Politik Historiografi dan Klaim Pemberontakan Dari Insurgensi ke Belligerent
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik/Penulis Buku NEGARA UMMAT: Zelfbestuur Berdasarkan Syariat)
Terasjabar.co – Fenomena gerakan perlawanan dan pembebasan telah terjadi sepanjang sejarah dan masih berlangsung hingga kini. perang kemerdekaan dan upaya-upaya untuk mencapainya telah berlangsung selama berabad-abad.
Dalam hukum internasional publik, konsep gerakan perlawanan dan pembebasan secara eksplisit disebutkan dalam hukum humaniter internasional dengan referensi dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya.
Secara keseluruhan, hukum internasional memberikan hak untuk perlawanan dan pembebasan berdasarkan hak penentuan nasib sendiri, tetapi ruang lingkup dan ketentuannya diperdebatkan terlepas dari parameter umum.
Titik ketegangan dalam kaitannya dengan hak untuk menentukan nasib sendiri dihasilkan dari prinsip-prinsip kedaulatan negara dan integritas teritorial, yang menimbulkan batasan bagi perjuangan pembebasan dan perlawanan nasional
Perlu dibedakannya antara gerakan pemberontak dengan pembebasan nasional. Dimana perang pembebasan nasional terjadi dimana suatu pasukan resmi dari suatu negara hendak melawan pasukan asing dari negara asing. Berbeda dengan pemberontak yang melawan pasukan resmi negara oleh warga negara/pribumi terjajah yang mengangkat senjata.

Malcolm N. Shaw (2021:197-260) dalam bukunya International Law menguraikan jenis-jenis subjek hukum internasional yang meliputi: Negara; Tahta Suci Vatikan; Insurgents dan belligerents; National liberation movements; International public companies; Transnational corporations; Individu; International Organizations.
Tentang insurgents dan belligerents ,mengutip dari berbagai sumber, Malcolm N. Shaw (2021:245) menerangkan bahwa International law has recognized that such entities may in certain circumstances, primarily dependent upon the de facto administration of specific territory, enter into valid arrangements. In addition, they will be bound by the rules of international law with respect to the conduct of hostilities and may in due course be recognized as governments. The traditional law is in process of modification as a result of the right to self-determination, and other legal principles such as territorial integrity, sovereign equality and non-intervention in addition to recognition will need to be taken into account.
Insurgensi merupakan salah satu wujud peperangan asimetris.Fenomena gerakan insurgensi pada prinsipnya adalah perjuangan politik yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dalam suatu wilayah negara terhadap pemerintah yang memiliki suatu otoritas yang berdaulat. Insurjensi merupakan pergerakan politik sebagai hasil dari ketidakpuasa ndan penolakan dari kebijakan-kebijakan yang ditetapkan olehsuatu pemerintah atau negara.
Gerakan insurjensi juga memiliki akar permasalahan yang kompleks dan berbeda-beda serta dilakukan dalam berbagai bentuk (Fadilah, 2006:13). Belligerent atau kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
Pietro Vierri juga menyebutkan istilah lain yaitu rebellion. Vierri mengatakan bahwa: The preambul to United Nations 1948/2, uses word in affirming that it is essential, if a man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected be the rule of law. (Pembukaan Piagam PBB 1948/2 menggunakan kata tersebut untuk menegaskan bahwa sangat penting, jika seseorang tidak ingin dipaksa untuk melakukan pemberontakan sebagai jalan terakhir untuk melawan tirani dan penindasan, maka hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum)
Taliban di Afganistan: Menjadi Imaroh Islam Afganistan (Success Story)
Selama lebih dari 20 tahun, Taliban melangsungkan pemberontakan dan beberapa tahun terakhir perlahan mengambil alih pedesaan di Afghanistan lalu memulai serangan kilat menyerbu kota demi kota. Sehingga pada tahun 2021, Taliban menduduki pemerintahan Afghanistan secara de facto. Hal tersebut membuat Taliban mengalami perubahan subjek Hukum Internasional dari Unlawful Belligerent menjadi Lawfull Belligerent.
Rusia mengumumkan pihaknya telah menerima kredensial duta besar Afghanistan, yang berarti menjadikan Negeri Beruang Merah itu sebagai negara pertama yang mengakui pemerintahan Imarah Islam Afghanistan yang dipimpin Taliban. Kementerian Luar Negeri Afghanistan juga memastikan perkembangan tersebut dengan mengatakan Dubes Rusia Dmitry Zhirnov telah menemui dengan Menlu Afghanistan Amir Khan Muttaqi.
“Kami meyakini bahwa pengakuan resmi terhadap pemerintah Imarah Islam Afghanistan akan memberi dorongan bagi pengembangan kerja sama bilateral yang produktif antara negara kita di berbagai bidang,” kata kantor Kementerian Luar Negeri Rusia pada Kamis (03/07/2025).
Stigma Atas Perjuangan Islam Bernegara di Era Indonesia Gelap
“Sejarah tidak pernah menunggu orang yang ragu-ragu”.
“Great people talk about ideas, ordinary people about events, and small people talk about other people. Orang hebat berbicara mengenai ide-ide, orang biasa tentang kejadian sekitar, dan orang kecil berbicara tentang orang lain”. (Ny. Anna Eleanor Roosevelt).
Bahwa perjuangan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara belumlah selesai, dan estafeta perjuangan Islam Bernegara terbuka peluangnya ditengah akan berakhirnya era “Mulkan Jabariyyah”, dan tibanya masa kedatangan Islam yang memimpin dunia.
Tantangan globalisasi dan internal di dalam negeri memang nyata, tetapi dengan konsistensi menetapkan kompas Islam Bernegara sesuai dengan kaidah Sunnah Nubuwwah, yang prinsip “assidau alal kuffar” (tegas dan adil) “ruhama u bainahun” serta dengan program-program keumatan, maka Islam dapat menjadi solusi terbaik dalam pembangunan peradaban Islam bagi umat islam bangsa Indonesia.
Perjuangan Islam bernegara saat ini harus menjadi nafas dan simpul ikatan pergerakan untuk me-NEGARA-kan Islam mulai dari unit keluarga, qoryah, hingga menjadi entitas “khoiro ummah“, ummatan wahidah, dan menjadi “ummatan wasathon” yang melahirkan suatu bangunan model madinatul al munawarih di negeri yang “baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur”.
Kehadiran Islam bernegara harus terukur dan terstandardisasikan sesuatu dengan parameter Islam ala Min hajun Nubuwwah, sehingga dapat memastikan Islam menjadi sumber nilai etika dan kebijakan negara ummat. Melalui strategi yang lebih inklusif dan berorientasi pada solusi konkret dalam nerbagai aspek kehidupan, umat Islam di Indonesia dapat terus memainkan peran signifikan dalam menentukan masa depan umat Islam bangsa Indonesia.






Leave a Reply