DPRD Jabar Fokuskan Pembahasan 10 Ranperda Prioritas 2025, Ketua Bapemperda: Regulasi Ini Harus Siap Dibahas Semester II
Terasjabar.co – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat mengalami penyesuaian. Dari rencana awal 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, DPRD Jabar akhirnya menetapkan 10 Ranperda prioritas untuk dibahas pada semester II tahun 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. Menurutnya, dari 10 Ranperda tersebut terdapat tiga usulan prakarsa DPRD dan tujuh usulan dari Pemerintah Provinsi.
Tiga Ranperda prakarsa DPRD Jabar meliputi: pemajuan kebudayaan di Jawa Barat; perubahan Perda mengenai pengelolaan barang milik daerah; serta regulasi terkait pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara dari usulan gubernur, Ranperda prioritas meliputi: penyederhanaan regulasi investasi dan kemudahan berusaha, revisi rencana umum energi, RPJMD 2025–2029, pertambangan mineral & batuan, administrasi kependudukan, penggunaan air permukaan, dan revisi Perda pajak serta retribusi daerah.
Sugianto menjelaskan bahwa fokus pada 10 Ranperda dilakukan karena dokumen pendukung dari enam Ranperda lainnya belum lengkap, seperti naskah akademik dan draft regulasi, sehingga belum bisa dibahas di periode ini.
Dengan keputusan ini, DPRD Jabar siap memprioritaskan pembahasan ranperda selama semester kedua 2025. Sugianto berharap proses legislasi dapat cepat berjalan agar regulasi penting tersebut bisa segera memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami harus memastikan regulasi yang dibahas benar-benar relevan dan didukung data serta kajian memadai,” ujar Sugianto.
Langkah ini mencerminkan dinamika penyusunan regulasi di provinsi, serta komitmen DPRD untuk fokus pada penyelesaian produk hukum prioritas. Dengan demikian, tidak semua rencana regulasi langsung dibahas, melainkan dipilah berdasarkan kesiapan administrasi dan urgensi.






Leave a Reply