Insentif Industri Jabar dalam Tekanan Ekonomi Global

Oleh:
Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan insentif bagi sektor industri guna menghadapi tekanan ekonomi global. Kebijakan ini tampak sebagai respons terhadap dampak kebijakan tarif impor yang diberlakukan negara seperti Amerika Serikat, yang bisa mengganggu ekspor Jabar.

Intensif ini bisa membuat dunia industri bergairah kembali. Tetapi tantangan perdagangan luar negeri demikian besar, karena ekonomi global dikuasai oleh negara-negara adidaya. Negara adidaya yang menjadikan kapitalisme sekuler dalam pengaturan tatanan kehidupannya, sehingga ketergantungan terhadap kebijakan luar negeri menjadi sebuah keniscayaan.

Solusi Islam

Islam mengajarkan pentingnya kemandirian ekonomi dan politik, sehingga tidak akan bergantung pada negara adidaya, melainkan membangun ekonomi berbasis potensi umat dan syari’at. Inilah jalan menuju independensi hakiki yang tidak bisa diwujudkan oleh sistem kapitalisme sekuler.

Fungsi raa’in (pengurus urusan rakyat) akan dijalankan oleh negara secara optimal, karena Rasulullah Saw bersabda dalam hadis Al-Bukhari, bahwa “Imam adalah raa’in yang akan bertanggungjawab atas rakyatnya.”

Menurut Abdurrahman Al-Maliki dalam bukunya yang berkaitan dengan politik ekonomi Islam dijelaskan, bahwa perdagangan adalah aktivitas jual beli. Hukum-hukumnya pun merupakan hukum-hukum tentang pemilik harta (pedagangnya), bukan hukum tentang harta itu sendiri.

Islam menetapkan warga negara boleh berdagang di dalam atau luar negeri sesuai hukum syari’at Islam. Diantara aturannya seperti dilarang menjual barang haram, menimbunan barang, curang dalam pematokan harga dan lain sebagainya.

Negara akan melindungi produk dalam negeri dengan memberlakukan cukai sepadan pada negara lain, jika negara lain tersebut menarik cukai atas barang dagang yang berasal dari warga negara Islam.

Komoditas impor yang termasuk barang haram dan dapat memudaratkan masyarakat akan dilarang. Negara akan mengawasi secara ketat di daerah perbatasan. Penugasan pada pejabat yang amanah, akan menutup celah masuknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan syar’i.

Jika hal tersebut terjadi, maka sanksi takzir akan diberikan negara kepada pedagang luar negeri dan pejabat negara yang meloloskannya. Sanksi tersebut bersifat tegas dan bersifat menjerakkan pelaku.

Beberapa fuqaha klasik seperti Imam al-Mawardi dan Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa negara dalam Islam boleh berdagang dengan negara lain yang tidak sedang dalam kondisi perang, tidak mengancam keamanan umat Islam dan ada manfaat yang lebih besar (maslahah) bagi umat.

Namun, jika negara tersebut memerangi Islam (fi’lan), maka berdagang dengan mereka bisa termasuk bentuk ta’awun ‘ala al-ithm (tolong-menolong dalam dosa), yang dilarang oleh Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Intensif, pembangunan infrastruktur, kemudahan memperoleh bahan baku atau dukungan lainnya dari negara terhadap dunia industri dilakukan secara optimal supaya bergairah untuk terus berproduksi dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya supaya sejahtera.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =