KASUS PRADA LUCKY: Anak TNI Saja Belum Tunas Kasusnya, Apa Lagi Rakya Biasa?
Oleh:
Anisa Shirly Bahri
(Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigadir Jenderal TNI Hendro Cahyono menyampaikan pernyataan mengejutkan. Di tengah perjuangan keluarga mencari keadilan atas kematian Prajurit Dua Lucky Saputra Namo yang disiksa 22 seniornya, Hendro justru menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Lucky, Pembantu Letnan Dua Chrestian Namo.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (4/11/2025) malam, Korem 161 Wira/Sakti merespons pernyataan Chrestian Namo di sejumlah media. Dalam pernyataannya, Chrestian mengungkapkan ketidakpercayaan pada pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Hendro menegaskan, proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer. Ia terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
Hendro juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit. ”Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan,” ujarnya.
Atas sikap Chrestian, Hendro mengungkapkan, telah menerima laporan dari Komandan Kodim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun, tidak dijelaskan seperti apa pelanggaran dimaksud.
“Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh komandan kodim,” ucap Hendro.
Hendro kembali menegaskan, proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada oditur militer telah dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, tidak benar jika Chrestian tidak mendapatkan informasi.
Terkait proses hukum oleh atasannya itu, Chrestian, yang merupakan prajurit aktif TNI AD di bawah Hendro, belum memberikan respons. Hingga Rabu (5/11/2025) pagi ini, ia belum bisa dihubungi.
Namun, pada sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi pekan lalu, Chrestian mengungkapkan kekecewaannya dengan dakwaan yang dibacakan oditur militer. Dakwaan itu dinilai lemah dan jauh dari rasa keadilan.
Ancaman hukuman dalam dakwaan oditur dinilai terlalu ringan bagi para terdakwa. Ancaman maksimal penjara sembilan tahun tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Ia berharap hakim memberikan keadilan.
Ia meminta agar para terdakwa semuanya dipecat dari dinas militer. Khusus pelaku utama, ia meminta dijatuhi hukuman mati.
“Nyawa anak kami tak mungkin kembali, jadi tolong berikanlah keadilan kepada kami keluarga,” ujar Chrestian.
Diberitakan sebelumnya, oditur militer menyeret 22 terdakwa pelaku penyiksaan Prada Lucky ke Pengadilan Militer III-15 Kupang. Mereka adalah Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, Sersan Satu (Sertu) Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Sersan Dua (Serda) Mario Paskalis Gomang, Prajurit Satu (Pratu) Ahmad Ahda, Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.






Leave a Reply