)

Terasjabar.co – Dalam UUD 1945 adalah Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Bahkan, ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, seperti hak pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Namun, faktanya sering diplesetkan terjemahannya, bahwa negara (pemerintahan) benar-benar telah berhasil ‘memelihara’ terus warga negaranya dalam kefakiran dan kemiskinan. Buktinya, Bank Dunia menyebutkan 68,3% penduduk RI dengan Kategori Miskin setara 194,7 Juta Jiwa. Mereka adalah kelompok masyarakat mayoritas dengan pendapatan Rp 1,51 Juta Per Orang Per Bulan. Kita mengenal ada program Tabung Gas untuk rakyat miskin.

Kemiskinan Struktural: Kerjasama Hindia Belanda dan Birokrat Pribumi

Bank Dunia menyebutkan 68,3% Penduduk RI Kategori Miskin, Setara 194,7 Juta Jiwa. Bank Dunia menggunakan ambang kemiskinan pendapatan per orang US$ 3,65 – US$ 6,85 per hari. Bank Dunia: Pendapatan Masyarakat Miskin Indonesia Rp 1,51 Juta Per Orang Per Bulan.

Mengapa terjadi kondisi seperti itu? Padahal, sumber daya alam demikian melimpahnya? Siapa pemilik kekayaan alam tersebut saat ini? Ada pepatah, ‘ayam mati di lumbung padi’, bukan karena tidak ada padi-nya, tetapi padinya tidak dikonsumsi oleh ayam-ayam tersebut, melainkan padinya dimiliki pihak lain yang dijualbelikan ke luar.

Dalam buku Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720–1870 , Jan Breman membuka bukunya dengan mengutip pamflet Multatuli tahun 1862 yang menyindir taktik Belanda: “Jadi orang hanyalah perlu mendudukkan para Kepala mereka, dengan memberikan mereka sebagian dari keuntungan, … dan berhasillah semuanya dengan sempurna”.

Inilah kunci keberhasilan sistem Priangan: indirect rule (penguasaan tidak langsung) yang memanfaatkan elit lokal. Breman menegaskan bahwa tanpa kolaborasi para penguasa pribumi yang diikat kepentingan melalui pangkat dan komisi hasil panen. Tanam paksa mustahil berjalan lancar selama itu. Dengan kata lain, kolonialisme berhasil mencengkeram Priangan bukan melulu dengan senjata, tapi dengan kooptasi struktur feodal lokal.

Jika dibandingkan dengan keadaan pribumi Hindia Belanda, sejak dalam pemerintahan Gubernur Jenderal, 1800-1942. Idem dito. Faktanya, semakin luas perkebunan semakin tinggi pula tingkat ketimpangan pendapatan. Hal ini tidak mengejutkan mengingat ekspor perkebunan merupakan sumber pemasukan utama pada penghujung era Hindia Belanda.Sebagian besar penghasilan dari usaha perkebunan ini diserap oleh pemilik estate dan manajemennya. Sementara, buruh kebun hanya menerima upah yang rendah.Belum lagi, sejumlah besar uang dari estate dikirim ke Belanda, dengan sejumput kecil pejabat Indonesia turut menikmati hasilnya.

Batavia (Jakarta), Surabaya, Priangan (Jawa Barat), Semarang, Sumatera Timur (Sumatera Utara), dan Kalimantan Barat memiliki tingkat kesenjangan paling tinggi.Batavia, Surabaya, dan Semarang merupakan kota besar yang memiliki populasi Eropa yang tinggi dan tempat bermukim orang-orang terkaya dari ketiga etnis dominan. Sementara, tanam paksa kopi di Priangan menjadi akar tingginya kesenjangan di wilayah tersebut. Di Sumatera Timur, dominasi tanaman perkebunan dan penghasilan tenaga kerja tidak terampil yang rendah menjadi latar dari ketimpangan pendapatan.Tingkat kesenjangan yang rendah dapat ditemukan di Sumatera Barat, Jambi dan Rembang, dengan kesenjangan terkecil berada di Banten, Madura, Bali, dan Tapanuli (Pim de Zwart, Assistant Professor, Wageningen University, 2022, The Conversation.com).

