DMK: KADIN Jabar Versi Almer Faiq Rusydi Ilegal, Segera Tinggalkan Kantor di Jalan Sukabumi 42!
Terasjabar.co – Konflik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat terus memanas. Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK), tokoh senior KADIN Jabar sekaligus Steering Committee Musprov VIII, menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Jabar di bawah Almer Faiq Rusydi adalah ilegal dan diminta segera angkat kaki dari Sekretariat KADIN Jabar di Jalan Sukabumi No. 42, Bandung.
Pernyataan tegas ini disampaikan DMK dalam konferensi pers di RM Selasih, Kamis (5/6/2025), menyusul terbitnya Surat Peringatan Kedua dari Ketua Caretaker KADIN Jabar Agung Suryamal Sutisno pada 3 Juni 2025 (Nomor: 083/DP-CAR/VI/2025). Surat tersebut memerintahkan agar Almer segera:
-
Menghentikan segala bentuk penggunaan nama, atribut, dan logo KADIN Jabar.
-
Menyerahkan kembali penggunaan Sekretariat KADIN Jabar di Jalan Sukabumi.
DMK menjelaskan bahwa Almer tidak memiliki legalitas dari Ketua Umum KADIN Indonesia yang sah, yakni Anindya Bakrie, melainkan hanya berlandaskan SK yang ditandatangani oleh Arsyad Rasyid, yang kini sudah tidak berlaku secara hukum.
Munaslub Tetapkan Anindya Bakrie, Arsyad Sudah Akui
Untuk diketahui, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN Indonesia pada 14 September 2024 telah memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024–2029. Pengukuhan resmi dilakukan dalam Munas tanggal 16 Januari 2025, dan telah disepakati oleh Arsyad Rasyid di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Sejak saat itu, seluruh produk hukum dan SK yang diterbitkan oleh Anindya Bakrie dianggap sah dan mengikat, sementara SK-SK lama yang dikeluarkan Arsyad otomatis gugur.
“Almer masih bersikeras mengacu pada SK Arsyad tertanggal 15 November 2024, padahal secara hukum sudah tidak berlaku. Sikap ini sama saja membangkang terhadap keputusan KADIN Indonesia yang sah,” ujar DMK.
Caretaker KADIN Jabar Siap Gelar Musprov VIII
DMK menegaskan bahwa dirinya selaku Steering Committee Musprov VIII akan segera melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) setelah Sekretariat KADIN Jabar resmi kembali diambil alih oleh tim Caretaker.
“Musprov nanti akan melahirkan Ketua KADIN Jabar yang mampu menyatukan seluruh pengusaha Jawa Barat dalam mendukung program Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) demi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” tegasnya.
Gubernur dan APH Diminta Tegakkan UU KADIN
DMK juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1987, hanya ada satu KADIN di setiap wilayah. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan aturan dan membantu menyelesaikan dualisme kepengurusan ini.
Komitmen untuk menyatukan KADIN Jabar juga telah ditegaskan dalam pertemuan tanggal 22 Maret 2025 di Purwakarta antara Gubernur Jabar KDM, Anindya Bakrie, dan Agung Suryamal.
Sebagai penegasan, KADIN Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 2230/WKUK/IV/2025, yang menyatakan bahwa pengurus sah KADIN Jabar adalah Agung Suryamal Sutisno. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jabar, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kajati Jabar, dan seluruh pemangku kebijakan di tingkat provinsi.
“Tidak pernah sekalipun Almer diundang dalam acara resmi KADIN Indonesia, ini menunjukkan ketegasan bahwa keberadaannya tidak diakui secara struktural,” pungkas DMK.






Leave a Reply