Negara dan Harta Nganggur: Menimbang Logika dan Keadilan dalam Penyitaan Aset Warga
Oleh:
H. Irwandi, S.Sos., SE., M.Ag.
(Sosiolog dan Akademisi FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan wacana dan kebijakan negara yang dinilai cukup mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Dua isu yang mengemuka adalah soal penyitaan tanah yang dianggap menganggur selama dua tahun dan pemblokiran serta penyitaan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan publik karena menyentuh urusan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi.
Tanah Nganggur: Negara Menyamar sebagai Developer?
Penyitaan terhadap tanah yang tidak digunakan selama dua tahun seakan menjadikan negara sebagai developer besar yang tidak sabar melihat petani atau pemilik tanah tidak segera membangun.
Logika yang dipakai pemerintah adalah bahwa tanah harus produktif, tidak boleh dibiarkan terbengkalai karena bisa menghambat pembangunan nasional.
Namun, logika ini mengabaikan kondisi sosial-ekonomi rakyat kecil. Tidak semua orang mampu membangun atau memanfaatkan lahannya dalam waktu singkat.
Ada banyak faktor—modal, warisan yang masih bersengketa, bahkan kondisi pribadi seperti sakit atau keterbatasan akses infrastruktur.
Penyitaan tanah karena “menganggur” juga bertentangan dengan semangat konstitusi pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas milik pribadi dan perlindungan terhadap hak miliknya.
Tanah memang punya dimensi sosial, tetapi ketika negara terlalu agresif mengambilalih, kita justru khawatir negara menjelma menjadi aktor ekonomi yang otoriter.
Rekening Nganggur: Negara Mengatur Nafas Keuangan Pribadi?
Kebijakan penyitaan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan pun tidak kalah kontroversial. Dalam dunia perbankan, rekening tidak aktif (dormant account) biasanya hanya dikenakan biaya administrasi atau dibekukan sementara sampai nasabah kembali mengaktifkannya.
Namun ketika negara masuk dan menganggap rekening yang tidak aktif layak untuk disita, itu sama saja negara ikut campur dalam pengelolaan uang pribadi warga.
Uang hasil gaji, warisan, atau simpanan untuk keperluan darurat bisa hilang begitu saja karena tidak “bergerak”. Padahal, tidak semua orang menyimpan uang untuk diputar setiap hari. Banyak warga yang menyimpan uang untuk pendidikan anak, ibadah haji, atau biaya rumah sakit yang mungkin baru digunakan 1-2 tahun lagi.
Dengan menyita rekening “nganggur”, negara telah melanggar hak atas rasa aman dan kontrol keuangan pribadi.
Di Mana Moderasi dan Kepekaan Sosial Negara?
Kedua kebijakan ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menggunakan pendekatan sosial dan sosiologis. Negara seolah hanya berpikir dengan kacamata fiskal dan ekonomi makro, tanpa mempertimbangkan realitas mikro masyarakat.
Dalam perspektif moderasi bernegara, seharusnya negara menjadi penengah yang adil, bukan menjadi pihak yang memaksa rakyat kecil tunduk atas nama efisiensi atau produktivitas.
Jika negara ingin mengoptimalkan tanah dan uang yang menganggur, maka pendekatannya harus edukatif dan insentif, bukan represif. Misalnya, memberikan pelatihan dan modal bagi pemilik tanah yang belum bisa mengelola lahan, atau membuat skema investasi bersama untuk pemilik rekening dormant. Bukan serta-merta disita dan diambilalih.
Demokrasi Bukan Hanya Soal Suara, Tapi Juga Hak atas Milik
Kita tidak sedang hidup dalam negara komunis di mana semua milik rakyat menjadi milik negara. Kita hidup dalam negara demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi hak milik pribadi, dengan semangat keadilan sosial.
Penyitaan aset atas dasar “nganggur” tanpa melihat konteks sosial adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga.
Negara harus berhenti melihat rakyat hanya sebagai objek ekonomi, tetapi harus menjadi mitra sejajar dalam membangun peradaban yang adil, manusiawi, dan berkeadaban.






Leave a Reply