Meskipun era kolonial telah berlalu 75 tahun lalu, gema dari sistem kerja paksa itu masih terasa dalam berbagai bentuk baru. Pertama, dari sisi agraria, Breman menunjukkan bagaimana ketimpangan penguasaan lahan diciptakan dan dimanfaatkan oleh penguasa. Kasus perkebunan kelapa sawit misalnya, kerap melibatkan klaim negara atas tanah adat dan kemudian diberikan konsesi ke korporasi, membuat petani lokal tersingkir. Kedua, dari segi ketenagakerjaan, temuan Breman soal delegated labour coercion punya kemiripan dengan praktek masa kini, meski bentuknya lebih halus. Saat ini memang tidak ada kerja paksa resmi, tetapi kondisi kerja banyak buruh perkebunan dan pertanian masih jauh dari layak. Ketiga, Breman menyoroti peran elit lokal dalam eksploitasi kolonial. Ada persekutuan kepentingan antara kekuasaan dan modal yang potensi mengorbankan rakyat biasa.

Dalam konteks politik historiografi, temuan Jan Breman relevan secara politis dalam hal keadilan sejarah. Wacana tentang pengakuan atau bahkan tuntutan ganti rugi atas kerja paksa zaman kolonial kadang mencuat.

Buku Breman memperkuat posisi bahwa memang ada keuntungan kolonial yang diperoleh dengan cara tidak adil. Diskursus ini bisa memantik kesadaran generasi kini untuk tidak melupakan sejarah penindasan, sekaligus mendorong sikap kritis terhadap bentuk-bentuk penjajahan gaya baru. Kolonialisme modern bisa berwujud korporatokrasi global, misalnya penguasaan sumber daya oleh perusahaan multinasional tanpa memperhatikan hak-hak komunitas lokal. Kasus pembakaran hutan untuk kebun adalah alarm bahwa mentalitas kolonial (“ambil untung, tak peduli kerusakan dan penderitaan orang kecil”) masih hidup (Erwin Basrin, resensi atas buku Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa 1720–1870, Jan Breman,akar.or.id).

Kemiskinan Disebabkan Sistem yang Tak Berkeadilan

Kemiskinan struktural adalah kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakadilan atau ketimpangan sistemik dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik, yang menghambat akses kelompok masyarakat tertentu terhadap sumber daya, pelayanan publik, dan peluang untuk memperbaiki nasibnya, bukan karena kegagalan individu.

Kemiskinan struktural adalah paradoks yang paling menyakitkan dalam sejarah manusia. Ia hidup di tanah yang subur, di bawah langit yang kaya sumber daya, namun rakyatnya tetap berjalan di tempat.

Negara-negara dengan minyak, emas, gas, dan mineral berlimpah sering kali justru terperangkap dalam kutukan kemakmuran. Mereka kaya di permukaan, tetapi miskin dalam struktur. Inilah yang disebut Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail sebagai kegagalan institusi, bukan kegagalan bangsa.

Kemiskinan melemahkan kemanusiaan yang membungkam harapan dan harga diri manusia. Jika kita menyimak penciptaan Allah, tampak bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan. Seperti yang difirmankan dalam Surah An-Najm.

“Dan sesungguhnya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis, dan sesungguhnya Dialah yang mematikan dan menghidupkan, dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan,…. dan sesungguhnya Dialah yang memberikan kekayaan dan kecukupan” (QS. An-Najm: 43–45, 48).

Ayat ini menyiratkan bahwa Allah menciptakan kehidupan dalam keseimbangan: tawa dan tangis, hidup dan mati, pria dan wanita, kaya dan cukup. Bukan kaya dan miskin. Karena kemiskinan bukanlah ciptaan Allah, melainkan konsekuensi dari ketimpangan dan kerakusan yang melanda sistem kehidupan manusia.

Maka, dari manakah datangnya kemiskinan? Jawabannya sederhana namun menyakitkan: dari ketidakadilan. Ketika segelintir orang menimbun kekayaan dan yang lain tak mampu membeli sepotong roti, itu bukan sekadar statistik ekonomi, itu luka sosial. Ketika tanah, air, dan sumber daya dikuasai oleh korporasi dan oligarki, lalu rakyat kecil diusir atas nama pembangunan, maka kemiskinan bukanlah takdir, melainkan hasil rekayasa sistemik.

.…. dan sesungguhnya Dialah yang memberikan kekayaan dan kecukupan” (QS. An-Najm: 43–45, 48).

Allah telah menyediakan segalanya di alam ini agar manusia dalam keadaan kaya dan berkecukupan. Lawan ‘kaya’ (al ghaniy) adalah faqir. Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr yang berarti ‘tulang punggung’ dan yang pertama (faaqir) berarti ‘orang yang patah tulang punggungnya’ karena demikian berat beban yang dipikulnya. Jadi, mereka yang faqir itu karena ‘sebagai tulang punggung’ bagi diri dan keluarganya dalam kondisi patah karena beban yang dipikulnya berat.

Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Dan miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.

Dalam Al Quran, definisi kata Fakir dan Miskin tidak dijelaskan secara gamblang. Kendati kedua kata tersebut dengan berbagai akar katanya terdapat dalam Al Quran lebih dari 14 kali untuk kata faqr dan lebih dari 33 kali untuk kata miskin.

”Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain” (HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).

Dalam sebuah riwayat ditemukan doa Rasulullah SAW yang memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kefakiran. Ada sesuatu yang menarik dari doa Rasulullah di atas. Yakni kondisi atau sifat ‘fakir’ merupakan kondisi yang sangat buruk, yang disejajarkan dengan kekufuran, kekurangan, dan kehinaan. Sehingga Rasul memberi contoh umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allah dari beberapa kondisi tersebut. Dengan demikian, pantas bila Ali bin Abi Thalib RA dalam salah satu atsar-nya menyebutkan, “Hampir-hampir kondisi kefakiran itu membawa seseorang pada kekufuran”.

Makna Miskin dan Kemiskinan Struktural

Kata ‘miskin’ berasal dari kata sakana yang dalam bahasa Arab berarti ‘diam’ atau ‘tenang’. Sedangkan miskin secara bahasa ialah lawan kata dari al-harakah (bergerak), yaitu sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya (Al Mausu’ah al- fiqhiyyah: hlm. 199 jilid ke-32). Mereka yang miskin adalah mereka yang tidak mempunyai banyak akses untuk memperoleh kebutuhan dan keinginan dalam kehidupannya secara layak,sehingga dirinya berdiam diri, tidak bisa bergerak karena keterbatasan : akses, ilmu, informasi, dan peluang kerja untuk produktivitas.

Ada sesuatu yang menarik dari doa Rasulullah di atas. Yakni kondisi atau sifat “fakir” merupakan kondisi yang sangat buruk, yang disejajarkan dengan kekufuran, kekurangan, dan kehinaan. Sehingga Rasul memberi contoh umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allah dari beberapa kondisi tersebut. Dengan demikian, pantas bila Ali bin Abi Thalib RA dalam salah satu atsar-nya menyebutkan, “Hampir-hampir kondisi kefakiran itu membawa seseorang pada kekufuran”.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam karyanya, kitab Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menyatakan bahwa kemiskinan stuktural muncul diakibatkan oleh (1) landasan kapitalisme yaitu sekularisme pemisahan agama dari kehidupan termasuk dari urusan ekonomi. (2) kapitalisme melahirkan konsep kepemilikan yang rusak karena membolehkan kepemilikan individu atas Sumber Daya Alam (SDA) milik umum seperti air, tambang (mineral, migas, batu bara, dan sebagainya), listrik, hutan, laut, sungai, pulau-pulau, dan lainnya. Di dalam Islam, semua itu haram dimiliki oleh individu atau swasta. (3) distribusi kekayaan hanya fokus pada peningkatan produksi (akumulasi) kekayaan, bukan pada distribusi yang merata dan adil bagi seluruh warga negara. Sehingga, terjadi ketimpangan ekonomi yang ekstrem antara orang kaya dan miskin. (4) lebih loyal terhadap para pemilik modal daripada mengurus urusan rakyat. Sehingga menyebabkan banyak kebijakan pemerintah yang sebenarnya merupakan kebijakan pesanan. (5) praktik ekonomi serba bebas dalam sistem ekonomi kapitalisme menciptakan aneka kezaliman, seperti praktik monopoli, eksploitasi buruh, riba, spekulasi, menjadikan rakyat sebagai pasar, dan lain-lain.

Islam bukan hanya agama spiritual, tetapi juga proyek etis dan sosial. Ia datang membawa misi membebaskan manusia dari belenggu kezaliman, termasuk kezaliman ekonomi. Zakat, larangan riba, anjuran berbagi, bahkan aturan warisan, semuanya adalah instrumen untuk menjaga agar kekayaan tidak hanya berputar di tangan yang itu-itu saja (QS. Al-Hasyr: 7). Rasulullah SAW pun bersabda, “Tidaklah beriman seseorang yang tidur kenyang sementara tetangganya kelaparan.” Di sinilah iman bersentuhan langsung dengan keadilan sosial.

