Menata Ulang Peran Negara: Implikasi Hukum dari Revisi UU BUMN Terhadap Kebijakan Ekonomi Nasional
Terasjabar.co – Pada Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) sebagai revisi dari UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam konferensi pers, DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola negara (governance) dan meningkatkan peran BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.
Anggia menjelaskan, Undang-Undang tersebut menetapkan pembentukan BPI Danantara, serta pengelompokan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagai badan hukum dengan kekayaan yang terpisah dari negara.
“Kekayaan yang telah disetorkan kepada badan hukum menjadi modal badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara secara langsung,” terangnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/10/2025).
Melalui pembentukan BPI Danantara dan pengaturan baru Holding BUMN, diharapkan tata kelola BUMN menjadi lebih efisien dan optimal. UU ini memperjelas pemisahan antara kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN dengan kekayaan negara lainnya untuk mengakhiri perdebatan mengenai statusnya. Melalui UU BUMN yang baru, diharapkan BUMN dapat lebih bersinergi dengan UMKM dan koperasi, sehingga memperkuat peran BUMN sebagai penggerak utama ekonomi nasional.
Dia menjelaskan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi merupakan badan hukum dengan karakteristik sui generis, yakni lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan operasional BUMN. Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, Anggia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menegakkan prinsip business judgment rule untuk menjamin pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi penegakan hukum terhadap potensi tindak pidana.
DPR Tegaskan UU BUMN 2025 Perkuat Tata Kelola Negara dan Perekonomian Nasional” menunjukkan bahwa Indonesia sedang berupaya menata ulang peran negara dalam ekonomi menuju sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Dari sudut pandang Ilmu Negara, langkah ini adalah bagian dari evolusi menuju negara modern berbasis hukum dan tata kelola yang baik. Namun, reformasi ini tetap harus dijaga agar tidak menjauh dari semangat negara kesejahteraan dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Revisi UU BUMN 2025 menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam menegaskan kembali filosofi dasar pengelolaan ekonomi negara: bahwa kekuasaan ekonomi harus berpihak pada kemakmuran rakyat. Dengan reformasi hukum yang komprehensif, diharapkan BUMN mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Negara hukum bukan hanya mengatur, tetapi memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaan UU BUMN 2025 perlu diawasi terus-menerus agar benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara.





Leave a Reply