Sugianto Nangolah: 15 Ranperda 2026 Siap Dibahas, Sembilan Masuk Prioritas Utama DPRD Jabar
Terasjabar.co — DPRD Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jumat (14/11/25).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui untuk dibahas sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 10 Ranperda merupakan usulan gubernur, sementara 5 Ranperda lainnya merupakan prakarsa DPRD.
Sugianto menjelaskan bahwa dari sepuluh usulan gubernur tersebut, delapan Ranperda masuk dalam skala prioritas I dan II, karena dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan strategis daerah.
“Propemperda 2026 ini disusun berdasarkan urgensi dan kebutuhan hukum di Jawa Barat. Kami memastikan setiap regulasi yang diusulkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Sugianto.
Selain itu, terdapat tiga Ranperda lanjutan dari Propemperda tahun sebelumnya yang kembali masuk daftar pembahasan.
Dalam penetapannya, Bapemperda mengelompokkan Ranperda ke dalam dua prioritas:
-
Prioritas I sebanyak 9 Ranperda, dijadwalkan untuk dibahas pada semester pertama 2026.
-
Prioritas II sebanyak 6 Ranperda, yang akan dievaluasi untuk dibahas pada semester kedua.
Menurut Sugianto, pengelompokan prioritas tersebut dilakukan agar proses legislasi berjalan efektif dan terukur.
Ranperda usulan gubernur mencakup berbagai sektor penting, seperti:
-
Penguatan energi daerah
-
Pengelolaan sumber daya air
-
Lingkungan hidup dan kehutanan
-
Pembaruan regulasi sektor pendidikan
Pemprov Jabar juga mengusulkan revisi regulasi terkait BUMD yang mengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, termasuk penyertaan modal untuk PT BIJB dan PT Agronesia.
Selain itu, pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar 2022–2042 turut menjadi bagian dari pembahasan prioritas.
Lima Ranperda prakarsa DPRD juga masuk dalam Propemperda 2026. Di antaranya:
-
Penguatan kebudayaan daerah
-
Penyempurnaan regulasi pemberdayaan koperasi dan UMKM
-
Pembentukan Perda baru terkait tata kelola legislasi
-
Pencabutan Perda lama tentang sistem perencanaan pembangunan
-
Ranperda pengelolaan sampah di hulu berbasis komunitas
Sugianto menilai bahwa prakarsa DPRD ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat regulasi yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporannya, Sugianto menegaskan bahwa selain merumuskan regulasi baru, penting pula memastikan implementasi Perda berjalan optimal.
“Kami merekomendasikan peningkatan intensitas sosialisasi Perda kepada masyarakat agar keberadaannya betul-betul dirasakan. Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda juga harus diperkuat,” kata Sugianto.
Evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang sudah berlaku juga dianggap penting demi menjaga relevansi regulasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, DPRD Jabar menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Barat terkait usulan Ranperda pada akhir Oktober. Setelah melalui pembahasan intensif di Bapemperda, hasilnya dibawa ke rapat paripurna dan disetujui sebagai Propemperda 2026.
Rapat paripurna tersebut memuat dua agenda utama:
-
Penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2026.
-
Laporan dan persetujuan DPRD terhadap Propemperda 2026.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, Sugianto berharap proses legislasi tahun depan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberi manfaat luas bagi pembangunan Jawa Barat.






Leave a Reply