Perbedaan Standar Kemiskinan: Antara Manipulasi Angka dan Solusi Islam Kaffah
Oleh:
Indah Rahma
(Praktisi Kesehatan)
Terasjabar.co – Baru-baru ini, perbedaan mencolok antara standar kemiskinan nasional Indonesia dan standar global kembali menjadi sorotan. Bank Dunia menyatakan bahwa seseorang dikategorikan miskin jika pengeluarannya di bawah Rp. 11.377 per hari atau sekitar Rp. 341.310 per bulan. Berdasarkan standar ini, lebih dari 60% penduduk Indonesia tergolong miskin. Namun, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia per Maret 2024 hanya sekitar 9,36% (www.liputan6.com, 30/04/2025).
Perbedaan angka yang sangat signifikan ini disebabkan oleh standar pengukuran yang berbeda. BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar dengan garis kemiskinan nasional yang jauh lebih rendah dibandingkan standar internasional. Akibatnya, banyak warga yang sebenarnya masih mengalami kesulitan ekonomi, namun tidak terklasifikasi sebagai miskin secara resmi. Fenomena ini memunculkan apa yang disebut sebagai “kemiskinan tersembunyi” (www.tirto.id, 02/05/2025).
Perbedaan ini bukan sekadar teknis statistik, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola ekonomi. Di balik angka yang tampak membaik, terselip realita ketimpangan sosial yang memburuk. Penetapan standar kemiskinan yang rendah kerap digunakan pemerintah untuk menciptakan narasi keberhasilan semu demi menarik investasi asing dan menjaga stabilitas politik di mata pasar global.
Inilah dampak nyata dari penerapan sistem kapitalisme yang mendominasi kebijakan ekonomi saat ini. Dalam sistem ini, kesejahteraan diserahkan kepada mekanisme pasar dan korporasi, bukan menjadi tanggung jawab penuh negara. Alhasil, kemiskinan hanya “dikelola”, bukan benar-benar diatasi.
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang kemiskinan. Dalam sistem ekonomi Islam, pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu yakni sandang, pangan, dan papan adalah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menyerahkan urusan vital ini kepada pasar atau swasta.
Rasulullah bersabda, “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai pengelola sumber daya alam dan pendistribusi kekayaan secara adil. Islam menetapkan mekanisme zakat, larangan riba, dan pembagian kepemilikan yang menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Dengan sistem Islam kaffah, tidak akan ada lagi manipulasi data demi pencitraan. Yang ada adalah tanggung jawab riil negara untuk memastikan setiap warganya hidup layak, bebas dari jerat kemiskinan baik tersembunyi maupun nyata.
Wallahu’alam biasshawab.






Leave a Reply