Meresahkan Judol Merasuki Generasi Muda

Oleh:
Laela Faridah, S.Kom.I.

Terasjabar.co – Persoalan judi online (Judol) memang bukan hal baru di negeri ini. Namun, memang kasusnya makin meluas bahkan merasuki generasi muda , walhasil memunculkan berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Fakta mengejutkan bahwa seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta berawal dari bermain game online perlahan bergeser menjadi judi online, hingga mulai meminjam uang untuk menutup kekalahannya. Kini dilaporkan terjerat judi online (judol) senilai sekitar Rp.4 juta.

Maraknya judol diera modern ini seolah menjadi problem klasik. Karena memang selalu ada rantai permintaan. Yakni bisnis judi yang menghasilkan cuan terus eksis karena sistem nilai liberal sekuler yang mempromosikan nilai-nilai kebebasan akut dimasyarakat seperti lingkaran setan yang tak berujung.

Karena segala sesuatu diukur dengan uang, ditambah dengan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kaffah menjadikan masyarakat mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan.

Berbagai masalah yang berakar pada rusaknya sistem kehidupan yang dianut menjadikan sebagian orang mengambil jalan pintas, disatu sisi mudah terbujuk oleh iming-iming judol yang sebenarnya juga penuh spekulasi. Disisi lain, para pemilik akun judol pun mengambil cara mudah untuk mendapatkan uang atau materi, tanpa berpikir yang mereka lakukan itu merugikan orang atau tidak, sesuai dengan hukum dan peraturan atau tidak, semua dilakukan semata agar bisa mendapatkan sebanyak-banyaknya materi demi bisa hidup enak.

Bila melihat pada sudut pandang Islam, maka memiliki aturan tegas mengenai judol beserta cara menaggulanginya tanpa harus khawatir muncul orang-orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan itu. Larangan ini didasarkan pada ayat Al-Quran yang menyebutkan judi sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Maidah:90)

Kemudian, hakikat kehidupan manusia terkait dengan misi penciptaan sebagai khalifatullahfil-ardh yang suatu saat nanti pada kehidupan akhirat akan dimintai pertanggungjawaban sekaligus diberi balasan setimpal atas apa yang telah dilakukan.

Pemikiran inilah yang akan mencegah seorang muslim melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam termasuk judol. Oleh karena itu, masalah generasi muda yang salah satunya adalah kerusakan moral bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Bukan juga sebatas masalah keluarga yang mesti diselesaikan hanya oleh keluarga. Masalah generasi muda terjerat judol merupakan masalah yang kompleks yang melibatkan seluruh elemen baik keluarga, masyarakat bahkan negara. Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Imam adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyat yang dia urus”. (HR.al-Bukhari)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × three =