Namun hari ini, kemiskinan sering disucikan sebagai “ujian”, sementara kekayaan disakralkan sebagai “berkah”.Padahal yang seharusnya dikutuk adalah sistem dan aktor yang membiarkan manusia kelaparan di tengah kelimpahan, yang meminggirkan si lemah demi keuntungan segelintir elite. Ketika keadilan tidak lagi menjadi asas kehidupan bersama, maka kemiskinan pun beranak-pinak. Ia menjelma menjadi kekerasan struktural, mewariskan luka antar generasi.

Maka, sebagaimana Sayyidina Ali, kita harus bersikap: bukan hanya mengasihani orang miskin, tetapi membenci kemiskinan sebagai bentuk kezaliman. Kita perlu bertanya: sistem seperti apa yang membiarkan jurang ketimpangan sosial melebar? Siapa yang diuntungkan dari kemiskinan ini? Dan lebih penting lagi, apa yang bisa kita ubah?

Keadilan bukanlah hadiah dari penguasa, tetapi perjuangan bersama. Dalam dunia yang penuh retorika dan penindasan terselubung, membela kaum lemah bukan hanya soal moralitas, tetapi soal iman. Sebab dalam diamnya kita terhadap ketimpangan, tersembunyi restu terhadap kekerasan yang terus berlangsung.

Dan jika benar kemiskinan bisa berwujud manusia, maka sejarah harus mencatat: bukan Sayyidina Ali saja yang akan mengangkat pedang, tetapi setiap hati yang masih punya nurani.

Mental Kaya dan Mental Miskin

Mental kaya itu bukanlah merasa diri kaya padahal miskin harta atau ilmu dan amaliyah nyata. Mental kaya yang sebenarnya adalah qonaah, yaitu merasa cukup dengan apa yang diterimanya dan mensyukurinya. “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Di dalam Al-Quran, qana’ah disebutkan lafazh al-qani’ pada QS. Al-Hajj [22]:36,yaitu menahan hawa nafsunya dan menerima apa yang sudah diberikan. Qana’ah juga disebutkan dalam 5 unsur yaitu ikhlas menerima adanya, berdoa kepada Tuhan agar mendapat tambahan yang layak dan berusaha. Menerima ketentuan Tuhan dan tidak terbawa oleh kekecewaan dunia. al-qani’ adalah berpuas diri dan tidak meminta-minta.

Menerima masalah itu bukan pertama-tama harus dicarikan SOLUSINYA Lihatlah sikap Nabi Yunus ketika dalam perut paus. Dalam kegelapannya, ia tidak mencari-cari solusi untuk keluar. Tetapi, ia berdoa mencari Tuhan dengan menyatakan pengakuan akan dirinya yang dzalim. Yang dilakukannya adalah DZKIR. AS SHAFAT 143-144).

Perhatikanlah lah, biji yang terpendam dalam tanah dalam gelapnya tanah, oksigenya yang terbatas, namun ternyata tumbuh-kembang didalamnya dan muncullah dari biji itu sesuatu yang hidup,seperti kecambah. Bukan kegelapan,kesempitan, kemiskinan harta, kelaparan, hutang itu yang membuat seseorang itu menjadi lemah hatinya, justru dirinya tengah diajakan dengan cara Alloh SWT keluar dari masalahnya. Bukankah Allah SWT berfirman,“boleh jadi kamu membenci sesuatu (masalahmu), padahal itu amat baik bagimu,dan boleh jadi menyukai persangkaanmu itu solusi-nya padahal itu amat buruk bagimu.” (QS 2/216)

Mental Miskin Yang Sebenarnya

MENTAL miskin dihadapan Alloh sebagaimana ayat al quran menyatakan “Mintalah kepadaKu” ..Itulah al Faqir. Dalam Al-Quran surah Al-Fathir ayat 15, “Yaa ayyuhannasu antum ul-fuqara u ilallah. Wallahu huwalghaniy yul hamid, artinya “Wahai manusia kalian semuanya miskin memerlukan Allah dan Allah-lah yang Maha Kaya dan Maha Terpuji.” Dalam ayat tersebut Allah berfirman kepada manusia “Antumul fukara” atau “kamu miskin”.

Mental MISKIN itu bukan peminta-minta atau pengemis-ngemis kepada manusia. Justru, sebaliknya mental miskin itu SIKAP MALU orang yang tidak meminta-minta dan menunjukan kemiskinannya kepada orang lain (HR. Al-Bukhari). Yang disebut orang miskin adalah orang yang tidak mendapat sesuatu yang mencukupinya, ia malu untuk meminta-minta kepada manusia, dan tidak ada orang yang tahu sehingga bisa bersedekah kepadanya (Imam Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal: 227).

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − seven =