Pernikahan dan Perceraian Jadi “Trend”

Oleh:
Nurenda
(Aktivis Dakwah)

Terasjabar.co – Definisi pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang diatur oleh hukum negara dan hukum agama. Adapun pengertian pernikahan secara umum adalah prosesi sakral untuk membangun rumah tangga dan menghasilkan keturunan.

Menurut syariat Islam adalah pernikahan adalah perjanjian yang mengikat antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang diridai Allah Swt., karena pernikahan merupakan akad (kesepakatan) yang menghalalkan hubungan seksual antara pria dan wanita yang bukan mahram menjadi mahram (halal). Lebih terperinci lagi makna pernikahan menurut Islam adalah ikatan suci lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah dan warahmah, yang bertujuan utama untuk ibadah, menyempurnakan iman, menjaga kehormatan, memelihara kelangsungan jenis manusia serta meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.

Di Indonesia, saat ini angka pernikahan menurun sejak 2013. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS). pula penurunan perkawinan anak, angkanya juga menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir, dari 8.804 pasangan pada 2022 menjadi 4.150 pada 2024, menurut data Kementerian Agama (kemenag).

Menurut imam.com, mayoritas orang yang bercerai dan menikah lagi dalam beberapa tahun lebih dari 40%. Pasangan yang menikah di AS memiliki setidaknya satu pasangan yang pernah menikah sebelumnya. Sebanyak 60% perempuan dan laki-laki yang bercerai akan menikah, banyak diantaranya hanya dalam waktu lima tahun.

Fakta pernikahan pada kehidupan saat ini hanya dijadikan trend saja, pernikahan dianggap bisa menghalangi seseorang untuk bisa berkarier dan berkreativitas, walaupun demikian faktanya perceraian saat ini menunjukkan penurunan angka di Indonesia, dengan angka pada tahun 2024 angka pernikahan dilaporkan turun menjadi 394.608 kasus. kemenag kompas.com.

Angka ini masih tergolong tinggi, dengan penyebab utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, yaitu sekitar 63% diikuti masalah ekonomi sekitar 100.198 kasus. Mayoritas gugatan cerai 77,2% diajukan oleh pihak istri (cerai gugat), yang menunjukkan peningkatan keberanian perempuan untuk mengambil langkah hukum demi mengakhiri hubungan yang tidak sehat.

Faktor lain yang signifikan adalah masalah ekonomi, seperti suami yang malas bekerja atau tidak memberikan nafkah yang layak. Beberapa penyebab utama lainnya termasuk perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebiasaan buruk seperti judi online yang marak terjadi saat ini di sistem sekuler kapitalisme, mabuk-mabukan serta masalah hubungan dengan pihak ketiga.

Adapun provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia no 1 adalah Jawa Barat dengan total 88.985 kasus kemudian disusul oleh Jawa Timur dengan 79.293 kasus dan Jawa Tengah 64.937 kasus. tribunnews.com (8/7/2025).

Makna utama suatu pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah seperti yang dijelaskan dalam QS Ar-Rum ayat 21. “Diantara tanda-tanda (kebesaran dan keesaan)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan diantaramu rasa cinta dan kasih sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam ayat ini menegaskan Allah menciptakan pasangan-pasangan dari jenis yang sama, agar manusia dapat merasakan ketenangan dan menciptakan cinta serta kasih sayang.

Peran keluarga dalam Islam memiliki peran sentral dalam pembentukan individu yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Peran orang tua memberikan kasih sayang dan perhatian yang tulus kepada anak-anaknya sekaligus berusaha menjadi teladan dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu untuk memenuhi hal tersebut maka diperlukan kesiapan diri dari para calon orang tua, sehingga pernikahan dini bisa dibatasi. Apabila didapati tidak adanya kesiapan diri, fisik maupun mental, karena pernikahan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, dalam suatu pernikahan atau rumah tangga akan muncul beberapa permasalahan yang kompleks.

Maka daripada itu peran serta Pemerintah diperlukan dalam menangani perceraian, yaitu melalui beberapa upaya seperti upaya preventif (pencegahan) dan represif (penanganan kasus). Upaya preventif tersebut bisa melalui penyuluhan konseling, dan pembinaan melalui lembaga seperti BP4 yaitu Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian perkawinan. Suatu lembaga resmi dari Kementerian Agama yang bertujuan untuk membina, melestarikan dan menjaga keutuhan keluarga.

Sementara upaya represif melibatkan proses hukum dan mediasi di pengadilan untuk memastikan perceraian dilakukan sesuai prosedur dan memperhatikan hak-hak yang terdampak terutama anak.
Ataupun bekerjasama lembaga atau organisasi lain untuk memperluas jangkauan program pencegahan perceraian. Dalam hal perundang-undangan anak pun, pemerintah harus memastikan hak-hak anak di atur dalam gugatan atau permohonan perceraian, serta mempertimbangkan perlindungan anak dalam putusan sidang, sesuai UU Perlindungan Anak.

Kesejahteraan keluarga dalam ikatan perkawinan hanya bisa dijamin oleh sistem ekonomi Islam, karena dalam sistem Islam peran seorang ibu adalah sebagai “Ummu warabatul bait” dan “Ummu madrasatul ula”, dan peran ayah sebagai “qawwam” (pemimpin atau kepala rumah tangga).

Dalam sistem politik ekonomi Islam menjaga kesejahteraan keluarga melalui penerapan prinsip-prinsip syariah, penekanan pada tanggung jawab sosial, dan peran aktif negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar. Sebab, kesejahteraan dalam Islam tidak hanya bersifat material, tetapi juga meliputi dimensi spiritual dan moral. Seperti pelarangan riba (bunga) sebab menghindari riba melindungi keluarga dari eksploitasi keuangan dan jeratan hutang yang dapat merusak stabilitas ekonomi rumah tangga.

Peran negara dalam sistem Islam dapat memberdayakan ekonomi umat. Negara bersama lembaga keuangan syariah, dapat membuat kebijakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui penciptaan lapangan kerja, dukungan UMKM, dan pemanfaatan sumber daya secara maksimal.

Sehingga dengan mengimplementasikan sistem ekonomi Islam berupa menciptakan lingkungan sosial, ekonomi yang adil, dan seimbang, dimana setiap keluarga memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual, serta manfaat bagi seluruh masyarakat yang mampu memberikan rasa keadilan, kebersamaan dan kekeluargaan. Negara Islam dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha, mikro dan makro, karena sistem ekonomi Islam didasarkan pada tiga pondasi utama yaitu tauhid, syariah dan akhlak.

Wallahualam bissawwab

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 6 =